Urgensi Pembentukan Aturan dalam BPH Migas sebagai Optimasi Kelalaian Safety Standards Depot Minyak Pertamina
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v1i01.7234Kata Kunci:
depot, pertamina, plumpang, migas, safety standards, standar keamananAbstrak
Minyak dan gas bumi adalah produk penting negara dan merupakan kekayaan tambang Indonesia yang memerlukan regulasi yang mengatur safety standards terkait keamanan kegiatan usaha. Namun, regulasi mengenai safety standards di Indonesia belum terdapat kejelasan dan belum mengkhususkan standar keamanan penyimpanan minyak, alias terdapat kekosongan hukum. Sehingga, kekosongan hukum dalam regulasi yang ada mengakibatkan kegiatan usaha PT Pertamina khususnya bagian Depot melalaikan standar keamanan mereka. Melihat permasalahan tersebut, maka penulis merumuskan dua rumusan masalah yakni komparasi aturan safety standards depot minyak Indonesia dengan Arab Saudi serta penambahan substansi dalam BPH Migas sebagai upaya optimasi safety standards depot minyak. Penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa peraturan safety standards dalam BPH Migas saat ini tidak mengatur secara detail, khusus, dan rinci mengenai aturan laporan inspeksi teknis, standar keamanan, dan sanksi yang berbanding terbalik dengan peraturan safety standards Saudi Aramco milik Arab Saudi. Dengan demikian, sebagai langkah upaya optimasi masalah kelalaian safety standards depot minyak Pertamina maka diperlukan revisi atas peraturan mengenai keamanan kegiatan usaha, yakni dengan menambah beberapa substansi baru yang diharapkan akan mengurangi kelalaian pertamina sebab aturan terkait safety standards akan secara tegas diatur dan akan menekankan sanksi bagi yang melanggar aturan.
Referensi
Agung. (2023). Pendapat Pakar : Pindahkan Depo Pertamina Plumpang. Diakses pada 12 Maret 2023, https://ugm.ac.id/id/berita/23521-pendapat-pakar-pindahkan-depo-pertamina-plumpang
Baskoro, Faisal Maliki. (2023). Setara Saudi Aramco, Depo Pertamina Plumpang Terminal BBM Terpenting Indonesia. Diakses pada 14 Maret 2023, https://www.beritasatu.com/ekonomi/1030841/setara-saudi-aramco-depo-pertamina-plumpang-terminal-bbm-terpenting-indonesia/?view=all
Fikriansyah, Ilham. (2022). Regulasi Adalah: Bentuk, Jenis, dan Tujuannya. Diakses pada 12 Maret 2023, https://www.detik.com/jabar/berita/d-6198745/regulasi-adalah-bentuk-jenis-dan-tujuannya
JDIH Marves. (2021). Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Diakses pada 15 Maret 2023, https://jdih.maritim.go.id/id/inspeksi-teknis-dan-pemeriksaan-keselamatan-instalasi-dan-peralatan-pada-kegiatan-usaha-minyak-dan-gas-bumi
Herawati, Novi. (2022). Bagaimana Fleet Management Software Dapat Mempermudah Pendistribusian Minyak dan Gas Bumi. Diakses pada 12 Maret 2023, https://www.hashmicro.com/id/blog/permudah-pendistribusian-minyak-dan-gas-bumi-menggunakan-fleet-management-software/
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2021). Grand Strategy Mineral dan Batubara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia,
Kurniawan, Faizal. (2013 ) Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Minyak dan Gas Bumi sebagai Aset Negara Melalui Instrumen Kontrak. Perspektif, XVIII(2).
Nuraini. (2021), Simak 10 Negara Penghasil Minyak Bumi Terbesar, Ada Indonesia? Diakses pada 14 Maret 2023, https://market.bisnis.com/read/20221001/94/1583142/simak-10-negara-penghasil-minyak-bumi-terbesar-ada-indonesia#:~:text=1.,bumi%20dunia%20di%20tahun%20202
Pers. (2022). KLHK, ESDM dan SKK MIGAS Luncurkan Delapan Formulir UKL-UPL Standar Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha Migas. Diakses 15 Maret 2023, http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/6945/klhk-esdm-dan-skk-migas-luncurkan-delapan-formulir-ukl-upl-standar-pengelolaan-lingkungan-hidup-usaha-migas
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Forschungsforum Law Journal
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini;
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.