Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Dalam Fitur Cash On Delivery Cek Dulu di Aplikasi Shopee

Penulis

  • Al Fath Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta https://orcid.org/0009-0000-2539-5764
  • Brian Maulana Muhammad Syaihuputra Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Zainab Cahya Rosuli Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/flj.v1i02.7741

Kata Kunci:

Cash On Delivery Cek Dulu, Pelaku Usaha, Shopee

Abstrak

Berkembangnya e-commerce di Indonesia mengakibatkan munculnya banyak variasi dalam pembayaran e-commerce di Indonesia. Sistem Shopee COD Cek Dulu merupakan salah satu opsi pembayaran e-commerce yang baru saja diluncurkan. Sistem pembayaran ini merupakan pembaruan dari sistem pembayaran COD yang umumnya dipakai serta menjadi salah satu opsi pembayaran di e-commerce terkemuka yaitu Shopee. Sistem COD Cek Dulu ini menimbulkan banyak persoalan yang mengakibatkan kerugian bagi para pelaku usaha. Untuk itu Indonesia sebagai negara yang menempatkan hukum sebagai landasan mengatur tiap-tiap warganya diharuskan memiliki perlindungan hukum terhadap penjual sebagai pelaku yang sering dirugikan. Tulisan ini akan membahas Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha dalam Fitur Cash On Delivery Cek Dulu di Aplikasi Shopee. Adapun metode yang digunakan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu suatu metode hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang berhubungan dengan perlindungan hukum terhadap penjual pada e-commerce dalam sistem pembayaran Shopee COD Cek Dulu. Dengan menggunakan landasan pada peraturan setingkat Undang-Undang yang bertujuan mewujudkan keadilan dan kemanfaatan bagi pelaku usaha di e-commerce menggunakan sistem pembayaran Shopee COD Cek Dulu.

Referensi

Jurnal

Habeahan, B., & Tamba, A. R. (2021). Perlindungan Hukum Pembeli dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Sistem Elektronik. Nommensen Journal of Legal Opinion, 47-54.

Hanim, L. (2014). Perlindungan hukum bagi para pihak dalam E-commerce sebagai akibat dari globalisasi ekonomi. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2), 191-199.

Irawati, R., & Prasetyo, I. B. (2021). Pemanfaatan Platform E-Commerce Melalui Marketplace Sebagai Upaya Peningkatan Penjualan dan Mempertahankan Bisnis di Masa Pandemi (Studi pada UMKM Makanan dan Minuman di Malang). Jurnal Penelitian Manajemen Terapan (PENATARAN), 6(2), 114-133.

Maharani. A., & Dzikra, D.A., (2021). Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia: Perlindungan,Konsumen Dan Pelaku Usaha(Literature Review), Jurnal Ekonomi Manajemen dan Sistem Informasi, Vol 2, 662-663.

Sugesti, C. A. & Ardhya, S. N., (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Online Shop Yang Mengalami Kerugian Yang Disebabkan Oleh Konsumen Di Kota Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, Vol 3, 168-169

Suhadi, E., & Fadilah, A. A. (2021). Penyelesaian Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Online Dikaitkan Dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(7), 1967-1978.

Yudana, i. G. & Budhiarta, I. N. P. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Melalui Sistem Cash On Delivery Pada MARKETPLACE. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol 3, 382-383.

Disertasi dan Tesis

Amantillah, R. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Telematika Menurut Tinjauan Viktimologi (Analisis Terhadap Pasal 28 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 ITE) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh).

Lestari & Ega R.(2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Atas Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Konsumen Shuttlecock Claudia. (Tesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Siregar, S. D,. (2023). Akibat Hukum Konsumen Online Shop Yang Tidak Melakukan Kewajiban Pembayaran Cod ( Cash On Delivery). (Tesis, Universitas Medan Area)

Buku

Barkatullah, A. H. (2017). Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Nusa Media.

Susanto, H. (2008). Hak-hak konsumen jika dirugikan. Visimedia.

Sunggono, B. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Layanan Pembayaran Digital. (Lembar Negara RI Nomor 315, Sekretariat Negara, Jakarta).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (Lembaran Negara RI Tahun 1999, Nomor 22. Sekretariat Negara, Jakarta).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara RI Tahun 2016, Nomor 251. Sekretariat Negara Jakarta).

Artikel Web

Annur, M. C. (2022). Survei: Mayoritas Pelaku Usaha E-Commerce di Indonesia Gunakan Pembayaran Tunai COD. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/12/19/survei-mayoritas-pelaku-usaha-e-commerce-di-indonesia-gunakan-pembayaran-tunai-cod. Diakses Tanggal 11 Maret 2024.

Putra, Y.K. A & Arief, V. M. T. (2023, Januari 29). Kurir Paket di Banyuasin Ditusuk Konsumen COD yang Tolak Membayar https://regional.kompas.com/read/2023/01/29/195010778/kurir-paket-di-banyuasin-ditusuk-konsumen-cod-yang-tolak-membayar. Diakses tanggal 11 Maret 2024

Shopee.id. (2024). FAQ Program COD Cek Dulu. https://seller.shopee.co.id/edu/article/16174#:~:text=COD%20Cek%20Dulu%20adalah%20mekanisme,tidak%20sesuai%20deskripsi%2Ffoto%20produk. Diakses Tanggal 11 Maret 2024

Shopee.id. (2024). Pusat Bantuan: Keamanan Dalam Bertransaksi. https://help.shopee.co.id/portal/4/category/18-Informasi-Umum/436-Keamanan-dalam-Bertransaksi?page=1. Diakses tanggal 11 Maret 2024.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-30

Cara Mengutip

Fath, A., Brian Maulana Muhammad Syaihuputra, & Zainab Cahya Rosuli. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Dalam Fitur Cash On Delivery Cek Dulu di Aplikasi Shopee. Forschungsforum Law Journal, 1(02), 32–46. https://doi.org/10.35586/flj.v1i02.7741

Terbitan

Bagian

Articles