Urgensi Pembentukan Aturan dalam BPH Migas sebagai Optimasi Kelalaian Safety Standards Depot Minyak Pertamina
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v1i01.7234Kata Kunci:
depot, pertamina, plumpang, migas, safety standards, standar keamananAbstrak
Minyak dan gas bumi adalah produk penting negara dan merupakan kekayaan tambang Indonesia yang memerlukan regulasi yang mengatur safety standards terkait keamanan kegiatan usaha. Namun, regulasi mengenai safety standards di Indonesia belum terdapat kejelasan dan belum mengkhususkan standar keamanan penyimpanan minyak, alias terdapat kekosongan hukum. Sehingga, kekosongan hukum dalam regulasi yang ada mengakibatkan kegiatan usaha PT Pertamina khususnya bagian Depot melalaikan standar keamanan mereka. Melihat permasalahan tersebut, maka penulis merumuskan dua rumusan masalah yakni komparasi aturan safety standards depot minyak Indonesia dengan Arab Saudi serta penambahan substansi dalam BPH Migas sebagai upaya optimasi safety standards depot minyak. Penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa peraturan safety standards dalam BPH Migas saat ini tidak mengatur secara detail, khusus, dan rinci mengenai aturan laporan inspeksi teknis, standar keamanan, dan sanksi yang berbanding terbalik dengan peraturan safety standards Saudi Aramco milik Arab Saudi. Dengan demikian, sebagai langkah upaya optimasi masalah kelalaian safety standards depot minyak Pertamina maka diperlukan revisi atas peraturan mengenai keamanan kegiatan usaha, yakni dengan menambah beberapa substansi baru yang diharapkan akan mengurangi kelalaian pertamina sebab aturan terkait safety standards akan secara tegas diatur dan akan menekankan sanksi bagi yang melanggar aturan.
Unduhan
Referensi
Agung. (2023). Pendapat Pakar : Pindahkan Depo Pertamina Plumpang. Diakses pada 12 Maret 2023, https://ugm.ac.id/id/berita/23521-pendapat-pakar-pindahkan-depo-pertamina-plumpang
Baskoro, Faisal Maliki. (2023). Setara Saudi Aramco, Depo Pertamina Plumpang Terminal BBM Terpenting Indonesia. Diakses pada 14 Maret 2023, https://www.beritasatu.com/ekonomi/1030841/setara-saudi-aramco-depo-pertamina-plumpang-terminal-bbm-terpenting-indonesia/?view=all
Fikriansyah, Ilham. (2022). Regulasi Adalah: Bentuk, Jenis, dan Tujuannya. Diakses pada 12 Maret 2023, https://www.detik.com/jabar/berita/d-6198745/regulasi-adalah-bentuk-jenis-dan-tujuannya
JDIH Marves. (2021). Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Diakses pada 15 Maret 2023, https://jdih.maritim.go.id/id/inspeksi-teknis-dan-pemeriksaan-keselamatan-instalasi-dan-peralatan-pada-kegiatan-usaha-minyak-dan-gas-bumi
Herawati, Novi. (2022). Bagaimana Fleet Management Software Dapat Mempermudah Pendistribusian Minyak dan Gas Bumi. Diakses pada 12 Maret 2023, https://www.hashmicro.com/id/blog/permudah-pendistribusian-minyak-dan-gas-bumi-menggunakan-fleet-management-software/
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2021). Grand Strategy Mineral dan Batubara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia,
Kurniawan, Faizal. (2013 ) Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Minyak dan Gas Bumi sebagai Aset Negara Melalui Instrumen Kontrak. Perspektif, XVIII(2).
Nuraini. (2021), Simak 10 Negara Penghasil Minyak Bumi Terbesar, Ada Indonesia? Diakses pada 14 Maret 2023, https://market.bisnis.com/read/20221001/94/1583142/simak-10-negara-penghasil-minyak-bumi-terbesar-ada-indonesia#:~:text=1.,bumi%20dunia%20di%20tahun%20202
Pers. (2022). KLHK, ESDM dan SKK MIGAS Luncurkan Delapan Formulir UKL-UPL Standar Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha Migas. Diakses 15 Maret 2023, http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/6945/klhk-esdm-dan-skk-migas-luncurkan-delapan-formulir-ukl-upl-standar-pengelolaan-lingkungan-hidup-usaha-migas
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Artikel ini diterbitkan di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). Pembaca bebas menyalin, mendistribusikan ulang, mengubah, dan mengembangkan materi ini dalam media atau format apa pun, untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial. Syaratnya satu, cantumkan atribusi kepada penulis dan kepada Forschungsforum Law Journal, sertakan tautan ke lisensi, dan nyatakan apabila ada perubahan.
Penulis tetap berhak menggunakan kembali artikelnya sendiri dan menyimpannya di repositori institusi atau laman pribadi tanpa masa tunggu.

