Penguatan Standardisasi Produk Impor Pada E-commerce Di Indonesia Dalam Mengatasi Predatory Pricing (Studi Komparasi Kebijakan Anti-Monopoli Dengan Negara Jepang)
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v1i03.9012Kata Kunci:
Predadory Pricing, E-commerce, Persaingan UsahaAbstrak
Predatory pricing mengancam keberlangsungan UMKM di Indonesia, terutama dalam pasar digital atau e-commerce. Kelemahan regulasi persaingan usaha, pengawasan barang impor, dan kurangnya kesadaran akan adanya praktik predatory pricing perlu diperhatikan oleh pemerintah maupun masyarakat. Dasar hukum mengenai e-commerce dan persaingan usaha juga perlu diperkuat dan diperjelas agar terciptanya kepastian hukum. Adapun tujuan penelitian yaitu guna mengetahui bagaimana studi komparasi kebijakan anti-monopoli dalam mengatasi predatory pricing dengan negara Jepang serta bagaimana penguatan standardisasi produk impor pada e-commerce di Indonesia. Dengan metode penelitian normatif melalui pendekatan statute approach atau pendekatan undang-undang dan comparative approach atau pendekatan komparatif dengan negara Jepang, maka dapat diketahui hasil penelitian yaitu lemahnya regulasi persaingan usaha Indonesia mencermati regulasi Jepang yang lebih kuat, kurangnya kewenangan KPPU dalam pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha, serta kurangnya pembatasan produk impor yang masuk ke pasar Indonesia terutama dalam e-commerce. Oleh karena itu, diperlukannya pembaharuan hukum dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha.
Referensi
Artikel Jurnal:
Biantara, D., Margaretha, V., & Lesmana, I. (2022). Analisis Peran Regulator Dan Aspek Biaya Dalam Pencegahan Praktik Predatory Pricing di E-Commerce Indonesia. Indonesian Journal of Accounting and Governance ISSN, 2579, 7573.
Effendi, B. (2020). Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Syiah Kuala Law Journal, 4(1), 21-32.
Kurnianingrum, T. P., SH, M., Cahyaningrum, D., Nola, L. F., SH, M. K., & Novianti, S. H. (2021). Pelindungan kepentingan nasional dalam perdagangan internasional. Publica Indonesia Utama.
Mahran, Z. A. & Sebyar, H. M. (2023). Pengaruh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terhadap Perkembangan E-commerce di Indonesia. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 51-67.
Puruhito, M. A. S. (2023). Dampak Negatif Praktik Predatory Pricing terhadap Persaingan Usaha (Studi Putusan KPPU No. 03/KPPU-L/2020) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Prahmana, V. D. & Wiradiputra, D. (2022). Predatory Pricing Dalam E-commerce Menurut Perspektif Hukum Persaingan Usaha. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 9844-9845.
Rahayu, A. S. & Suherman, S. (2022). Analisis Dugaan Praktek Jual Rugi Produk Impor Melalui Situs E-commerce Shopee. UNES Law Review (Juni 2022), 430-448.
Suyatno, S. S. (2023). Kelemahan Teori Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman Dalam Hukum Indonesia. Ius Facti: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno 2, 197-206.
Tarigan, I. B., & Purwanto, I. W. N. (2019). Kajian Perbandingan Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha Di Indonesia Dibandingkan Dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Negara Jepang. Kertha Negara 7 (9), 1-14.
Buku:
Fuady, M. (2008). Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Globalisasi. PT. Citra Aditya Bakti.
Garner, B. A. (1999). Black Law Dictionary, Seventh Edition. West Group St. Paul Minn.
Hartiwiningsih, Isharyanto, & Agustiwi, A. (2019). Menelisik Pengujian Peraturan Daerah Dalam Bingkai Hukum Responsif. Unida Press.
Nonet, Philippe, & Selznick, P. (2015). Hukum Responsif. Nusa Media.
Sugiyono. (2015). Cara mudah Menyusun Skripsi, Tesis, dan Disertasi. Alfabeta.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Widjaja, G. (2002). Merger dalam Perspektif Monopol. Rajawali Pers.
Halaman Web:
Darusalam, Ikhwan. (2018). Mari, Banggalah Terhadap Produk Dalam Negeri. Diakses pada 20 April 2024, http://pusdiklat.kemenperin.go.id/www/informasi/artikel-umum/artikel-nasional/577-mari,-banggalah-terhadap-produk-dalam-negeri.html
Evandio, Akbar. (2023). Miris! Jokowi: Pasar Digital Indonesia Besar, Tetapi Dijajah Barang Impor. Diakses pada 20 April 2024, https://ekonomi.bisnis.com/read/20231004/12/1700925/miris-jokowi-pasar-digital-indonesia-besar-tetapi-dijajah-barang-impor
Fathimah, Timorria Iim. (2021). Soal Predatory Pricing di E-commerce Begini Tanggapan KPPU. Diakses pada 19 April 2024, https://ekonomi.bisnis.com/read/20210308/12/1365410/soal-predatory-pricing-di-e-commerce-begini-tanggapan-kppu
Indraini, Anisa. (2021). 3 Fakta Mr. Hu, Sosok di Balik #SellerAsingBunuhUMKM. Diakses pada 18 April 2024, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5378769/3-fakta-mr-hu-sosok-di-balik-sellerasingbunuhumkm
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33 Tahun, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584).
Japan Fair Trade Commission (JFTC). Act on Prohibition of Private Monopolization and Maintenance of Fair Trade (Act No. 54 of April 14, 1947).
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Forschungsforum Law Journal
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini;
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.