Analisis Yuridis Terkait Penggunaan Logo Perusahaan Untuk Tujuan Komrsial Dikaitkan dengan Hak Kekayaan Intelektual

Penulis

  • Raymond Hutahaean Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Hak kekayaan Intelektual, Logo Perusahaan, Hak Cipta, Merek Dagang, Perlindungan Hukum

Abstrak

Penelitian ini membahas analisis yuridis penggunaan logo perusahaan untuk tujuan komersial dalam perspektif hak kekayaan intelektual (HKI). Logo perusahaan merupakan salah satu aset penting yang melambangkan identitas dan reputasi perusahaan. Penggunaan logo tanpa izin dapat menimbulkan pelanggaran HKI, khususnya hak cipta dan merek dagang. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peraturan hukum yang berlaku terkait perlindungan logo perusahaan, serta implikasi hukum yang muncul akibat penyalahgunaan logo tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan logo perusahaan di Indonesia telah diatur dalam undang-undang, namun masih terdapat tantangan dalam penerapan hukumnya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya perlindungan logo perusahaan dan implikasi hukumnya bagi pemilik hak serta pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan logo untuk tujuan komersial.

Referensi

Bambang Kesowo. (1987). Pengantar Umum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual.

Budi Agus Riswandi. (2005). Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum. Raja Grafindo Persada.

Eddy Damian. (2017). Hukum Hak Cipta.

Ridwan Khairandy. (2016). . Hak Kekayaan Intelektual Ditinjau Dari Sisi Hukum Kekayaan.

Sri Redjeki Hartono. (1993). Aspek Hukum Perdata Per/indungan Hak Milik /ntelektual.

Suyud Margono. (2010). . Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual.

UNDANG-UNDANG

Undang-undang 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografs.

Undang-undang 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

W .R. Cornish. (1989). Intellectual Properrty. London Sweet & Maxwell.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-30

Cara Mengutip

Hutahaean, R. (2024). Analisis Yuridis Terkait Penggunaan Logo Perusahaan Untuk Tujuan Komrsial Dikaitkan dengan Hak Kekayaan Intelektual. Forschungsforum Law Journal, 1(03), 80–89. Diambil dari https://ejournal.upnvj.ac.id/flj/article/view/8984

Terbitan

Bagian

Articles