Orientasi Anggota DPD RI Terpilih 2024-2029 sebagai Upaya Optimalisasi Kinerja Parlemen Modern

Penulis

  • Lutfi Mubarok Sekretariat Jenderal DPD RI
  • Juan Turpyn Sekretariat Jenderal DPD RI

DOI:

https://doi.org/10.35586/flj.v1i03.9160

Kata Kunci:

Orientasi, DPD RI, Anggota DPD RI Terpilih, Optimalisasi, Parlemen Modern

Abstrak

Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk periode 2024-2029 menjadi titik krusial dalam menentukan arah kebijakan dan pengawasan di tingkat nasional. Sebagai lembaga perwakilan yang berperan mengawasi pelaksanaan undang-undang dan memberikan masukan kepada DPR, DPD RI memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan demokrasi di Indonesia. Dengan terpilihnya anggota DPD RI yang baru, harapan masyarakat akan peningkatan kinerja parlemen sangat tinggi. Masyarakat berharap DPD RI dapat lebih responsif terhadap aspirasi daerah, lebih aktif dalam fungsi legislasi dan pengawasan, serta lebih transparan dalam menjalankan tugas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa DPD RI memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan Indonesia. Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, DPD RI memiliki tiga fungsi utama yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran. Peran DPD RI tersebut sangat krusial, terutama dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Namun, ada beberapa peluang yang dapat dimanfaatkan oleh anggota DPD RI terpilih untuk meningkatkan kinerja parlemen, antara lain: 1. Penguatan Kapasitas Anggotta DPD RI; 2. Penguatan Fungsi Pengawasan dan Advokasi; 3. Penggunaan Tenologi Informasi; dan 4. Kolaborasi dengan Stakeholder. Kemudian, beberapa anggota DPD RI terpilih dapat melakukan beberapa langkah untuk mengimplementasikan strategi optimalisasi kinerja parlemen modern yakni: 1. Penyusunan Rencana Kerja Srategis; 2. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas; 3. Pengembangan Sistem Monitoring dan Evaluasi; dan 4. Peningkatan Partisipasi Publik.

Biografi Penulis

Lutfi Mubarok, Sekretariat Jenderal DPD RI

Lutfi Mubarok Al Faatih adalah Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif di Sekretariat Jenderal DPD RI. Aktif dalam penulisan sejak mahasiswa, berkontribusi dalam penulisan opini dan aktif dalam penulisan jurnal dan media hingga sekarang. Penulis memiliki perhatian terhadap persoalan-persoalan sosial, politik dan hukum, sehingga Penulis terlibat aktif dalam lembaga yang concern terhada persoalan sosial dan hukum. Penulis menyelesaikan pendidikan S1 dan S2 di bidang ilmu hukum dan saat ini terlibat aktif dalam pelbagai penelitian dan kajian serta penyusuan naskah akademik rancangan undang-undang.

Juan Turpyn, Sekretariat Jenderal DPD RI

Juan Turpyn adalah seorang Tenaga Ahli di bidang Hubungan Masyarakat dan Fasilitas Pengaduan di Sekretariat Jenderal DPD RI. Dengan latar belakang pendidikan yang kuat dan pengalaman yang luas dalam industri ini, Juan telah menjadi kontributor yang berpengaruh dalam meningkatkan komunikasi antara institusi dan masyarakat. Aktif dalam dunia penulisan ilmiah sejak tahun 2019, Juan telah menghasilkan berbagai artikel yang berfokus pada bidang komunikasi dan digital, memberikan wawasan yang berharga bagi para pembaca dan profesional di industri terkait.

Referensi

Ali, M. S. (2019). Parliamentary Oversight and Good Governance in Indonesia: A Case Study of DPD RI. Asia-Pacific Journal of Public Administration, 41(2), 97-110.

Aspinall, E., & Fealy, G. (2010). Indonesia: Democracy and the Promise of Good Governance. Southeast Asian Affairs, 2010(1), 163-185.

Baswedan, A. R. (2007). Indonesian Politics in 2007: The Presidency, Local Elections and the Future of Democracy. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 43(3), 323-340.

Brown, A. (2017). Public Relations and Social Media: Deliberate or Creative Communications? International Journal of Communication, 11(21), 3890-3908.

Hermawan, A. (2014). Regional Representation and Legislative Power in Indonesia: The Role of the DPD in a Decentralized Political System. Indonesian Law Review, 4(2), 205-226.

I Dewa Gede Palguna, Susunan dan Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah, makalah pada Focus Group Discussion “Kedudukan dan Peranan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia” di Semarang, 25 Maret 2003 dan di Malang, 26 Maret 2003 dalam Janedjri M. Gaffar, et all (editor), Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Jakarta; Setjen MPR-UNDP, 2003, hal. 61-62

King, B. (2020). The Evolution of Bicameralism: Perspectives from Indonesia's DPD and DPR. Parliamentary Affairs, 73(2), 294-311.

Lees, J. D. (2016). The Role of Parliament in Strengthening Political Accountability. In Parliamentary Control of Public Spending (pp. 71-90). Routledge.

M. Yusuf, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesaia (Arsitektur Histori, Peran Dan fungsi DPD RI Terhadap Daerah Di Era otonomi Daerah), Graha Ilmu, Yogyakarta 2013, hal 23-24

Matland, R. E., & Studlar, D. T. (2004). Determinants of Legislative Success: A Comparative Study of Indonesia and Other Emerging Democracies. World Politics, 56(3), 345-370.

Norton, P. (2013). Parliaments and Governments in Western Europe. Frank Cass Publishers.

Reilly, B. (2015). Democratic Reforms and Parliamentary Developments in Indonesia. Journal of Democracy, 12(4), 59-73.

Rohde, D. W. (2005). The Legislative Process: Analyzing the Policy-Making Process in Congress. Congressional Quarterly Press.

Said, S. (2016). The Role of Regional Representative Council in Indonesian Democracy. Indonesian Quarterly, 44(4), 295-309.

Wehner, J. (2006). Assessing the Power of the Purse: An Index of Legislative Budget Institutions. Political Studies, 54(4), 767-785.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-30

Cara Mengutip

Mubarok, L., & Turpyn, J. (2024). Orientasi Anggota DPD RI Terpilih 2024-2029 sebagai Upaya Optimalisasi Kinerja Parlemen Modern. Forschungsforum Law Journal, 1(03), 1–12. https://doi.org/10.35586/flj.v1i03.9160

Terbitan

Bagian

Articles