Perlindungan Hukum Terhadap Mahasiswa Dalam Membayar Uang Kuliah Tunggal Menggunakan Sistem Student Loan
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v1i03.8982Kata Kunci:
Pendidikan, Student Loan, Kredit Mahasiswa Indonesia, Perlindungan HukumAbstrak
Besarnya rata-rata biaya pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi tidak sebanding dengan besarnya pendapatan yang didapatkan orang tua sebagai pemberi fasilitas pendidikan. Pemerintah sudah berupaya dengan mengeluarkan bantuan pendidikan KIP dan KIP Kuliah bagi masyarakat Indonesia, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih belum tepat sasaran. Selain itu, Masyarakat golongan menengah menghadapi beban berat dalam membiayai pendidikan anak di perguruan tinggi karena pemerintah cenderung fokus pada masyarakat miskin. Maka dari itu, student loan dapat menjadi solusi bagi warga negara Indonesia yang ingin melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Penelitian ini membahas mengenai student loan yang dapat diterapkan Indonesia, menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil analisis dari penelitian ini menunjukkan Indonesia dapat mengusung kembali lahirnya KMI 2.0 yang berlandaskan Pasal 76 ayat (1) dan (2) UU Dikti yang dapat dirumuskan secara matang dan komprehensif. Konsep student loan ini juga diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi masyarakat ekonomi menengah yang mengalami permasalahan.
Referensi
Abdul. (2024). Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya! BBG News. https://bbg.ac.id/pendaftaran-kip-kuliah-merdeka-2024-resmi-dibuka-ini-syarat-dan-jadwalnya/
Achjari, D. (2018). Kredit Mahasiswa Indonesia 2.0. https://mediaindonesia.com/opini/150600/kredit-mahasiswa-indonesia-20
Aisyah, N. (2022). Sejarah Student Loan di Dunia Berawal dari Kampus Ini. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5893953/sejarah-student-loan-di-dunia-berawal-dari-kampus-ini
Amstrong, S., & Chapman, B. (2011). Financing Higher Education and Economic Development in East Asia. ANU PRESS.
BFI, A. (2024). Apa Itu Student Loan? Simak Manfaat dan Keberadaannya di Indonesia. https://www.bfi.co.id/id/blog/apa-itu-student-loan#:~:text=Student%20Loan%20adalah%20sistem%20pinjaman,dan%20pinjaman%20dengan%20basis%20pendapatan
Ceron, E., & Abbey, R. (2023). Consumer Companies From Levi to Target Brace for a Hit From Student Loan Repayments. Bloomberg.
Cornelius, L. M., & Frank, S. A. (2015). Student Loan Debt Levels and Their Implications for Borrowers, Society, and the Economy. Educational Considerations, 42(2).
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Alfabeta.
Maipita, I. (2013). Memahami dan Mengukur Kemiskinan. Absolute Media.
Mashabi, S., & Kasih, A. P. (2024). Kemendikbud: Biaya Pendidikan Tinggi di Indonesia Terbilang Rendah. Kompas.Com.
Mishabi, S., & Pininta Kasih, A. (2024). Belajar dari Australia yang Sukses Berikan Student Loan bagi Mahasiswa. https://www.kompas.com/edu/read/2024/03/08/161204971/belajar-dari-australia-yang-sukses-berikan-student-loan-bagi-mahasiswa?page=all
Muhaimin, M. (2008). Metode Penelitian Hukum. Mataram.
Nurdin, A. (2019). IMPLEMENTASI DANA KARTU JAKARTA PINTAR (KJP) (Sebuah Analisis Kebijakan Pendidikan). Al Amin: Jurnal Kajian Ilmu Dan Budaya Islam, 2(1).
Pendaftaran Beasiswa KJMU 2024 Dibuka, Cek Cara dan Syaratnya. (2024). CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20240306132219-561-1071110/pendaftaran-beasiswa-kjmu-2024-dibuka-cek-cara-dan-syaratnya
Putri, A. (2022). Guide Lengkap Mengenal Student Loan sebagai Back Up Plan untuk Pembayaran Biaya Pendidikan. https://danacita.co.id/blog/mengenal-student-loan-atau-pembiayaan-pendidikan/
Regita, N. (2024). Pinjaman Mahasiswa Menggunakan Pinjol untuk Bayar Kuliah, Apa Pertimbangan Perguruan Tinggi? SUTEKI TECHNOLOGY. https://suteki.co.id/pinjaman-mahasiswa-menggunakan-pinjol-untuk-bayar-kuliah-apa-pertimbangan-perguruan-tinggi/
Reuters. (2023). MA Tolak Keringanan Pinjaman Mahasiswa, Biden Siapkan Langkah Baru. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/ma-tolak-keringanan-pinjaman-mahasiswa-biden-siapkan-langkah-baru-/7163853.html
Rifqi Qatrunnada, S., & Prasetyo, I. (2024). Memaknai Student Loan. https://kolom.solopos.com/memaknai-student-loan-1869052
Rosa, N. (2024). Mengenal KMI, Sistem Kredit Mahasiswa yang Disebut Ganjar saat Debat Capres. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7177827/mengenal-kmi-sistem-kredit-mahasiswa-yang-disebut-ganjar-saat-debat-capres
Santi, A. J. T. (2023). Kuliah Sungguh Tidak Murah. Compas.Com. https://www.kompas.id/baca/opini/2023/07/16/kuliah-sungguh-tidak-murah
Saprianto, R., Raysharie, P. I., Hukom, A., & Takari, D. (2023). Implementasi KIP Kuliah Pada Mahasiswa/I Universitas Palangkaraya. 1(2). https://doi.org/10.59246/muqaddimah.v1i2.239
Sebayang, R. (2019). Ini Bahayanya Jika Tidak Hati-Hati Mengambil Student Loan. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190216194340-37-55932/ini-bahayanya-jika-tidak-hati-hati-mengambil-student-loan
Setiawan, M. N. (2023). Salah Sasaran Program KIP Kuliah. Detik News. https://news.detik.com/kolom/d-6997990/salah-sasaran-program-kip-kuliah
Sinaga, T. M. (2023). Kelas Menengah Pikul Beban Berat Membiayai Anak Kuliah. Kompas.Com. https://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/03/05/beban-berat-kelas-menengah-membiayai-anak-kuliah
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. PT. RajaGrafindo Persada.
Supriyanto, R. W., Ramdhani, E. R., & Rahmadan, E. (2014). Perlindungan sosial di Indonesia: Tantangan dan arah ke depan. Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (2000).
Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. (2000).
Wicaksono, T. Y., & Friawan, D. (2011). Recent Developments in Higher Education in Indonesia: Issues and challenges.
Widadio, N. (2024). Student loan: Apa itu pinjaman pendidikan dan mungkinkah diterapkan di Indonesia? BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c6pxnmn8z1eo
Wulandari, T. (2024). Student Loan di Indonesia Sudah Ada Sejak 1982? Begini Sejarahnya. https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-7164554/student-loan-di-indonesia-sudah-ada-sejak-1982-begini-sejarahnya
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Forschungsforum Law Journal
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini;
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.