Reformulasi Hukum Terhadap Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bagi Kecelakaan Kerja Ditinjau Dari Collaborative Governance

Penulis

  • Sahda Saraswati Akbar Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Oremia Exilla Rafelina Sihombing
  • Samuel Rainhard Lumban Gaol

DOI:

https://doi.org/10.35586/flj.v1i02.7738

Kata Kunci:

Jaminan Kesehatan, Keselamatan Kerja, Reformulasi Hukum

Abstrak

Peran hukum dalam jaminan kesehatan dan keselamatan kerja di Indonesia sangat penting, Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, klaim Jaminan Keselamatan Kerja terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2020, terdapat 221.740 klaim JKK, meningkat pada tahun 2021 sebanyak 234.370 klaim, pada 2022 sebanyak 297,725 klaim, dan pada rentang waktu Januari-November 2023, kasus kecelakaan kerja yang mengklaim JKK mencapai 360.635 kasus. Oleh karena tingginya kasus kecelakaan kerja dan faktor lain yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja, dibutuhkan suatu jaminan kesehatan bagi pekerja. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin terpenuhinya hak hak pekerja adalah dengan dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menekankan pentingnya penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi pentingnya collaborative governance dalam reformulasi hukum terkait jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis data dan informasi terkait kecelakaan kerja serta tinjauan literatur terkait manajemen K3 dan kolaborasi antar stakeholders. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pembaharuan undang-undang dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif, serta perlunya perlindungan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja.

Referensi

Adiratna, Y., Astono, S., Fertiaz, M., Subhan, Opie Sugistria, C. A., Prayitno, H., Ikhsanul Khair, R., Brando, A., & Putri, B. A. (2022). Profil Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Indonesia Tahun 2022 (1st ed.). Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Ashshofa, B. (1996). Metode Penelitian Hukum. PT Rineka Cipta.

Bin Ajemi, M. Y. (2014). HUBUNGAN ANTARA AMALAN PENGURUSAN KESELAMATAN DAN KESEDARAN KESELAMATAN DI KALANGAN KAKITANGAN PUSAT PENGAJIAN KEJURUTERAAN, UNIVERSITI MALAYSIA PERLIS [Skripsi]. UNIVERSITI UTARA MALAYSIA.

Bole, G. A. (2019). Studi Kasus Pelaksanaan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Konstruksi Jembatan di Sumba [Doctoral dissertation]. Universitas Narotama Surabaya.

Darmayani, S., Sa’diyah, A., Supiati, Muttaqin, M., Rachmawati, F., Widia, C., & Pattiapon, M. L. (2023). Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) (1st ed.). Penerbit Widina Bhakti Persada Bandung.

International Labour Organization. (2013). Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja Sarana untuk Produktivitas. ILO.

Kurnia, M. B. (2020). FAKTOR–FAKTOR PENYEBAB RENDAHNYA PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PADA PERUSAHAAN BIDANG PEKERJAAN KONSTRUKSI. Jurnal Student Teknik Sipil, 2(2), 141–146.

Mediana. (2024). Kecelakaan Kerja Makin Marak dalam Lima Tahun Terakhir. Kompas.Id. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/01/02/kemenaker-usulkan-perubahan-uu-no-11970-tentang-keselamatan-kerja

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Pamungkas, M., Nuridin, & Rahayu, K. (2022). Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Pekerja Proyek Konstruksi: Perbandingan Indonesia dan Malaysia. PT Nasya Expanding Management.

Pratiwi, F. S. (2024). Data Jumlah Kasus Kecelakaan Kerja di Indonesia Menurut Provinsi pada 2023. Dataindonesia.Id. https://dataindonesia.id/tenaga-kerja/detail/data-jumlah-kasus-kecelakaan-kerja-di-indonesia-menurut-provinsi-pada-2023

Putri, A. E. (2014). Paham BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (2nd ed.). Friedrich-Ebert-Stiftung.

Sari, S., Zaman, A. N., Waluyo, M. R., & Nurfajriah. (2020). ANALISIS FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN DALAM BIDANGKONSTRUKSI DI PT.X DENGAN MEMPERTIMBANGKAN FAKTORMANUSIA. Jurnal Kesehatan Masyarakat Dan Lingkungan Hidup, 5(2).

Siregar, W. H., & Kristian, R. (2023). PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) DALAM MENINGKATKAN JAMINAN SOSIAL DI PASAR SAMBAS KOTA MEDAN. JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 6(1), 269. https://doi.org/10.54314/jssr.v6i1.1208

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Sulistyowati, I., & Sukwika, T. (2022). INVESTIGASI KECELAKAAN KERJA AKIBAT ALAT PELINDUNG DIRI MENGGUNAKAN METODE SCAT DAN SMART-PSL. Jurnal Ilmu Kesehatan Bhakti Husada: Health Sciences Journal, 13(01), 27–45. https://doi.org/10.34305/jikbh.v13i1.367

Tilano, F. A., & Suwitri, S. (2019). COLLABORATIVE GOVERNANCE IN AN EFFORT TO TRAFFIC AND ROAD TRANSPORTATION SAFETY IN SEMARANG CITY. Journal of Public Policy And Management Review, 8(3).

Widi, S. (2023). Laporan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indonesia 2022 . Dataindonesia.Id. https://dataindonesia.id/laporan-pemerintah/detail/laporan-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-indonesia-2022

Yuliandi, C. D., & Ahman, E. (2019). PENERAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DI LINGKUNGAN KERJA BALAI INSEMINASI BUATAN (BIB) LEMBANG. Jurnal MANAJERIAL, 18(2), 98–109. https://doi.org/10.17509/manajerial.v18i2.18761

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-30

Cara Mengutip

Akbar, S. S., Rafelina Sihombing, O. E., & Lumban Gaol, S. R. (2024). Reformulasi Hukum Terhadap Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bagi Kecelakaan Kerja Ditinjau Dari Collaborative Governance. Forschungsforum Law Journal, 1(02), 61–72. https://doi.org/10.35586/flj.v1i02.7738

Terbitan

Bagian

Articles