Penjatuhan Pidana Bagi Teknisi Medis Atas Unsur Kealpaan Terhadap Dokumen Rekam Medis

Penulis

  • Ni Wayan Widya Pratiwi Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Gilang Abi Zaifa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/flj.v1i03.8252

Kata Kunci:

Penjatuhan Pidana, Rekam Medis, Kealpaan

Abstrak

Berangkat dari kejadian misfile di Rumah Sakit Mitra Medika Medan sebesar 75% dan Puskesmas Adipala sebesar 8.15% yang berimplikasi pada kesinambungan data rrekam medis pasien. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetaui penyebab unsur kealpaan teknisi serta memberikan penggenaan sanksi pidana pada terknisi tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dan menggunakan pendekatan praturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari pada penelitian ini menunjukan kealpaan yang dilakukan oleh teknisi berpengaruh pada tingkat kesinambungan terhadap data rekam medis pasien yang oleh karenanya dapat diberikan pengenaan pidana. Kesimpulan yang didapatkan ialah pengenaan sanksi pidana adalah suatu upaya represif dinilai dogmatis dan bersiat inkracht.

Referensi

Benedict, J. (2018). Historisch-kritischer Teil: Entdeckungen-oder zur Geschichte der Vertrauenshaftung. (No Title).

Chazawi, A. (2002). Pengantar Hukum Pidana Bagian 1. Grafindo.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 280.

Hajar, M. (2015). Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqh. UIN Suska Riau.

IFHIMA. (n.d.). No Titl. https://ifhima.org/

Karlina, D., Putri, I. A., & Santoso, D. B. (2017). Kejadian Misfile dan Duplikasi Berkas Rekam Medis Sebagai Pemicu Ketidaksinambungan Data Rekam Medis. Jurnal Kesehatan Vokasional, 1(1), 44–52.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 135/KEP/M.PAN/12/2002 Tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis Dan Angka Kreditnya, (2002).

Kurniawati, A., & Asfawi, S. (2015). Analisis Deskriptif Faktor Penyebab Kejadian Missfile di Bagian Filling Rawat Jalan RSUD Dr. M. Ashari Pemalang Tahun 2015. Jurnal. Http://Eprints. Dinus. Ac. Id/17447/. Pdf (1 Maret 2020).

Maulidina, S. M. (2021). Analisis Faktor Penyebab Misfile Berkas Rekam Medis di Ruang Filing: Literature Review. Politeknik Negeri Jember.

Menkes, R. I. (2007). Kepmenkes Nomor 377 Tahun 2007Tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Jakarta: Indonesia.

Menkes, R. I. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 269/MenKes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Peraturan Menter Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/21/M.PAN/11/2008, (2008).

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, (2014).

PUTRI, N. S. (2021). TINJAUAN LITERATUR: FAKTOR PENYEBAB MISFILE BERKAS REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT. Universitas Gadjah Mada.

Safety, P. (n.d.). JCAHO.

Sakti, A. K., & others. (2022). ANALISA FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA MISSFILE DI BAGIAN PENYIMPANAN BERKAS REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT (STUDI LITERATUR). STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo Surabaya.

Simanjuntak, E., & Sirait, L. W. O. (2018). Faktor-faktor penyebab terjadinya missfile di bagian penyimpanan berkas rekam medis rumah sakit mitra medika medan tahun 2017. Jurnal Ilmiah Perekam Dan Informasi Kesehatan IMELDA, 3(1), 370–379.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-30

Cara Mengutip

Pratiwi, N. W. W., & Zaifa, G. A. (2024). Penjatuhan Pidana Bagi Teknisi Medis Atas Unsur Kealpaan Terhadap Dokumen Rekam Medis. Forschungsforum Law Journal, 1(03), 32–44. https://doi.org/10.35586/flj.v1i03.8252

Terbitan

Bagian

Articles