Orientasi Anggota DPD RI Terpilih 2024-2029 sebagai Upaya Optimalisasi Kinerja Parlemen Modern
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v1i03.9160Kata Kunci:
Orientasi, DPD RI, Anggota DPD RI Terpilih, Optimalisasi, Parlemen ModernAbstrak
Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk periode 2024-2029 menjadi titik krusial dalam menentukan arah kebijakan dan pengawasan di tingkat nasional. Sebagai lembaga perwakilan yang berperan mengawasi pelaksanaan undang-undang dan memberikan masukan kepada DPR, DPD RI memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan demokrasi di Indonesia. Dengan terpilihnya anggota DPD RI yang baru, harapan masyarakat akan peningkatan kinerja parlemen sangat tinggi. Masyarakat berharap DPD RI dapat lebih responsif terhadap aspirasi daerah, lebih aktif dalam fungsi legislasi dan pengawasan, serta lebih transparan dalam menjalankan tugas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa DPD RI memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan Indonesia. Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, DPD RI memiliki tiga fungsi utama yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran. Peran DPD RI tersebut sangat krusial, terutama dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Namun, ada beberapa peluang yang dapat dimanfaatkan oleh anggota DPD RI terpilih untuk meningkatkan kinerja parlemen, antara lain: 1. Penguatan Kapasitas Anggotta DPD RI; 2. Penguatan Fungsi Pengawasan dan Advokasi; 3. Penggunaan Tenologi Informasi; dan 4. Kolaborasi dengan Stakeholder. Kemudian, beberapa anggota DPD RI terpilih dapat melakukan beberapa langkah untuk mengimplementasikan strategi optimalisasi kinerja parlemen modern yakni: 1. Penyusunan Rencana Kerja Srategis; 2. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas; 3. Pengembangan Sistem Monitoring dan Evaluasi; dan 4. Peningkatan Partisipasi Publik.
Referensi
Ali, M. S. (2019). Parliamentary Oversight and Good Governance in Indonesia: A Case Study of DPD RI. Asia-Pacific Journal of Public Administration, 41(2), 97-110.
Aspinall, E., & Fealy, G. (2010). Indonesia: Democracy and the Promise of Good Governance. Southeast Asian Affairs, 2010(1), 163-185.
Baswedan, A. R. (2007). Indonesian Politics in 2007: The Presidency, Local Elections and the Future of Democracy. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 43(3), 323-340.
Brown, A. (2017). Public Relations and Social Media: Deliberate or Creative Communications? International Journal of Communication, 11(21), 3890-3908.
Hermawan, A. (2014). Regional Representation and Legislative Power in Indonesia: The Role of the DPD in a Decentralized Political System. Indonesian Law Review, 4(2), 205-226.
I Dewa Gede Palguna, Susunan dan Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah, makalah pada Focus Group Discussion “Kedudukan dan Peranan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia” di Semarang, 25 Maret 2003 dan di Malang, 26 Maret 2003 dalam Janedjri M. Gaffar, et all (editor), Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Jakarta; Setjen MPR-UNDP, 2003, hal. 61-62
King, B. (2020). The Evolution of Bicameralism: Perspectives from Indonesia's DPD and DPR. Parliamentary Affairs, 73(2), 294-311.
Lees, J. D. (2016). The Role of Parliament in Strengthening Political Accountability. In Parliamentary Control of Public Spending (pp. 71-90). Routledge.
M. Yusuf, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesaia (Arsitektur Histori, Peran Dan fungsi DPD RI Terhadap Daerah Di Era otonomi Daerah), Graha Ilmu, Yogyakarta 2013, hal 23-24
Matland, R. E., & Studlar, D. T. (2004). Determinants of Legislative Success: A Comparative Study of Indonesia and Other Emerging Democracies. World Politics, 56(3), 345-370.
Norton, P. (2013). Parliaments and Governments in Western Europe. Frank Cass Publishers.
Reilly, B. (2015). Democratic Reforms and Parliamentary Developments in Indonesia. Journal of Democracy, 12(4), 59-73.
Rohde, D. W. (2005). The Legislative Process: Analyzing the Policy-Making Process in Congress. Congressional Quarterly Press.
Said, S. (2016). The Role of Regional Representative Council in Indonesian Democracy. Indonesian Quarterly, 44(4), 295-309.
Wehner, J. (2006). Assessing the Power of the Purse: An Index of Legislative Budget Institutions. Political Studies, 54(4), 767-785.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Forschungsforum Law Journal
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini;
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.