Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Umum: Analisis Hukum terhadap Sanksi Administratif dan Pidana dalam Pelanggaran Kampanye

Penulis

  • Ahmad Nasoha UIN Raden Mas Said Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/flj.v2i1.9311

Kata Kunci:

Netralitas Pegawai Negeri Sipil, Pemilu, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana, Penegakan Hukum

Abstrak

Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pemilu adalah prinsip fundamental yang memastikan birokrasi tetap independen dari pengaruh politik praktis guna menjaga integritas dan profesionalisme pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi mengenai netralitas PNS dalam pemilu, serta efektivitas sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran yang terjadi. Berdasarkan metode yuridis-normatif ditemukan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menetapkan aturan yang jelas mengenai netralitas PNS, implementasinya masih menemui berbagai kendala. Studi ini menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas PNS sering terjadi dan melibatkan penggunaan wewenang untuk mendukung kandidat atau partai politik tertentu. Sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan penurunan pangkat, serta sanksi pidana, termasuk denda dan hukuman penjara, telah diatur untuk menanggulangi pelanggaran tersebut. Namun, efektivitas penegakan sanksi ini masih terbatas oleh berbagai faktor, termasuk lemahnya pengawasan, intervensi politik, dan kurangnya independensi lembaga pengawas. Hasil penelitian ini menyarankan agar pengawasan terhadap netralitas PNS diperkuat, sosialisasi dan edukasi mengenai prinsip netralitas ditingkatkan, serta mekanisme penanganan kasus disederhanakan dan dipercepat. Peningkatan efektivitas penegakan sanksi dan komitmen pimpinan birokrasi juga diperlukan untuk memastikan bahwa prinsip netralitas dapat diterapkan secara konsisten dan adil. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perbaikan sistem penegakan hukum terkait netralitas PNS dan mendukung terciptanya pemilu yang lebih adil dan transparan.

Referensi

Artikel Jurnal:

Buehler, M. (2013). Subnational democracy and patronage politics in Indonesia. Journal of Democracy, 24(2), 119–133.

Cheung, A. (2005). The politics of administrative reforms in Asia: Paradigms and legacies, paths and diversities. Governance, 18(2), 257–282.

Moe, T. M., & Howell, W. G. (1999). The presidential power of unilateral action. Journal of Law, Economics, & Organization, 15(1), 132–179.

Mietzner, M. (2015). Reinventing Asian populism: Jokowi's rise, democracy, and political contestation in Indonesia. Journal of Current Southeast Asian Affairs, 34(2), 3–22.

Mietzner, M. (2015). Indonesia’s democratic development: The role of civil society. Southeast Asian Studies, 4(3), 531–558.

Mulgan, R. (2014). Accountability: An ever-expanding concept? Public Administration, 78(3), 555–573.

Simarmata, H. (2020). Pelanggaran netralitas PNS dalam pilkada: Analisis yuridis. Jurnal Ilmu Hukum, 17(1), 45–62.

Toya, H. (2019). Administrative sanctions in the public sector. Journal of Public Administration, 5(3), 299–317.

Toya, E. (2019). Netralitas ASN di era digital: Tantangan dan implikasinya pada pemilu. Jurnal Manajemen dan Administrasi Publik, 2(4), 101–118.

Warburton, E., & Aspinall, E. (2019). Explaining Indonesia’s democratic regression: Structure vs. agency. Contemporary Southeast Asia, 41(1), 113–122.

Buku:

Bawaslu. (2020). Laporan Kinerja Tahun 2020. Badan Pengawas Pemilu.

BKN. (2021). Laporan Tahunan Badan Kepegawaian Negara. Badan Kepegawaian Negara.

Brancati, D. (2016). Political Institutions and Party Politics. Oxford University Press.

Brancati, D. (2016). Democracy and Conflict in the Developing World. Cambridge University Press.

Buehler, M. (2013). The Politics of Transition in Indonesia: Democracy, Islam, and the State. Routledge.

Cheung, A. B. L. (2005). Public Sector Reform in East Asia: The Role of Political Institutions. Routledge.

Crouch, H. (2010). Political Reform in Indonesia after Soeharto. ISEAS–Yusof Ishak Institute.

Diamond, L. (2019). Ill Winds: Saving Democracy from Russian Rage, Chinese Ambition, and American Complacency. Penguin Press.

Moe, T. M., & Howell, W. G. (1999). The Political Economy of the American State. Cambridge University Press.

Painter, M., & Peters, B. G. (Eds.). (2010). Tradition and Public Administration. Palgrave Macmillan.

Simarmata, T. (2020). Penyalahgunaan Wewenang dan Penegakan Hukum di Indonesia. Pustaka Pelajar.

Warburton, E., & Aspinall, E. (2019). The Politics of Patronage in Indonesia. Cambridge University Press.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Loi n° 83-634 du 13 juillet 1983.

Loi sur la Transparence, la Lutte contre la Corruption et la Modernisation de la Vie Économique Beamtengesetz.

Grundgesetz .

Beamtenstatusgesetz.

Tarifvertrag für den öffentlichen Dienst.

Hatch Act.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-31

Cara Mengutip

Nasoha, A. (2025). Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Umum: Analisis Hukum terhadap Sanksi Administratif dan Pidana dalam Pelanggaran Kampanye . Forschungsforum Law Journal, 2(1), 1–14. https://doi.org/10.35586/flj.v2i1.9311

Terbitan

Bagian

Articles