Analisis Yuridis Terkait Penggunaan Logo Perusahaan Untuk Tujuan Komrsial Dikaitkan dengan Hak Kekayaan Intelektual
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v1i03.8984Kata Kunci:
Hak kekayaan Intelektual, Logo Perusahaan, Hak Cipta, Merek Dagang, Perlindungan HukumAbstrak
Penelitian ini membahas analisis yuridis penggunaan logo perusahaan untuk tujuan komersial dalam perspektif hak kekayaan intelektual (HKI). Logo perusahaan merupakan salah satu aset penting yang melambangkan identitas dan reputasi perusahaan. Penggunaan logo tanpa izin dapat menimbulkan pelanggaran HKI, khususnya hak cipta dan merek dagang. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peraturan hukum yang berlaku terkait perlindungan logo perusahaan, serta implikasi hukum yang muncul akibat penyalahgunaan logo tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan logo perusahaan di Indonesia telah diatur dalam undang-undang, namun masih terdapat tantangan dalam penerapan hukumnya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya perlindungan logo perusahaan dan implikasi hukumnya bagi pemilik hak serta pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan logo untuk tujuan komersial.
Unduhan
Referensi
Bambang Kesowo. (1987). Pengantar Umum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Budi Agus Riswandi. (2005). Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum. Raja Grafindo Persada.
Eddy Damian. (2017). Hukum Hak Cipta.
Ridwan Khairandy. (2016). . Hak Kekayaan Intelektual Ditinjau Dari Sisi Hukum Kekayaan.
Sri Redjeki Hartono. (1993). Aspek Hukum Perdata Per/indungan Hak Milik /ntelektual.
Suyud Margono. (2010). . Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual.
UNDANG-UNDANG
Undang-undang 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografs.
Undang-undang 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
W .R. Cornish. (1989). Intellectual Properrty. London Sweet & Maxwell.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Artikel ini diterbitkan di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). Pembaca bebas menyalin, mendistribusikan ulang, mengubah, dan mengembangkan materi ini dalam media atau format apa pun, untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial. Syaratnya satu, cantumkan atribusi kepada penulis dan kepada Forschungsforum Law Journal, sertakan tautan ke lisensi, dan nyatakan apabila ada perubahan.
Penulis tetap berhak menggunakan kembali artikelnya sendiri dan menyimpannya di repositori institusi atau laman pribadi tanpa masa tunggu.

