Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v1i02.7740Kata Kunci:
Arbitrase, Penolakan, PembatalanAbstrak
Abstrak: Dalam UN Model Law terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat agar dapat dilakukannya penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 36 UN Model Law. Sementara itu, Indonesia belum mengadopsi UN Model Law dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Baru-baru ini, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter Oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan Dan Pembatalan Putusan Arbitrase sebagai pembaharuan dalam hukum arbitrase di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Pengaturan Hukum UN Model Law Mengenai Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase dan bagaimana Ketentuan Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase di Indonesia Pasca Disahkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual. Hasil penelitian ini didapati bahwa Indonesia belum mengadopsi pembatalan putusan arbitrase seperti Thailand dan Singapura yang sudah menggunakan UNCITRAL Model Law. Meski mekanismenya berbeda, ada kesamaan dalam memberikan kewenangan kepada pihak dan pengadilan terkait pembatalan. Dengan Perma 3/2023, ada penyesuaian UU 30/1999 dengan rincian tambahan mengenai penunjukan arbiter, hak penolakan, dan pembatalan putusan arbitrase. Perma 3/2023 memungkinkan penegakan putusan arbitrase sebagian, menangguhkan proses hukum untuk permohonan pembatalan, serta memperluas definisi 'ketertiban umum'.
Unduhan
Referensi
Artikel Jurnal
Aminuddin, A. P. (2017). PERANAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PENANAMAN MODAL. LEX ADMINISTRATUM, 5(1), Article 1. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/15136
Anindita, S. D., & Amalia, P. (2017). KLASIFIKASI PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL MENURUT HUKUM INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(1), Article 1.
Bianti, G. (2023). Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional yang Berpotensi Menghambat Kegiatan Investasi Asing di Indonesia. CREPIDO, 5(1), 64–78.
Elpasari, J. N. (2017). Perluasan Keikutsertaan Pengadilan Nasional terhadap Proses Arbitrase di Indonesia: Harmonisasi Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif dengan UNCITRAL Model Law 1985/2006. Padjadjaran Law Review, 5. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/470
Fitri, A. (2023). DIALEKTIKA PERBEDAAN INTERPRETASI UMBRELLA CLAUSE DALAM BILLATERAL INVESTMENT TREATIES SEBAGAI PERLINDUNGAN INVESTOR DALAM PUTUSAN ARBITRASE ICSID SGS V. PAKISTAN DAN SGS V. PHILIPPINE. UNES Law Review, 5(4), Article 4. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.749
Grasia Kurniati, S. H. (2016). STUDI PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DAN IMPLEMENTASINYA ANTARA LEMBAGA BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA DAN SINGAPORE INTERNATIONAL ARBITRATION CENTRE. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 1(2), Article 2. https://doi.org/10.35706/dejure.v1i2.507
Novita, D. (2018). PENERAPAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM PERTIMBANGAN PUTUSAN PENGADILAN. Jurnal Jendela Hukum, 2(2), 56–69. https://doi.org/10.24929/fh.v2i2.453
Nurhayati, Y. (2022). Perbandingan Konsep Pembatalan Putusan Arbitrase Di Beberapa Negara. Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 335. https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.5700
Samudra, M. M., & Adiasih, N. (2022). STUDI PERBANDINGAN HUKUM TERKAIT KETENTUAN PENOLAKAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA DENGAN DI THAILAND. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 8(1), 107. https://doi.org/10.36913/jhaper.v8i1.173
Sukwanto, B., & Siregar, T. (2010). Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Di Indonesia. Jurnal Mercatoria, 3(1), 1–19.
Wijaya, E. E. (2021). Penerapan Konsep Public Policy Sebagai Alasan Penolakan Pengakuan dan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia dan Singapura. Jurnal Hukum Visio Justisia, 1(1), 51–70.
Buku
Adolf, H. (2020). Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Sinar Grafika.
Dr. Bachtiar, S.H., M.H. (t.t.). METODE PENELITIAN HUKUM. UNPAM Press.
Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., M.B.A. (t.t.). Arbitrase Sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia. Universitas Kristen Indonesia.
Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn. (t.t.). Hukum Arbitrase. CV. Arti Bumi Intaran.
Dr. IBNU ELMI A. S. PELU, S.H., M.H. & JEFRY TARANTANG, S.Sy., S.H., M.H. (t.t.). ARBITRASE (Paradigma Teoritik Arbitrase Syariah dan Perkembangannya di Indonesia). K-Media.
M.H, D. F. A. S., S. H. (2018). Negara dalam Dimensi Hukum Internasional. PT Citra Aditya Bakti.
Muhaimin. (t.t.). Metode Penelitian Hukum. UPT Mataram University Press.
Winarta, F. H. (2022). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional: Edisi Kedua. Sinar Grafika.
Halaman Web
International Arbitration Survey: Adapting Arbitration to a Changing World—School of International Arbitration. (t.t.). Diambil 10 Maret 2024, dari https://arbitration.qmul.ac.uk/research/2021-international-arbitration-survey/
A New Dawn for Arbitration in Indonesia under Supreme Court Regulation No. 3 of 2023. (2023, Desember 20). https://www.ahp.id/a-new-dawn-for-arbitration-in-indonesia-under-supreme-court-regulation-no-3-of-2023/
FHUI, L. (2012, Oktober 27). Ketertiban Umum sebagai Dasar Penolakan Eksekusi Putusan Arbitrase Asing di Indonesia. LK2 FHUI. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/ketertiban-umum-sebagai-dasar-penolakan-eksekusi-putusan-arbitrase-asing-di-indonesia/
Soemadipradja & Taher. (t.t.). Diambil 10 Maret 2024, dari https://soemadipradjataher.com/news-and-insights/post/Latest%20developments%20related%20to%20the%20arbitration%20framework%20in%20Indonesia:%20Supreme%20Court%20Regulation%20No.%203%20of%202023%20provides%20additional%20clarity%20on%20arbitration%20procedures
The Arbitration Rules, the Thai Arbitration Institute, Office of the Judiciary (2017). (t.t.). Diambil 29 Mei 2024, dari https://tai.coj.go.th/en/content/article/detail/id/2197/iid/18875
UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration (1985), with amendments as adopted in 2006 | United Nations Commission On International Trade Law. (t.t.). Diambil 12 Maret 2024, dari https://uncitral.un.org/en/texts/arbitration/modellaw/commercial_arbitration
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Artikel ini diterbitkan di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). Pembaca bebas menyalin, mendistribusikan ulang, mengubah, dan mengembangkan materi ini dalam media atau format apa pun, untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial. Syaratnya satu, cantumkan atribusi kepada penulis dan kepada Forschungsforum Law Journal, sertakan tautan ke lisensi, dan nyatakan apabila ada perubahan.
Penulis tetap berhak menggunakan kembali artikelnya sendiri dan menyimpannya di repositori institusi atau laman pribadi tanpa masa tunggu.

