Analisis Yuridis Terkait Penggunaan Logo Perusahaan Untuk Tujuan Komrsial Dikaitkan dengan Hak Kekayaan Intelektual
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v1i03.8984Kata Kunci:
Hak kekayaan Intelektual, Logo Perusahaan, Hak Cipta, Merek Dagang, Perlindungan HukumAbstrak
Penelitian ini membahas analisis yuridis penggunaan logo perusahaan untuk tujuan komersial dalam perspektif hak kekayaan intelektual (HKI). Logo perusahaan merupakan salah satu aset penting yang melambangkan identitas dan reputasi perusahaan. Penggunaan logo tanpa izin dapat menimbulkan pelanggaran HKI, khususnya hak cipta dan merek dagang. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peraturan hukum yang berlaku terkait perlindungan logo perusahaan, serta implikasi hukum yang muncul akibat penyalahgunaan logo tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan logo perusahaan di Indonesia telah diatur dalam undang-undang, namun masih terdapat tantangan dalam penerapan hukumnya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya perlindungan logo perusahaan dan implikasi hukumnya bagi pemilik hak serta pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan logo untuk tujuan komersial.
Referensi
Bambang Kesowo. (1987). Pengantar Umum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Budi Agus Riswandi. (2005). Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum. Raja Grafindo Persada.
Eddy Damian. (2017). Hukum Hak Cipta.
Ridwan Khairandy. (2016). . Hak Kekayaan Intelektual Ditinjau Dari Sisi Hukum Kekayaan.
Sri Redjeki Hartono. (1993). Aspek Hukum Perdata Per/indungan Hak Milik /ntelektual.
Suyud Margono. (2010). . Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual.
UNDANG-UNDANG
Undang-undang 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografs.
Undang-undang 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
W .R. Cornish. (1989). Intellectual Properrty. London Sweet & Maxwell.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Forschungsforum Law Journal
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini;
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.