Ekstensifikasi Penentuan Outsider Pada Pengungkapan Kejahatan Insider Trading di Pasar Modal Berdasarkan Misappropriation Theory

Penulis

  • Muhammad Daffa Alfandy Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.35586/flj.v1i03.8006

Kata Kunci:

Fiduciary Duty; Misappropriation Theory; Insider Trading; Outsider.

Abstrak

Penyelenggaraan pasar modal harus diiringi pula oleh progresifitas pengaturan hukum melalui penciptaan regulasi berupa UU Pasar Modal yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum preventif dari segala kejahatan yang potensial terjadi, salah satunya adalah perdagangan orang dalam (insider trading). Paradigma yang digunakan dalam pengaturan insider trading pada UU Pasar Modal menganut prinsip fiduciary duty. Artinya, secara konseptual, orang dalam perusahaan selaku pihak yang diberikan kepercayaan untuk menjalankan operasional perusahaan (trustee) berkewajiban untuk menjalanan kepercayaan tersebut dengan itikad baik, sehingga orang dalam tersebut tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan kepemilikan informasi material untuk melakukan transaksi efek yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri. Permasalahan muncul ketika prinsip fiduciary duty yang dianut oleh UU Pasar Modal tidak dapat mengungkapkan insider trading yang dilakukan oleh: (1) outsider atau tippee yang mendapatkan informasi orang dalam dari outsider atau tippee lainnya dan (2) outsider atau tippee yang mendapatkan informasi material dengan tanpa melawan hukum. Hal tersebut dikarenakan beban pembuktian pada prinsip fiduciary duty adalah keterkaitan antara pelaku dengan orang dalam pada emiten. UU Pasar Modal harus membuka ruang digunakannya misappropriation theory yang pendekatannya berorientasi pada sifat kepemilikan dari informasi material sebagaimana yang diterapkan oleh Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip fiduciary duty sebagaimana termaktub dalam Pasal 95 UU Pasar Modal tidak dapat menjangkau perilaku secondary tippee dan tippee yang mendapatkan informasi tanpa melawan hukum. Oleh karena itu, Penulis berpendapat perlu dilakukannya ekstensifikasi penentuan outsider berdasarkan misappropriation theory.

Referensi

Buku

Fuady, M 2010, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), Menara Kuningan, Jakarta.

Harefa, A 2002, Pasar Modal dan Transaksi Saham, Rubrik, Jakarta.

Marzuki, P 2007, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana, Jakarta.

Widoatmodjo, S 2015, Pengetahuan Pasar Modal untuk Konteks Indonesia, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta.

Jurnal Ilmiah

Ilysa, R & Fauzan, M 2021, ‘Problematika Kejahatan Insider Trading dan Solusi dalam Mewujudkan Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Para Investor’, Jurnal Legislatif, vol. 4, no. 2, hh. 207-208.

Mega, p & Swardhana, M 2017, ‘Tanggung Jawab terhadap Pelanggaran Prinsip Keterbukaan dalam Pasar Modal terkait Perdagangan Saham, Jurnal Kertha Semaya, hh. 23.

Munasto, D & Taun 2020, ‘Bentuk Insider Trading serta Implementasi Misappropriation Theory Bagi Pelaku Insider Trading di Bursa Efek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal’, Hermeneutika, vol. 4, no. 2, hh. 166.

Tanaya, V & Winata, D, ‘Penerapan the Misappropriation Theory dalam Pengaturan Insider Trading di Pasar Modal’, Jurnal Legislatif, vol. 5, no. 6, hh. 34.

Artikel Online

Cindy, M, ‘Awal 2023, Ada 833 Emiten di Bursa Efek Indonesia’, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/01/13/awal-2023-ada-833-emiten-di-bursa-efek-indonesia, diakses pada 22 Mei 2024.

Sumber Lain

Nasution, B 2003, ‘Keterbukaan dalam Perdagangan Saham di Pasar Modal’, makalah disampaikan pada Seminar “Mengupas serta Mencermati Fenomena Tindak Pidana di Pasar Modal”, pada Bina Manajemen Bisnis dan Investasi Dharma Nusantara, Jakarta.

Sofyan A Djalil, Market Manipulation dan Insider Trading di Pasar Modal, Makalah Pentaran dan Diskusi Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 1997.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor XI.C.1 tentang Transaksi Efek yang Tidak Dilarang bagi Orang Dalam. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 78/POJK.04/2017 Tentang Transaksi Efek yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam. Securities Futures Act 2001. Securities Industry Act 1987.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-30

Cara Mengutip

Alfandy, M. D. (2024). Ekstensifikasi Penentuan Outsider Pada Pengungkapan Kejahatan Insider Trading di Pasar Modal Berdasarkan Misappropriation Theory. Forschungsforum Law Journal, 1(03), 13–31. https://doi.org/10.35586/flj.v1i03.8006

Terbitan

Bagian

Articles