Reformulasi Hukum Terhadap Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bagi Kecelakaan Kerja Ditinjau Dari Collaborative Governance
Kata Kunci:
Jaminan Kesehatan, Keselamatan Kerja, Reformulasi HukumAbstrak
Peran hukum dalam jaminan kesehatan dan keselamatan kerja di Indonesia sangat penting, Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, klaim Jaminan Keselamatan Kerja terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2020, terdapat 221.740 klaim JKK, meningkat pada tahun 2021 sebanyak 234.370 klaim, pada 2022 sebanyak 297,725 klaim, dan pada rentang waktu Januari-November 2023, kasus kecelakaan kerja yang mengklaim JKK mencapai 360.635 kasus. Oleh karena tingginya kasus kecelakaan kerja dan faktor lain yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja, dibutuhkan suatu jaminan kesehatan bagi pekerja. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin terpenuhinya hak hak pekerja adalah dengan dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menekankan pentingnya penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi pentingnya collaborative governance dalam reformulasi hukum terkait jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis data dan informasi terkait kecelakaan kerja serta tinjauan literatur terkait manajemen K3 dan kolaborasi antar stakeholders. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pembaharuan undang-undang dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif, serta perlunya perlindungan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja.
Referensi
Adiratna, Y., Astono, S., Fertiaz, M., Subhan, Opie Sugistria, C. A., Prayitno, H., Ikhsanul Khair, R., Brando, A., & Putri, B. A. (2022). Profil Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Indonesia Tahun 2022 (1st ed.). Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Ashshofa, B. (1996). Metode Penelitian Hukum. PT Rineka Cipta.
Bin Ajemi, M. Y. (2014). HUBUNGAN ANTARA AMALAN PENGURUSAN KESELAMATAN DAN KESEDARAN KESELAMATAN DI KALANGAN KAKITANGAN PUSAT PENGAJIAN KEJURUTERAAN, UNIVERSITI MALAYSIA PERLIS [Skripsi]. UNIVERSITI UTARA MALAYSIA.
Bole, G. A. (2019). Studi Kasus Pelaksanaan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Konstruksi Jembatan di Sumba [Doctoral dissertation]. Universitas Narotama Surabaya.
Darmayani, S., Sa’diyah, A., Supiati, Muttaqin, M., Rachmawati, F., Widia, C., & Pattiapon, M. L. (2023). Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) (1st ed.). Penerbit Widina Bhakti Persada Bandung.
International Labour Organization. (2013). Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja Sarana untuk Produktivitas. ILO.
Kurnia, M. B. (2020). FAKTOR–FAKTOR PENYEBAB RENDAHNYA PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PADA PERUSAHAAN BIDANG PEKERJAAN KONSTRUKSI. Jurnal Student Teknik Sipil, 2(2), 141–146.
Mediana. (2024). Kecelakaan Kerja Makin Marak dalam Lima Tahun Terakhir. Kompas.Id. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/01/02/kemenaker-usulkan-perubahan-uu-no-11970-tentang-keselamatan-kerja
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Pamungkas, M., Nuridin, & Rahayu, K. (2022). Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Pekerja Proyek Konstruksi: Perbandingan Indonesia dan Malaysia. PT Nasya Expanding Management.
Pratiwi, F. S. (2024). Data Jumlah Kasus Kecelakaan Kerja di Indonesia Menurut Provinsi pada 2023. Dataindonesia.Id. https://dataindonesia.id/tenaga-kerja/detail/data-jumlah-kasus-kecelakaan-kerja-di-indonesia-menurut-provinsi-pada-2023
Putri, A. E. (2014). Paham BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (2nd ed.). Friedrich-Ebert-Stiftung.
Sari, S., Zaman, A. N., Waluyo, M. R., & Nurfajriah. (2020). ANALISIS FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN DALAM BIDANGKONSTRUKSI DI PT.X DENGAN MEMPERTIMBANGKAN FAKTORMANUSIA. Jurnal Kesehatan Masyarakat Dan Lingkungan Hidup, 5(2).
Siregar, W. H., & Kristian, R. (2023). PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) DALAM MENINGKATKAN JAMINAN SOSIAL DI PASAR SAMBAS KOTA MEDAN. JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 6(1), 269. https://doi.org/10.54314/jssr.v6i1.1208
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Sulistyowati, I., & Sukwika, T. (2022). INVESTIGASI KECELAKAAN KERJA AKIBAT ALAT PELINDUNG DIRI MENGGUNAKAN METODE SCAT DAN SMART-PSL. Jurnal Ilmu Kesehatan Bhakti Husada: Health Sciences Journal, 13(01), 27–45. https://doi.org/10.34305/jikbh.v13i1.367
Tilano, F. A., & Suwitri, S. (2019). COLLABORATIVE GOVERNANCE IN AN EFFORT TO TRAFFIC AND ROAD TRANSPORTATION SAFETY IN SEMARANG CITY. Journal of Public Policy And Management Review, 8(3).
Widi, S. (2023). Laporan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indonesia 2022 . Dataindonesia.Id. https://dataindonesia.id/laporan-pemerintah/detail/laporan-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-indonesia-2022
Yuliandi, C. D., & Ahman, E. (2019). PENERAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DI LINGKUNGAN KERJA BALAI INSEMINASI BUATAN (BIB) LEMBANG. Jurnal MANAJERIAL, 18(2), 98–109. https://doi.org/10.17509/manajerial.v18i2.18761
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Forschungsforum Law Journal
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini;
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.