Penjatuhan Pidana Bagi Teknisi Medis Atas Unsur Kealpaan Terhadap Dokumen Rekam Medis
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v1i03.8252Kata Kunci:
Penjatuhan Pidana, Rekam Medis, KealpaanAbstrak
Berangkat dari kejadian misfile di Rumah Sakit Mitra Medika Medan sebesar 75% dan Puskesmas Adipala sebesar 8.15% yang berimplikasi pada kesinambungan data rrekam medis pasien. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetaui penyebab unsur kealpaan teknisi serta memberikan penggenaan sanksi pidana pada terknisi tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dan menggunakan pendekatan praturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari pada penelitian ini menunjukan kealpaan yang dilakukan oleh teknisi berpengaruh pada tingkat kesinambungan terhadap data rekam medis pasien yang oleh karenanya dapat diberikan pengenaan pidana. Kesimpulan yang didapatkan ialah pengenaan sanksi pidana adalah suatu upaya represif dinilai dogmatis dan bersiat inkracht.
Referensi
Benedict, J. (2018). Historisch-kritischer Teil: Entdeckungen-oder zur Geschichte der Vertrauenshaftung. (No Title).
Chazawi, A. (2002). Pengantar Hukum Pidana Bagian 1. Grafindo.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 280.
Hajar, M. (2015). Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqh. UIN Suska Riau.
IFHIMA. (n.d.). No Titl. https://ifhima.org/
Karlina, D., Putri, I. A., & Santoso, D. B. (2017). Kejadian Misfile dan Duplikasi Berkas Rekam Medis Sebagai Pemicu Ketidaksinambungan Data Rekam Medis. Jurnal Kesehatan Vokasional, 1(1), 44–52.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 135/KEP/M.PAN/12/2002 Tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis Dan Angka Kreditnya, (2002).
Kurniawati, A., & Asfawi, S. (2015). Analisis Deskriptif Faktor Penyebab Kejadian Missfile di Bagian Filling Rawat Jalan RSUD Dr. M. Ashari Pemalang Tahun 2015. Jurnal. Http://Eprints. Dinus. Ac. Id/17447/. Pdf (1 Maret 2020).
Maulidina, S. M. (2021). Analisis Faktor Penyebab Misfile Berkas Rekam Medis di Ruang Filing: Literature Review. Politeknik Negeri Jember.
Menkes, R. I. (2007). Kepmenkes Nomor 377 Tahun 2007Tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Jakarta: Indonesia.
Menkes, R. I. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 269/MenKes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Peraturan Menter Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/21/M.PAN/11/2008, (2008).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, (2014).
PUTRI, N. S. (2021). TINJAUAN LITERATUR: FAKTOR PENYEBAB MISFILE BERKAS REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT. Universitas Gadjah Mada.
Safety, P. (n.d.). JCAHO.
Sakti, A. K., & others. (2022). ANALISA FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA MISSFILE DI BAGIAN PENYIMPANAN BERKAS REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT (STUDI LITERATUR). STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo Surabaya.
Simanjuntak, E., & Sirait, L. W. O. (2018). Faktor-faktor penyebab terjadinya missfile di bagian penyimpanan berkas rekam medis rumah sakit mitra medika medan tahun 2017. Jurnal Ilmiah Perekam Dan Informasi Kesehatan IMELDA, 3(1), 370–379.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Forschungsforum Law Journal
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini;
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.