Ekstensifikasi Penentuan Outsider Pada Pengungkapan Kejahatan Insider Trading di Pasar Modal Berdasarkan Misappropriation Theory
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v1i03.8006Kata Kunci:
Fiduciary Duty; Misappropriation Theory; Insider Trading; Outsider.Abstrak
Penyelenggaraan pasar modal harus diiringi pula oleh progresifitas pengaturan hukum melalui penciptaan regulasi berupa UU Pasar Modal yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum preventif dari segala kejahatan yang potensial terjadi, salah satunya adalah perdagangan orang dalam (insider trading). Paradigma yang digunakan dalam pengaturan insider trading pada UU Pasar Modal menganut prinsip fiduciary duty. Artinya, secara konseptual, orang dalam perusahaan selaku pihak yang diberikan kepercayaan untuk menjalankan operasional perusahaan (trustee) berkewajiban untuk menjalanan kepercayaan tersebut dengan itikad baik, sehingga orang dalam tersebut tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan kepemilikan informasi material untuk melakukan transaksi efek yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri. Permasalahan muncul ketika prinsip fiduciary duty yang dianut oleh UU Pasar Modal tidak dapat mengungkapkan insider trading yang dilakukan oleh: (1) outsider atau tippee yang mendapatkan informasi orang dalam dari outsider atau tippee lainnya dan (2) outsider atau tippee yang mendapatkan informasi material dengan tanpa melawan hukum. Hal tersebut dikarenakan beban pembuktian pada prinsip fiduciary duty adalah keterkaitan antara pelaku dengan orang dalam pada emiten. UU Pasar Modal harus membuka ruang digunakannya misappropriation theory yang pendekatannya berorientasi pada sifat kepemilikan dari informasi material sebagaimana yang diterapkan oleh Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip fiduciary duty sebagaimana termaktub dalam Pasal 95 UU Pasar Modal tidak dapat menjangkau perilaku secondary tippee dan tippee yang mendapatkan informasi tanpa melawan hukum. Oleh karena itu, Penulis berpendapat perlu dilakukannya ekstensifikasi penentuan outsider berdasarkan misappropriation theory.
Referensi
Buku
Fuady, M 2010, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), Menara Kuningan, Jakarta.
Harefa, A 2002, Pasar Modal dan Transaksi Saham, Rubrik, Jakarta.
Marzuki, P 2007, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana, Jakarta.
Widoatmodjo, S 2015, Pengetahuan Pasar Modal untuk Konteks Indonesia, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta.
Jurnal Ilmiah
Ilysa, R & Fauzan, M 2021, ‘Problematika Kejahatan Insider Trading dan Solusi dalam Mewujudkan Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Para Investor’, Jurnal Legislatif, vol. 4, no. 2, hh. 207-208.
Mega, p & Swardhana, M 2017, ‘Tanggung Jawab terhadap Pelanggaran Prinsip Keterbukaan dalam Pasar Modal terkait Perdagangan Saham, Jurnal Kertha Semaya, hh. 23.
Munasto, D & Taun 2020, ‘Bentuk Insider Trading serta Implementasi Misappropriation Theory Bagi Pelaku Insider Trading di Bursa Efek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal’, Hermeneutika, vol. 4, no. 2, hh. 166.
Tanaya, V & Winata, D, ‘Penerapan the Misappropriation Theory dalam Pengaturan Insider Trading di Pasar Modal’, Jurnal Legislatif, vol. 5, no. 6, hh. 34.
Artikel Online
Cindy, M, ‘Awal 2023, Ada 833 Emiten di Bursa Efek Indonesia’, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/01/13/awal-2023-ada-833-emiten-di-bursa-efek-indonesia, diakses pada 22 Mei 2024.
Sumber Lain
Nasution, B 2003, ‘Keterbukaan dalam Perdagangan Saham di Pasar Modal’, makalah disampaikan pada Seminar “Mengupas serta Mencermati Fenomena Tindak Pidana di Pasar Modal”, pada Bina Manajemen Bisnis dan Investasi Dharma Nusantara, Jakarta.
Sofyan A Djalil, Market Manipulation dan Insider Trading di Pasar Modal, Makalah Pentaran dan Diskusi Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 1997.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor XI.C.1 tentang Transaksi Efek yang Tidak Dilarang bagi Orang Dalam. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 78/POJK.04/2017 Tentang Transaksi Efek yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam. Securities Futures Act 2001. Securities Industry Act 1987.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Forschungsforum Law Journal
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini;
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.