Penguatan Standardisasi Produk Impor Pada E-commerce Di Indonesia Dalam Mengatasi Predatory Pricing (Studi Komparasi Kebijakan Anti-Monopoli Dengan Negara Jepang)

Penulis

  • Mohammad Akmal Taris Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Veronica Cynthia Putri Purwana Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Nadia Marsya Ramdhani Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Kata Kunci:

Predadory Pricing, E-commerce, Persaingan Usaha

Abstrak

Predatory pricing mengancam keberlangsungan UMKM di Indonesia, terutama dalam pasar digital atau e-commerce. Kelemahan regulasi persaingan usaha, pengawasan barang impor, dan kurangnya kesadaran akan adanya praktik predatory pricing perlu diperhatikan oleh pemerintah maupun masyarakat. Dasar hukum mengenai e-commerce dan persaingan usaha juga perlu diperkuat dan diperjelas agar terciptanya kepastian hukum. Adapun tujuan penelitian yaitu guna mengetahui bagaimana studi komparasi kebijakan anti-monopoli dalam mengatasi predatory pricing dengan negara Jepang serta bagaimana penguatan standardisasi produk impor pada e-commerce di Indonesia. Dengan metode penelitian normatif melalui pendekatan statute approach atau pendekatan undang-undang dan comparative approach atau pendekatan komparatif dengan negara Jepang, maka dapat diketahui hasil penelitian yaitu lemahnya regulasi persaingan usaha Indonesia mencermati regulasi Jepang yang lebih kuat, kurangnya kewenangan KPPU dalam pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha, serta kurangnya pembatasan produk impor yang masuk ke pasar Indonesia terutama dalam e-commerce. Oleh karena itu, diperlukannya pembaharuan hukum dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha. 

Referensi

Artikel Jurnal:

Biantara, D., Margaretha, V., & Lesmana, I. (2022). Analisis Peran Regulator Dan Aspek Biaya Dalam Pencegahan Praktik Predatory Pricing di E-Commerce Indonesia. Indonesian Journal of Accounting and Governance ISSN, 2579, 7573.

Effendi, B. (2020). Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Syiah Kuala Law Journal, 4(1), 21-32.

Kurnianingrum, T. P., SH, M., Cahyaningrum, D., Nola, L. F., SH, M. K., & Novianti, S. H. (2021). Pelindungan kepentingan nasional dalam perdagangan internasional. Publica Indonesia Utama.

Mahran, Z. A. & Sebyar, H. M. (2023). Pengaruh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terhadap Perkembangan E-commerce di Indonesia. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 51-67.

Puruhito, M. A. S. (2023). Dampak Negatif Praktik Predatory Pricing terhadap Persaingan Usaha (Studi Putusan KPPU No. 03/KPPU-L/2020) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Prahmana, V. D. & Wiradiputra, D. (2022). Predatory Pricing Dalam E-commerce Menurut Perspektif Hukum Persaingan Usaha. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 9844-9845.

Rahayu, A. S. & Suherman, S. (2022). Analisis Dugaan Praktek Jual Rugi Produk Impor Melalui Situs E-commerce Shopee. UNES Law Review (Juni 2022), 430-448.

Suyatno, S. S. (2023). Kelemahan Teori Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman Dalam Hukum Indonesia. Ius Facti: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno 2, 197-206.

Tarigan, I. B., & Purwanto, I. W. N. (2019). Kajian Perbandingan Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha Di Indonesia Dibandingkan Dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Negara Jepang. Kertha Negara 7 (9), 1-14.

Buku:

Fuady, M. (2008). Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Globalisasi. PT. Citra Aditya Bakti.

Garner, B. A. (1999). Black Law Dictionary, Seventh Edition. West Group St. Paul Minn.

Hartiwiningsih, Isharyanto, & Agustiwi, A. (2019). Menelisik Pengujian Peraturan Daerah Dalam Bingkai Hukum Responsif. Unida Press.

Nonet, Philippe, & Selznick, P. (2015). Hukum Responsif. Nusa Media.

Sugiyono. (2015). Cara mudah Menyusun Skripsi, Tesis, dan Disertasi. Alfabeta.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Widjaja, G. (2002). Merger dalam Perspektif Monopol. Rajawali Pers.

Halaman Web:

Darusalam, Ikhwan. (2018). Mari, Banggalah Terhadap Produk Dalam Negeri. Diakses pada 20 April 2024, http://pusdiklat.kemenperin.go.id/www/informasi/artikel-umum/artikel-nasional/577-mari,-banggalah-terhadap-produk-dalam-negeri.html

Evandio, Akbar. (2023). Miris! Jokowi: Pasar Digital Indonesia Besar, Tetapi Dijajah Barang Impor. Diakses pada 20 April 2024, https://ekonomi.bisnis.com/read/20231004/12/1700925/miris-jokowi-pasar-digital-indonesia-besar-tetapi-dijajah-barang-impor

Fathimah, Timorria Iim. (2021). Soal Predatory Pricing di E-commerce Begini Tanggapan KPPU. Diakses pada 19 April 2024, https://ekonomi.bisnis.com/read/20210308/12/1365410/soal-predatory-pricing-di-e-commerce-begini-tanggapan-kppu

Indraini, Anisa. (2021). 3 Fakta Mr. Hu, Sosok di Balik #SellerAsingBunuhUMKM. Diakses pada 18 April 2024, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5378769/3-fakta-mr-hu-sosok-di-balik-sellerasingbunuhumkm

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33 Tahun, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584).

Japan Fair Trade Commission (JFTC). Act on Prohibition of Private Monopolization and Maintenance of Fair Trade (Act No. 54 of April 14, 1947).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-30

Cara Mengutip

Taris, M. A., Purwana, V. C. P., & Ramdhani, N. M. (2024). Penguatan Standardisasi Produk Impor Pada E-commerce Di Indonesia Dalam Mengatasi Predatory Pricing (Studi Komparasi Kebijakan Anti-Monopoli Dengan Negara Jepang) . Forschungsforum Law Journal, 1(03), 45–59. Diambil dari https://ejournal.upnvj.ac.id/flj/article/view/9012

Terbitan

Bagian

Articles