Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Umum: Analisis Hukum terhadap Sanksi Administratif dan Pidana dalam Pelanggaran Kampanye
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v2i1.9311Kata Kunci:
Netralitas Pegawai Negeri Sipil, Pemilu, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana, Penegakan HukumAbstrak
Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pemilu adalah prinsip fundamental yang memastikan birokrasi tetap independen dari pengaruh politik praktis guna menjaga integritas dan profesionalisme pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi mengenai netralitas PNS dalam pemilu, serta efektivitas sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran yang terjadi. Berdasarkan metode yuridis-normatif ditemukan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menetapkan aturan yang jelas mengenai netralitas PNS, implementasinya masih menemui berbagai kendala. Studi ini menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas PNS sering terjadi dan melibatkan penggunaan wewenang untuk mendukung kandidat atau partai politik tertentu. Sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan penurunan pangkat, serta sanksi pidana, termasuk denda dan hukuman penjara, telah diatur untuk menanggulangi pelanggaran tersebut. Namun, efektivitas penegakan sanksi ini masih terbatas oleh berbagai faktor, termasuk lemahnya pengawasan, intervensi politik, dan kurangnya independensi lembaga pengawas. Hasil penelitian ini menyarankan agar pengawasan terhadap netralitas PNS diperkuat, sosialisasi dan edukasi mengenai prinsip netralitas ditingkatkan, serta mekanisme penanganan kasus disederhanakan dan dipercepat. Peningkatan efektivitas penegakan sanksi dan komitmen pimpinan birokrasi juga diperlukan untuk memastikan bahwa prinsip netralitas dapat diterapkan secara konsisten dan adil. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perbaikan sistem penegakan hukum terkait netralitas PNS dan mendukung terciptanya pemilu yang lebih adil dan transparan.
Referensi
Artikel Jurnal:
Buehler, M. (2013). Subnational democracy and patronage politics in Indonesia. Journal of Democracy, 24(2), 119–133.
Cheung, A. (2005). The politics of administrative reforms in Asia: Paradigms and legacies, paths and diversities. Governance, 18(2), 257–282.
Moe, T. M., & Howell, W. G. (1999). The presidential power of unilateral action. Journal of Law, Economics, & Organization, 15(1), 132–179.
Mietzner, M. (2015). Reinventing Asian populism: Jokowi's rise, democracy, and political contestation in Indonesia. Journal of Current Southeast Asian Affairs, 34(2), 3–22.
Mietzner, M. (2015). Indonesia’s democratic development: The role of civil society. Southeast Asian Studies, 4(3), 531–558.
Mulgan, R. (2014). Accountability: An ever-expanding concept? Public Administration, 78(3), 555–573.
Simarmata, H. (2020). Pelanggaran netralitas PNS dalam pilkada: Analisis yuridis. Jurnal Ilmu Hukum, 17(1), 45–62.
Toya, H. (2019). Administrative sanctions in the public sector. Journal of Public Administration, 5(3), 299–317.
Toya, E. (2019). Netralitas ASN di era digital: Tantangan dan implikasinya pada pemilu. Jurnal Manajemen dan Administrasi Publik, 2(4), 101–118.
Warburton, E., & Aspinall, E. (2019). Explaining Indonesia’s democratic regression: Structure vs. agency. Contemporary Southeast Asia, 41(1), 113–122.
Buku:
Bawaslu. (2020). Laporan Kinerja Tahun 2020. Badan Pengawas Pemilu.
BKN. (2021). Laporan Tahunan Badan Kepegawaian Negara. Badan Kepegawaian Negara.
Brancati, D. (2016). Political Institutions and Party Politics. Oxford University Press.
Brancati, D. (2016). Democracy and Conflict in the Developing World. Cambridge University Press.
Buehler, M. (2013). The Politics of Transition in Indonesia: Democracy, Islam, and the State. Routledge.
Cheung, A. B. L. (2005). Public Sector Reform in East Asia: The Role of Political Institutions. Routledge.
Crouch, H. (2010). Political Reform in Indonesia after Soeharto. ISEAS–Yusof Ishak Institute.
Diamond, L. (2019). Ill Winds: Saving Democracy from Russian Rage, Chinese Ambition, and American Complacency. Penguin Press.
Moe, T. M., & Howell, W. G. (1999). The Political Economy of the American State. Cambridge University Press.
Painter, M., & Peters, B. G. (Eds.). (2010). Tradition and Public Administration. Palgrave Macmillan.
Simarmata, T. (2020). Penyalahgunaan Wewenang dan Penegakan Hukum di Indonesia. Pustaka Pelajar.
Warburton, E., & Aspinall, E. (2019). The Politics of Patronage in Indonesia. Cambridge University Press.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Loi n° 83-634 du 13 juillet 1983.
Loi sur la Transparence, la Lutte contre la Corruption et la Modernisation de la Vie Économique Beamtengesetz.
Grundgesetz .
Beamtenstatusgesetz.
Tarifvertrag für den öffentlichen Dienst.
Hatch Act.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Forschungsforum Law Journal
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini:
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.