Revitalisasi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Menjadi Energi Listrik Melalui Waste-To-Energy (Komparasi Waste-To-Energy Negara Swedia)
Kata Kunci:
Pengelolaan SampahAbstrak
Abstrak: Indonesia menghadapi masalah dalam hal pengelolaan sampah. Tumpukan sampah yang makin tidak terkendali tanpa diikuti dengan pengolahan sampah yang efektif menjadi permasalahan utamanya. Sudah banyak peraturan yang dibuat, tetapi implementasinya tidak berjalan sesuai yang diharapkan, struktur hukum yang belum dapat menjalankan penegakan hukum, hingga minimnya kesadaran warga dalam memilah sampah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka (library research) yang berkaitan dengan kajian teoritis dan beberapa referensi dari literatur–literatur ilmiah. Kemudian, teknik analisis data diolah secara deskriptif kualitatif yang menggambarkan dan menjelaskan fenomena sosial atau perilaku dalam situasi yang nyata menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Terdapat potensi yang besar di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi untuk dimanfaatkan menjadi energi listrik melalui sistem waste-to-energy (WtE) di Indonesia seperti Negara Swedia. Namun, Indonesia menghadapi kekurangan lahan, biaya yang besar, dan pemilahan sampah yang lama. Potensi pada gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi belum dimanfaatkan dengan optimal menjadi energi listrik melalui sistem waste-to-energy (WtE) merujuk pada kesuksesan Swedia. Berbagai aturan yang ada tidak direalisasikan, struktur hukum belum optimal, dan budaya masyarakat tidak peduli akan pentingnya pemilahan sampah sehingga Indonesia sudah sepatutnya memaksimalkan ketiga unsur sistem hukum tersebut supaya permasalahan dapat dituntaskan secara efektif dan berkeadilan.
Kata Kunci: Sampah, Waste-To-Energy, Energi Listrik, Sistem Hukum
Abstract: Indonesia is facing a problem when it comes to waste management. The uncontrolled piling up of waste without being followed by effective waste management is the main problem. Many regulations have been made, but their implementation has not gone as expected, legal structures that have not been able to carry out law enforcement, to the lack of awareness of citizens in sorting waste.This research uses normative juridical research methods with data collection techniques through library research related to theoretical studies and several references from scientific literature. The data analysis technique is then processed descriptively qualitatively which describes and explains social phenomena or behaviour in real situations using a statute approach and case approach. There is great potential at the Bantargebang integrated waste disposal site (TPST) in Bekasi to be harnessed into electrical energy through waste-to-energy (WtE) systems in Indonesia like Sweden. However, Indonesia faces land shortages, high costs, and lengthy waste segregation. The potential in the mountains of waste at TPST Bantargebang, Bekasi has not been optimally utilised into electrical energy through a waste-to-energy (WtE) system referring to Sweden's success. Various existing regulations are not realised, the legal structure is not optimal, and the culture of the community does not care about the importance of waste segregation so that Indonesia should maximise the three elements of the legal system so that problems can be resolved effectively and fairly.
Keywords: Waste, Waste-To-Energy, Electrical Energy, Legal System
Referensi
Daftar Pustaka
Artikel Jurnal:
Aditiya, H. B., Sari, N. M., & Ramadhan, A. M. (2020). Waste-to-energy technology in Indonesia: Current status, challenges, and opportunities. Energy Reports, 6, 213-224.
Aulia, R. D., & Hidayat, A. (2021). Municipal solid waste management policy in Indonesia: Current issues and future challenges. Environmental Science and Pollution Research, 28(12), 15248-15263.
Balaindra, R. D. (2019). Waste to energy (WtE): Sustainable solution for Indonesia’s waste problems. Energy Procedia, 157, 1259-1266.
Harahap, I. M., & Ismail, R. (2018). Optimization of Municipal Solid Waste Management Using Life Cycle Assessment and Fuzzy Multiple Criteria Decision Making in Jakarta.
Buku:
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram-NTB: Mataram University Press, 47.
Sugiyono. (2012). Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Halaman Web:
Setiawan. (2021). Membenahi Tata Kelola Sampah Nasional. Diakses 15 Maret 2023, https://www.indonesia.go.id/kategori/indonesia-dalam-angka/2533/membenahi-tata-kelola-sampah-nasional
National Geographic Indonesia. (2016). Setelah Cina, Indonesia Tempati Posisi Kedua Penyumbang Sampah Terbesar di Dunia. Diakses 14 Maret 2023, https://nationalgeographic.grid.id/read/13306039/setelah-cina-indonesia-tempati-posisi-kedua-penyumbang-sampah-terbesar-di-dunia?page=all
Sulaiman, M. R. (2019). Tinggi Gas Metana, Sampah Makanan Berisiko Picu Perubahan Iklim. Diakses 14 Maret 2023, https://www.suara.com/health/2019/10/05/050000/tinggi-gas-metana-sampah-makanan-berisiko-picu-perubahan-iklim
Fachri, F. K. (2022). Meski ‘Kaya’ Regulasi, Penegakan Hukum Terkait Persampahan Dinilai Masih Minim. Diakses 15 Maret 2023, https://www.hukumonline.com/berita/a/meski-kaya-regulasi--penegakan-hukum-pengelolaan-sampah-dinilai-masih-minim-lt624436ad6eb8f?page=1
Vedita, N. L. (2022). Permasalahan dalam Pengelolaan Sampah di Indonesia. Diakses 15 Maret 2023, https://www.kompasiana.com/narulithalyravedita8821/629e3ee2aa3ccd559679b1f2/permasalahan-dalam-pengelolaan-sampah-di-indonesia
Ministry of Energy and Mineral Resources. (2019). Roadmap for National Energy Development 2019-2038. Diakses 14 Maret 2023, https://www.esdm.go.id/assets/media/content/content-roadmap-energi-nasional-2019-2038---enk-2019---2038--buku-1-.pdf
Rohman, A., & Addi, M. F. B. (2020). Berbagai Isu Pengelolaan Sampah Di Indonesia. Diakses 15 Maret 2023, https://enviro.teknik.unej.ac.id/berbagai-isu-pengelolaan-sampah-di-indonesia/
Jakpro. (2021). Pengolahan Sampah Bantargebang. Diakses 14 Maret 2023, https://jakpro.id/id/project/pengolahan-sampah-bantargebang
Artikel Teknologi Indonesia. (2019). Macam-Macam Cara Mengubah Sampah Menjadi Energi (Waste-to-Energy). Diakses 14 Maret 2023, https://artikel-teknologi.com/macam-macam-cara-mengubah-sampah-menjadi-energi-waste-energy/
Waste4change.com. (2020). Waste to Energy (WTE): Jawaban Atas Permasalahan Sampah? Diakses 14 Maret 2023, https://waste4change.com/blog/waste-to-energy-wte-indonesia/
Sharif, K. (2019). Pengelolaan Sampah Swedia, Terbaik di Dunia! Diakses 14 Maret 2023, https://suneducationgroup.com/news-id/pengelolaan-sampah-terbaik-di-dunia-dari-swedia/
Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang. (2020). 3 Rahasia Pengolahan Sampah di Swedia. Diakses 14 Maret 2023, https://dlh.semarangkota.go.id/3-rahasia-pengolahan-sampah-di-swedia/
Listrik Indonesia. (2022). Mengelola Sampah Menjadi Energi Ala Negara-negara Skandinavia. Diakses 14 Maret 2023, https://www.listrikindonesia.com/mengelola_sampah_menjadi_energi_ala_negara-negara_skandinavia_5485.htm
National Geographic Indonesia. (2012). Maju dalam Pengelolaan Limbah, Swedia Kini Kekurangan Sampah. Diakses 14 Maret 2023, https://nationalgeographic.grid.id/read/13283092/maju-dalam-pengelolaan-limbah-swedia-kini-kekurangan-sampah
Qonnita. (2022). Pengelolaan Sampah di Luar Negeri Unik dan Keren! Diakses 14 Maret 2023, https://reportasee.com/pengelolaan-sampah-di-luar-negeri/
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Sampah Spesifik
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Forschungsforum Law Journal
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini;
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.