Tinjauan Yuridis Terhadap Reformulasi Garis-Garis Besar Haluan Negara Dalam Agenda Amandemen Ke-V Undang-Undang Dasar 1945

Penulis

  • Silvia Rosiana UPN Veteran Jakarta
  • Ahmad Reihan Thoriq UPN Veteran Jakarta
  • Farsya Dalila Alamsyah UPN Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/flj.v1i02.7737

Kata Kunci:

GBHN, MPR, Presidensial

Abstrak

Pasca Amandemen UUD 1945, lahir rencana yang memuat arah pembangunan jangka panjang bernama RPJP yang dimuat dalam UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) sebagai pengganti dari dihapuskannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Belakangan, muncul wacana penghidupan kembali GBHN melalui agenda amandemen ke-V UUD 1945. Wacana ini menjadi diskursus publik karena banyak pihak yang menganggap bahwa pembangunan saat ini tidak terarah sehingga perlu untuk menghidupkan kembali model perencanaan pembangunan seperti GBHN. Namun, timbul  pertanyaan bahwa apakah penghidupan GBHN diperlukan ketika pembangunan saat ini sudah mempunyai rancangan sistem perencanaan nasional yang sistematis dan apakah nantinya GBHN dapat bekerja sejalan dengan sistem pemerintahan saat ini yaitu pemerintahan presidensial. oleh karena itu penelitian ini membahas tentang urgensi penghidupan kembali GBHN dalam wacana amandemen ke-V UUD 1945 dan Bagaimana implikasi menghidupkan kembali GBHN terhadap kedudukan MPR dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan mendapatkan kesimpulan bahwa penghidupan kembali GBHN bukan merupakan suatu keperluan yang mendesak karena sudah ada model perencanaan yang sudah sistematis dan menyeluruh yaitu SPPN dan wacana GBHN perlu ditolak karena sudah tidak sejalan dengan struktur pemerintahan presidensial yang telah disepakati untuk dipertahankan dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dan dapat menimbulkan berbagai implikasi bagi ketatanegaraan Indonesia.

Referensi

Ady Thea DA. “Beragam Alasan GBHN Tidak Relevan Lagi.” hukumonline.com, 2019. https://www.hukumonline.com/berita/a/beragam-alasan-gbhn-tidak-relevan-lagi-lt5d54303a15429/.

Anggraini, Yesi, Armen Yasir, and Zulkarnain Ridlwan. "Perbandingan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebelum Dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945." FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2015).

FHukum CMSMaster. (2016). TIDAK PERLU MENGHADIRKAN KEMBALI GBHN. Fh.Unpatti.Ac.Id. https://fh.unpatti.ac.id/tidak-perlu-menghadirkan-kembali-gbhn/

Fitri, R. R., & Sihombing, E. N. (2019). Kajian Yuridis Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Penetapan Kebijakan Rencana Pembangunan Nasional. Restitusi: Jurnal Mahasiswa Ilmu Hukum, 1(1), 41-62.

Hakiki, Y. R. (2022). Kontekstualisasi Prinsip Kekuasaan sebagai Amanah dalam Pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 2(1), 1-20.

Hudi, M. (2018). Perencanaan Pembangunan Nasional Dalam Sistem Pemerintahan Presidensiil (Studi Perbandingan Antara Model Garis-Garis Besar Haluan Negara Dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional) (Master's thesis, Universitas Islam Indonesia).

Manan, A. (2014). Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi. Kencana Prenada Media Group.

Marwiyah, S. (2017). PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL MODEL GBHN. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 1(1).

Mediana, F. R. I. Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Membentuk Produk Hukum.

Nazriyah, R. (2017). Penguatan Peran Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(1), 29-49.

Niraldin, Asrizal “Amandemen Kelima dan Paradoks Wacana Haluan Negara” (https://news.detik.com/kolom/d-5697077/amandemen-kelima-dan-paradoks-wacana-haluan-negara. Diakses tanggal 01 Maret 2024

Pemerintah Indonesia. 2004. Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. LN. 2004/ No. 1104, TLN NO. 4421, LL SETNEG : 19 HLM

Prijambodo, B., & Pandanwangi, P. Politik Hukum Menghidupkan Kembali Haluan Negara. Jurnal Majelis, 15.

Rahmatunnisa, Mudiyati. "Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)." In Indonesian State Administration System National Seminar: Reformulation of the GBHN Model: An Overview of the Role and Function of the Indonesian MPR in the National Development Planning System, MPR Cooperation with Padjadjaran University, Aston Tropicana Cihampelas Hotel, Thursday. 2013.

Ramadani, R. (2020). Analisis Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam, 1(4), 405.

Rohmat, A. M. (2016). Kedudukan Dan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Era Reformasi. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(2), 181-190.

ROHMAN, F. N. (2022). Urgensi Haluan Negara Sebagai Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Dalam Sistem Pemerintahan Presidensiil Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Simabura, C. (2023). BAGAIMANA RENCANA MENGHIDUPKAN GBHN MENGANCAM DEMOKRASI DAN BERUJUNG TIDAK EFEKRIF. Fhuk.Unand.Ac.Id. https://fhuk.unand.ac.id/index.php?option=com_k2&view=item&id=3754:bagaimana-rencana-menghidupkan-gbhn-mengancam-demokrasi-dan-berujung-tidak-efekrif&Itemid=1539&lang=id

Susanto, M. (2017). Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 427-445.

Syaputri, O. M., Nurfiqra, T., & Maulia, S. T. (2023). Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Presidensial & Parlementer. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(2), 53-63.

Triwahyuningsih, S. (2019). Sistem Demokrasi Dalam Pemilihan Umum Secara Langsung Di Indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 62-69.

Wijaya, M. A. W. (2022). Disertasi-KONSTRUKSI HALUAN NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN (Doctoral dissertation, Universitas Jayabaya).

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-30

Cara Mengutip

Rosiana, S., Thoriq, A. R., & Alamsyah, F. D. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Reformulasi Garis-Garis Besar Haluan Negara Dalam Agenda Amandemen Ke-V Undang-Undang Dasar 1945. Forschungsforum Law Journal, 1(02), 19–31. https://doi.org/10.35586/flj.v1i02.7737

Terbitan

Bagian

Articles