Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Dalam Fitur Cash On Delivery Cek Dulu di Aplikasi Shopee
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v1i02.7741Kata Kunci:
Cash On Delivery Cek Dulu, Pelaku Usaha, ShopeeAbstrak
Berkembangnya e-commerce di Indonesia mengakibatkan munculnya banyak variasi dalam pembayaran e-commerce di Indonesia. Sistem Shopee COD Cek Dulu merupakan salah satu opsi pembayaran e-commerce yang baru saja diluncurkan. Sistem pembayaran ini merupakan pembaruan dari sistem pembayaran COD yang umumnya dipakai serta menjadi salah satu opsi pembayaran di e-commerce terkemuka yaitu Shopee. Sistem COD Cek Dulu ini menimbulkan banyak persoalan yang mengakibatkan kerugian bagi para pelaku usaha. Untuk itu Indonesia sebagai negara yang menempatkan hukum sebagai landasan mengatur tiap-tiap warganya diharuskan memiliki perlindungan hukum terhadap penjual sebagai pelaku yang sering dirugikan. Tulisan ini akan membahas Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha dalam Fitur Cash On Delivery Cek Dulu di Aplikasi Shopee. Adapun metode yang digunakan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu suatu metode hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang berhubungan dengan perlindungan hukum terhadap penjual pada e-commerce dalam sistem pembayaran Shopee COD Cek Dulu. Dengan menggunakan landasan pada peraturan setingkat Undang-Undang yang bertujuan mewujudkan keadilan dan kemanfaatan bagi pelaku usaha di e-commerce menggunakan sistem pembayaran Shopee COD Cek Dulu.
Referensi
Jurnal
Habeahan, B., & Tamba, A. R. (2021). Perlindungan Hukum Pembeli dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Sistem Elektronik. Nommensen Journal of Legal Opinion, 47-54.
Hanim, L. (2014). Perlindungan hukum bagi para pihak dalam E-commerce sebagai akibat dari globalisasi ekonomi. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2), 191-199.
Irawati, R., & Prasetyo, I. B. (2021). Pemanfaatan Platform E-Commerce Melalui Marketplace Sebagai Upaya Peningkatan Penjualan dan Mempertahankan Bisnis di Masa Pandemi (Studi pada UMKM Makanan dan Minuman di Malang). Jurnal Penelitian Manajemen Terapan (PENATARAN), 6(2), 114-133.
Maharani. A., & Dzikra, D.A., (2021). Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia: Perlindungan,Konsumen Dan Pelaku Usaha(Literature Review), Jurnal Ekonomi Manajemen dan Sistem Informasi, Vol 2, 662-663.
Sugesti, C. A. & Ardhya, S. N., (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Online Shop Yang Mengalami Kerugian Yang Disebabkan Oleh Konsumen Di Kota Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, Vol 3, 168-169
Suhadi, E., & Fadilah, A. A. (2021). Penyelesaian Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Online Dikaitkan Dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(7), 1967-1978.
Yudana, i. G. & Budhiarta, I. N. P. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Melalui Sistem Cash On Delivery Pada MARKETPLACE. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol 3, 382-383.
Disertasi dan Tesis
Amantillah, R. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Telematika Menurut Tinjauan Viktimologi (Analisis Terhadap Pasal 28 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 ITE) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh).
Lestari & Ega R.(2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Atas Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Konsumen Shuttlecock Claudia. (Tesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Siregar, S. D,. (2023). Akibat Hukum Konsumen Online Shop Yang Tidak Melakukan Kewajiban Pembayaran Cod ( Cash On Delivery). (Tesis, Universitas Medan Area)
Buku
Barkatullah, A. H. (2017). Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Nusa Media.
Susanto, H. (2008). Hak-hak konsumen jika dirugikan. Visimedia.
Sunggono, B. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Layanan Pembayaran Digital. (Lembar Negara RI Nomor 315, Sekretariat Negara, Jakarta).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (Lembaran Negara RI Tahun 1999, Nomor 22. Sekretariat Negara, Jakarta).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara RI Tahun 2016, Nomor 251. Sekretariat Negara Jakarta).
Artikel Web
Annur, M. C. (2022). Survei: Mayoritas Pelaku Usaha E-Commerce di Indonesia Gunakan Pembayaran Tunai COD. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/12/19/survei-mayoritas-pelaku-usaha-e-commerce-di-indonesia-gunakan-pembayaran-tunai-cod. Diakses Tanggal 11 Maret 2024.
Putra, Y.K. A & Arief, V. M. T. (2023, Januari 29). Kurir Paket di Banyuasin Ditusuk Konsumen COD yang Tolak Membayar https://regional.kompas.com/read/2023/01/29/195010778/kurir-paket-di-banyuasin-ditusuk-konsumen-cod-yang-tolak-membayar. Diakses tanggal 11 Maret 2024
Shopee.id. (2024). FAQ Program COD Cek Dulu. https://seller.shopee.co.id/edu/article/16174#:~:text=COD%20Cek%20Dulu%20adalah%20mekanisme,tidak%20sesuai%20deskripsi%2Ffoto%20produk. Diakses Tanggal 11 Maret 2024
Shopee.id. (2024). Pusat Bantuan: Keamanan Dalam Bertransaksi. https://help.shopee.co.id/portal/4/category/18-Informasi-Umum/436-Keamanan-dalam-Bertransaksi?page=1. Diakses tanggal 11 Maret 2024.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Forschungsforum Law Journal
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini;
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.