Problematika Yuridis Praktik Pro Bono oleh Advokat: Tantangan Mewujudkan Perluasan Akses terhadap Keadilan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v1i02.7760Kata Kunci:
Pro Bono, Akses Terhadap Keadilan, Advokat, Bantuan Hukum, Problematika YuridisAbstrak
Penelitian ini mencoba untuk membedah problematika yuridis pelaksanaan pemberian layanan hukum secara pro bono oleh Advokat di Indonesia. Sebagaimana telah diketahui bahwa eksistensi pro bono oleh Advokat diakui dan diatur pada Undang – Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, lalu pelaksanaan teknisnya diatur pada Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Secara Cuma – Cuma. Selain itu juga ketentuan tersebut diatur lebih spesifik melalui Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma. Kendati demikian terdapat permasalahan pada regulasi mengenai pelaksanaan mekanisme pemberian layanan hukum secara pro bono. Pertama, praktik pro bono pada ketentuan tersebut hanya membatasi bahwa batasan pencari keadilan terbebas dari pembayaran honorarium adalah “hanya sebatas” pemberian layanan hukum saja sehingga terbuka potensi adanya biaya di luar hal tersebut seperti uang transportasi atau uang untuk makan. Kedua, mengenai cakupannya yang belum menyentuh pelaksanaan advokasi kebijakan seperti melakukan judicial review di MK. Ketiga, penerapan sanksi bagi Advokat yang melakukan pelanggaran terkait praktik pro bono. Keempat, terkait implementasi pemberian sanksi bagi Advokat yang tidak melakukan pelaporan.
Referensi
Daftar Pustaka
Artikel Jurnal:
Prawira, M. Rizki Yudha. (2023). Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum Di DKI Jakarta Sebagai Implementasi Konsep Negara Kesejahteraan. 5th National Conference on Law Studies (NCOLS), 5 (1).
Buku:
Association, American Bar. (2012). Access To Justice Assessment Tool: A Guide to Analyzing Access to Justice for Civil Society Organizations. American Bar Association.
Garner, Bryan A. (2009). Black’s Law Dictionary 9th Edition. West.
Henriquez-Scmitz, Carolina et al. (2022). 2022 TrustLaw Index of Pro Bono. Thomson Reuters Foundation.
Idris, Aradila Caesar Ifmaini et al. (2019). Pro Bono: Prinsip dan Praktik di Indonesia. MaPPI FH UI.
Limbong, Ronny Josua et al. (2020). Kajian Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Kelompok Rentan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Ramadhan, Choky Risda et al. (2020). Survey Kebutuhan Hukum di Indonesia tahun 2019 Wilayah Provinsi Lampung dan Sulawesi Selatan. Indonesia Judicial Research Society.
Ruhmana, Tanti Dian et al. (2023). Indeks Akses Terhadap Keadilan Di Indonesia Tahun 2021. UI Publishing.
Statistik, Badan Pusat. (2023). Statistik Kriminal 2023. Badan Pusat Statistik.
UNDP. (2004). Access to Justice Practice Note. UNDP
Wicaksana, Dio Ashar et al. (2022). Indeks Akses Terhadap Keadilan Di Indonesia 2019 cet. 2. Konsorsium Masyarakat Sipil Untuk Indeks Terhadap Keadilan.
Halaman Web:
Badan Amil Zakat Nasional. (2024). Laporan Zakat dan Pengentasan Kemiskinan Baznas RI 2023. Diakses pada 17 Mei 2024. https://puskas.baznas.go.id/publications/published/officialnews/1852-laporan-zakat-dan-pengentasan-kemiskinan-baznas-ri-2023
Fachri, Ferido K. (2020). Ini Dia Deretan Law Firm Terbesar di Indonesia 2022. Diakses pada 19 Mei 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-dia-deretan-law-firm-terbesar-di-indonesia-2022-lt63156a4b486cd/#!
Huzaini, Moch. Dani Pratama. (2020). Terbitkan Buku Daftar Anggota Tahun 2019, Sebanyak 35.504 Advokat Terdaftar di Peradi. Diakses pada 17 Mei 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/terbitkan-buku-daftar-anggota-tahun-2019--sebanyak-35504-advokat-terdaftar-di-peradi-lt5f02c9e79a120#!
Hukumonline.com. (2021). Pusat Bantuan Hukum Peradi Menjadi Mitra Klinik Hukumonline. Diakses pada 20 Mei 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/pusat-bantuan-hukum-peradi-menjadi-mitra-klinik-hukumonline-lt602b507c9c313/
Hukumonline.com. (2022). Peradi – Single Bar. Diakses pada 20 Mei 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/peradi---single-bar-lt623927ea4c347?page=2
Hukumonline.com. (2024). Top 100 Indonesian Law Firm 2024. Diakses pada 20 Mei 2024. https://awards.hukumonline.com/top-100-law-firms-2023#!
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. (2024). Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023. Diakses pada 17 Mei 2024. https://komnasperempuan.go.id/download-file/1085
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2023). Data Kasus Perlindungan Anak dari Pengaduan ke KPAI Tahun 2023. Diakses pada 17 Mei 2024. https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-perlindungan-anak-dari-pengaduan-ke-kpai-tahun-2023
Riri Rahayu. (2024). KPA Sebut Ada 241 Konflik Agraria Sepanjang 2023, Paling Banyak Konflik di Sektor Perkebunan Sawit. Diakses pada 18 Mei 2024. https://bisnis.tempo.co/read/1821406/kpa-sebut-ada-241-konflik-agraria-sepanjang-2023-paling-banyak-konflik-di-sektor-perkebunan-sawit
Sahbani, Agus. (2023). Peradi Otto Serahkan Buku Daftar 48 Ribu Advokat ke MA. Diakses pada 20 Mei 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/peradi-otto-serahkan-buku-daftar-48-ribu-advokat-ke-ma-lt65390264e03cc
Peraturan Perundang – Undangan
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288)
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955)
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421)
Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 066/PUU-II/2004
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Forschungsforum Law Journal
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini;
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.