Tinjauan Yuridis Terhadap Reformulasi Garis-Garis Besar Haluan Negara Dalam Agenda Amandemen Ke-V Undang-Undang Dasar 1945
Kata Kunci:
GBHN, MPR, PresidensialAbstrak
Pasca Amandemen UUD 1945, lahir rencana yang memuat arah pembangunan jangka panjang bernama RPJP yang dimuat dalam UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) sebagai pengganti dari dihapuskannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Belakangan, muncul wacana penghidupan kembali GBHN melalui agenda amandemen ke-V UUD 1945. Wacana ini menjadi diskursus publik karena banyak pihak yang menganggap bahwa pembangunan saat ini tidak terarah sehingga perlu untuk menghidupkan kembali model perencanaan pembangunan seperti GBHN. Namun, timbul pertanyaan bahwa apakah penghidupan GBHN diperlukan ketika pembangunan saat ini sudah mempunyai rancangan sistem perencanaan nasional yang sistematis dan apakah nantinya GBHN dapat bekerja sejalan dengan sistem pemerintahan saat ini yaitu pemerintahan presidensial. oleh karena itu penelitian ini membahas tentang urgensi penghidupan kembali GBHN dalam wacana amandemen ke-V UUD 1945 dan Bagaimana implikasi menghidupkan kembali GBHN terhadap kedudukan MPR dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan mendapatkan kesimpulan bahwa penghidupan kembali GBHN bukan merupakan suatu keperluan yang mendesak karena sudah ada model perencanaan yang sudah sistematis dan menyeluruh yaitu SPPN dan wacana GBHN perlu ditolak karena sudah tidak sejalan dengan struktur pemerintahan presidensial yang telah disepakati untuk dipertahankan dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dan dapat menimbulkan berbagai implikasi bagi ketatanegaraan Indonesia.
Referensi
Ady Thea DA. “Beragam Alasan GBHN Tidak Relevan Lagi.” hukumonline.com, 2019. https://www.hukumonline.com/berita/a/beragam-alasan-gbhn-tidak-relevan-lagi-lt5d54303a15429/.
Anggraini, Yesi, Armen Yasir, and Zulkarnain Ridlwan. "Perbandingan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebelum Dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945." FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2015).
FHukum CMSMaster. (2016). TIDAK PERLU MENGHADIRKAN KEMBALI GBHN. Fh.Unpatti.Ac.Id. https://fh.unpatti.ac.id/tidak-perlu-menghadirkan-kembali-gbhn/
Fitri, R. R., & Sihombing, E. N. (2019). Kajian Yuridis Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Penetapan Kebijakan Rencana Pembangunan Nasional. Restitusi: Jurnal Mahasiswa Ilmu Hukum, 1(1), 41-62.
Hakiki, Y. R. (2022). Kontekstualisasi Prinsip Kekuasaan sebagai Amanah dalam Pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 2(1), 1-20.
Hudi, M. (2018). Perencanaan Pembangunan Nasional Dalam Sistem Pemerintahan Presidensiil (Studi Perbandingan Antara Model Garis-Garis Besar Haluan Negara Dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional) (Master's thesis, Universitas Islam Indonesia).
Manan, A. (2014). Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi. Kencana Prenada Media Group.
Marwiyah, S. (2017). PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL MODEL GBHN. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 1(1).
Mediana, F. R. I. Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Membentuk Produk Hukum.
Nazriyah, R. (2017). Penguatan Peran Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(1), 29-49.
Niraldin, Asrizal “Amandemen Kelima dan Paradoks Wacana Haluan Negara” (https://news.detik.com/kolom/d-5697077/amandemen-kelima-dan-paradoks-wacana-haluan-negara. Diakses tanggal 01 Maret 2024
Pemerintah Indonesia. 2004. Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. LN. 2004/ No. 1104, TLN NO. 4421, LL SETNEG : 19 HLM
Prijambodo, B., & Pandanwangi, P. Politik Hukum Menghidupkan Kembali Haluan Negara. Jurnal Majelis, 15.
Rahmatunnisa, Mudiyati. "Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)." In Indonesian State Administration System National Seminar: Reformulation of the GBHN Model: An Overview of the Role and Function of the Indonesian MPR in the National Development Planning System, MPR Cooperation with Padjadjaran University, Aston Tropicana Cihampelas Hotel, Thursday. 2013.
Ramadani, R. (2020). Analisis Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam, 1(4), 405.
Rohmat, A. M. (2016). Kedudukan Dan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Era Reformasi. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(2), 181-190.
ROHMAN, F. N. (2022). Urgensi Haluan Negara Sebagai Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Dalam Sistem Pemerintahan Presidensiil Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Simabura, C. (2023). BAGAIMANA RENCANA MENGHIDUPKAN GBHN MENGANCAM DEMOKRASI DAN BERUJUNG TIDAK EFEKRIF. Fhuk.Unand.Ac.Id. https://fhuk.unand.ac.id/index.php?option=com_k2&view=item&id=3754:bagaimana-rencana-menghidupkan-gbhn-mengancam-demokrasi-dan-berujung-tidak-efekrif&Itemid=1539&lang=id
Susanto, M. (2017). Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 427-445.
Syaputri, O. M., Nurfiqra, T., & Maulia, S. T. (2023). Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Presidensial & Parlementer. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(2), 53-63.
Triwahyuningsih, S. (2019). Sistem Demokrasi Dalam Pemilihan Umum Secara Langsung Di Indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 62-69.
Wijaya, M. A. W. (2022). Disertasi-KONSTRUKSI HALUAN NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN (Doctoral dissertation, Universitas Jayabaya).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Forschungsforum Law Journal
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini;
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.