Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Kata Kunci:
Arbitrase, Penolakan, PembatalanAbstrak
Abstrak: Dalam UN Model Law terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat agar dapat dilakukannya penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 36 UN Model Law. Sementara itu, Indonesia belum mengadopsi UN Model Law dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Baru-baru ini, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter Oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan Dan Pembatalan Putusan Arbitrase sebagai pembaharuan dalam hukum arbitrase di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Pengaturan Hukum UN Model Law Mengenai Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase dan bagaimana Ketentuan Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase di Indonesia Pasca Disahkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual. Hasil penelitian ini didapati bahwa Indonesia belum mengadopsi pembatalan putusan arbitrase seperti Thailand dan Singapura yang sudah menggunakan UNCITRAL Model Law. Meski mekanismenya berbeda, ada kesamaan dalam memberikan kewenangan kepada pihak dan pengadilan terkait pembatalan. Dengan Perma 3/2023, ada penyesuaian UU 30/1999 dengan rincian tambahan mengenai penunjukan arbiter, hak penolakan, dan pembatalan putusan arbitrase. Perma 3/2023 memungkinkan penegakan putusan arbitrase sebagian, menangguhkan proses hukum untuk permohonan pembatalan, serta memperluas definisi 'ketertiban umum'.
Referensi
Artikel Jurnal
Aminuddin, A. P. (2017). PERANAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PENANAMAN MODAL. LEX ADMINISTRATUM, 5(1), Article 1. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/15136
Anindita, S. D., & Amalia, P. (2017). KLASIFIKASI PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL MENURUT HUKUM INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(1), Article 1.
Bianti, G. (2023). Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional yang Berpotensi Menghambat Kegiatan Investasi Asing di Indonesia. CREPIDO, 5(1), 64–78.
Elpasari, J. N. (2017). Perluasan Keikutsertaan Pengadilan Nasional terhadap Proses Arbitrase di Indonesia: Harmonisasi Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif dengan UNCITRAL Model Law 1985/2006. Padjadjaran Law Review, 5. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/470
Fitri, A. (2023). DIALEKTIKA PERBEDAAN INTERPRETASI UMBRELLA CLAUSE DALAM BILLATERAL INVESTMENT TREATIES SEBAGAI PERLINDUNGAN INVESTOR DALAM PUTUSAN ARBITRASE ICSID SGS V. PAKISTAN DAN SGS V. PHILIPPINE. UNES Law Review, 5(4), Article 4. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.749
Grasia Kurniati, S. H. (2016). STUDI PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DAN IMPLEMENTASINYA ANTARA LEMBAGA BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA DAN SINGAPORE INTERNATIONAL ARBITRATION CENTRE. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 1(2), Article 2. https://doi.org/10.35706/dejure.v1i2.507
Novita, D. (2018). PENERAPAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM PERTIMBANGAN PUTUSAN PENGADILAN. Jurnal Jendela Hukum, 2(2), 56–69. https://doi.org/10.24929/fh.v2i2.453
Nurhayati, Y. (2022). Perbandingan Konsep Pembatalan Putusan Arbitrase Di Beberapa Negara. Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 335. https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.5700
Samudra, M. M., & Adiasih, N. (2022). STUDI PERBANDINGAN HUKUM TERKAIT KETENTUAN PENOLAKAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA DENGAN DI THAILAND. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 8(1), 107. https://doi.org/10.36913/jhaper.v8i1.173
Sukwanto, B., & Siregar, T. (2010). Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Di Indonesia. Jurnal Mercatoria, 3(1), 1–19.
Wijaya, E. E. (2021). Penerapan Konsep Public Policy Sebagai Alasan Penolakan Pengakuan dan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia dan Singapura. Jurnal Hukum Visio Justisia, 1(1), 51–70.
Buku
Adolf, H. (2020). Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Sinar Grafika.
Dr. Bachtiar, S.H., M.H. (t.t.). METODE PENELITIAN HUKUM. UNPAM Press.
Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., M.B.A. (t.t.). Arbitrase Sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia. Universitas Kristen Indonesia.
Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn. (t.t.). Hukum Arbitrase. CV. Arti Bumi Intaran.
Dr. IBNU ELMI A. S. PELU, S.H., M.H. & JEFRY TARANTANG, S.Sy., S.H., M.H. (t.t.). ARBITRASE (Paradigma Teoritik Arbitrase Syariah dan Perkembangannya di Indonesia). K-Media.
M.H, D. F. A. S., S. H. (2018). Negara dalam Dimensi Hukum Internasional. PT Citra Aditya Bakti.
Muhaimin. (t.t.). Metode Penelitian Hukum. UPT Mataram University Press.
Winarta, F. H. (2022). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional: Edisi Kedua. Sinar Grafika.
Halaman Web
International Arbitration Survey: Adapting Arbitration to a Changing World—School of International Arbitration. (t.t.). Diambil 10 Maret 2024, dari https://arbitration.qmul.ac.uk/research/2021-international-arbitration-survey/
A New Dawn for Arbitration in Indonesia under Supreme Court Regulation No. 3 of 2023. (2023, Desember 20). https://www.ahp.id/a-new-dawn-for-arbitration-in-indonesia-under-supreme-court-regulation-no-3-of-2023/
FHUI, L. (2012, Oktober 27). Ketertiban Umum sebagai Dasar Penolakan Eksekusi Putusan Arbitrase Asing di Indonesia. LK2 FHUI. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/ketertiban-umum-sebagai-dasar-penolakan-eksekusi-putusan-arbitrase-asing-di-indonesia/
Soemadipradja & Taher. (t.t.). Diambil 10 Maret 2024, dari https://soemadipradjataher.com/news-and-insights/post/Latest%20developments%20related%20to%20the%20arbitration%20framework%20in%20Indonesia:%20Supreme%20Court%20Regulation%20No.%203%20of%202023%20provides%20additional%20clarity%20on%20arbitration%20procedures
The Arbitration Rules, the Thai Arbitration Institute, Office of the Judiciary (2017). (t.t.). Diambil 29 Mei 2024, dari https://tai.coj.go.th/en/content/article/detail/id/2197/iid/18875
UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration (1985), with amendments as adopted in 2006 | United Nations Commission On International Trade Law. (t.t.). Diambil 12 Maret 2024, dari https://uncitral.un.org/en/texts/arbitration/modellaw/commercial_arbitration
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Forschungsforum Law Journal
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini;
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.