Eksistensi Kewenangan TNI Angkatan Udara dalam Penyelesaian Pelanggaran Hukum Udara Indonesia

Penulis

  • Gilang Abi Zaifa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/flj.v1i01.7220

Kata Kunci:

Hukum Udara, Kedaulatan, Penegakan Hukum, TNI AU

Abstrak

Kedaulatan suatu negara terdiri dari wilayah, dimana wilayah suatu negara terbagi atas wilayah darat, laut, dan udara. Perlindungan kedaulatan negara dari serangan asing tentu menjadi fokus tersendiri bagi suatu negara tak terkecuali Indonesia. Dalam penegakan hukum atas pelanggaran hukum udara di Indonesia menjadi suatu hal yang harus untuk melindungi segenap wilayah nasional khususnya wilayah udara. Salah satu yang menjadi tantangan dalam penegakan hukum atas pelanggaran hukum udara adalah terkait badan atau pihak yang berwenang dalam penegakan hukum tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan pelanggaran hukum udara di Indonesia dan untuk mengetahui wewenang TNI AU dalam penindakan atau penegakan hukum atas pelanggaran hukum udara di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan teknik pengumpulan data kepustakaan. Hasil dari pembahasan ini yaitu upaya penegakan atas pelanggaran kedaulatan wilayah udara yang menjadi kedaulatan nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan. Pasal 10 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI memberikan TNI-AU kewenangan dan tanggung jawab dalam menjalankan penegakan kedaulatan dan hukum di wilayah udara. Peran dan wewenang TNI AU dalam proses penanganan kasus pelanggaran wilayah udara ini memiliki cakupan yang terbatas pada tahap penyelidikan.

Referensi

Ajita, S. T., Setiawan, B., & others. (2022). PERAN TNI ANGKATAN UDARA DALAM MENEGAKKAN HUKUM DAN KEDAULATAN DI RUANG UDARA NASIONAL INDONESIA. JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, 10(1), 361–364.

Azzqy, A. A. R., & Puspitasari, A. (2020). PENGEMBANGAN PULAU TARAKAN SEBAGAI PANGKALAN MILITER UDARA UTAMA DI WILAYAH KALIMANTAN UTARA (STUDI KASUS: LANUD ANANG BUSRA-TARAKAN, KALIMANTAN UTARA). Sebatik, 24(2), 282–292.

Buntoro, K. (2023). Lintas Navigasi di Nusantara Indonesia. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.

Cahyadi, I. (2018). Tata kelola dunia maya dan ancaman kedaulatan nasional. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 7(2).

Ciptantri, S. B., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2018). Pertanggungjawaban Negara Uni Soviet Atas Penembakan Pesawat Korea Air Lines Ditinjau Dari Perspektif Hukum Udara Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 1(2), 143–152.

Darwis, N. (2018a). Politik Hukum Memanfaatkan Wilayah Udara Untuk Kepentingan Penerbangan Di Wilayah Kedaulatan NKRI. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6(1).

Darwis, N. (2018b). Wibawa Negara Kesatuan R. I Atas Kedaulatan Negara Wilayah Udara. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(1).

Gerungai, J. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGATURAN LALU LINTAS PENERBANGAN MENYEBABKAN TERJADINYA KECELAKAAN PESAWAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN. LEX PRIVATUM, 10(4).

Hasanuddin, N. A. (2021). TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DALAM TINDAK PIDANA PENERBANGAN DI BANDARA SULTAN HASANUDDIN MAKASSAR= LEGAL REVIEW ON THE IMPLEMENTATION OF INVESTIGATIONS BY CIVIL SERVANT INVESTIGATORS (PPNS) IN F. Universitas Hasanuddin.

Nugraha, R. A., Elias, K., Tedemaking, L., & Sacharissa, V. (2021). Penguatan kedaulatan negara di udara dan urgensi sinkronisasi hukum. Kertha Patrika, 43.

Oliver Rola, E. (2022). TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PELANGGARAN WILAYAH UDARA INDONESIA. UNIVERSITAS JAMBI.

Paminto, A., Wahyudi, M., & others. (2016). Penegakan Hukum Di Perbatasan Wilayah Udara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Advokasi, 6(2), 73147.

Periani, A., Djatmiko, A., & Kusumawardana, H. (2023). Strategi Peningkatan Keamanan Ruang Udara Indonesia di Era Digital Dalam Perspektif Hukum. UNES Law Review, 6(1), 2848–2858.

Razak, A., Thalib, H., & others. (2022). Penanganan Pelanggaran Pesawat Asing Tidak Berizin (Black Flight) Di Wilayah Yurisdiksi Nasional. Journal of Lex Philosophy (JLP), 3(2), 144–157.

Risdiarto, D. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Wilayah Udara Yurisdiksi Indonesia Oleh Pesawat Terbang Asing Tidak Terjadwal. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5(1), 69–82.

Rosari, U. (2022). PROBLEMATIKA PROSES PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN WILAYAH UDARA INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Rosari, U., & others. (n.d.). PROBLEMATIKA PROSES PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN WILAYAH UDARA INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif HIdayatullah Jakarta.

Ruslijanto, P. A., Puspitawati, D., Kusumaningrum, A., Ula, H., Saraswati, A. A. A. N., & others. (2022). Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Universitas Brawijaya Press.

Saputri, J. R. (2023). PENEGAKAN HUKUM ATAS PELANGGARAN KEDAULATAN DI WILAYAH UDARA NEGARA INDONESIA OLEH PESAWAT UDARA ASING. LEX ADMINISTRATUM, 11(1).

Satria, A. W. (2022). PRINSIP KEDAULATAN WILAYAH NEGARA TERHADAP MASUKNYA PESAWAT TEMPUR ASING MENURUT HUKUM INTERNASIONAL. LEX ADMINISTRATUM, 10(1).

Savitri, R. N. R., & Prabandari, A. P. (2020). TNI Angkatan Udara dan Keamanan Wilayah Udara Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 236–245.

Sefriani, S. (2015). Pelanggaran Ruang Udara oleh Pesawat Asing Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(4), 538–565.

Setiani, B. (2017). Konsep Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan Upaya Penegakan Pelanggaran Kedaulatan oleh Pesawat Udara Asing. Jurnal Konstitusi, 14(3), 489–510.

Shodiq, D. A. F., Asmarudin, I., & Widyastuti, T. V. (2023). Pelanggaran Kedaulatan Ruang Udara Indonesia Menurut Hukum Internasional. Penerbit NEM.

Sinaga, A., Fioletta, Y. P., & Kartika, R. (2022). Peran Negara dalam Menangani Kasus Pelanggaran Wilayah Udara Terhadap Masuknya Pesawat Sipil Asing Tanpa Izin. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(11), 3840–3850.

Singal, G. (2021). KETENTUAN PIDANA AKIBAT MENGOPERASIKAN PESAWAT UDARA INDONESIA ATAU ASING MEMASUKI KAWASAN UDARA TERLARANG DAN TERBATAS. LEX PRIVATUM, 9(4).

Sinilele, A. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Penumpang Pada Transportasi Udara Niaga Pada Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 5(2), 191–212.

Situngkir, D. A. (2018). Eksistensi Kedaulatan Negara dalam Penerapan Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2).

Sudirin, S., Darmawan, W. B., & Hendra, H. (2022). Peran TNI AU Dalam Manajemen Pertahanan Udara (Studi pada Kohanudnas dalam menggunakan Sishanudnas). Aliansi: Jurnal Politik, Keamanan Dan Hubungan Internasional, 1(1), 63–70.

Sulastri, L. (2022). Analisis Kewenangan Penyidikan Dalam Pelanggaran Wilayah Udara Indonesia: Tinjauan Peran Penyidik PNS dari Kementerian Perhubungan dan TNI AU. KRTHA BHAYANGKARA, 16(2), 267–286.

Unduhan

Diterbitkan

2024-01-24

Cara Mengutip

Abi Zaifa, G. (2024). Eksistensi Kewenangan TNI Angkatan Udara dalam Penyelesaian Pelanggaran Hukum Udara Indonesia. Forschungsforum Law Journal, 1(01), 1–13. https://doi.org/10.35586/flj.v1i01.7220

Terbitan

Bagian

Articles