Eksistensi Kewenangan TNI Angkatan Udara dalam Penyelesaian Pelanggaran Hukum Udara Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v1i01.7220Kata Kunci:
Hukum Udara, Kedaulatan, Penegakan Hukum, TNI AUAbstrak
Kedaulatan suatu negara terdiri dari wilayah, dimana wilayah suatu negara terbagi atas wilayah darat, laut, dan udara. Perlindungan kedaulatan negara dari serangan asing tentu menjadi fokus tersendiri bagi suatu negara tak terkecuali Indonesia. Dalam penegakan hukum atas pelanggaran hukum udara di Indonesia menjadi suatu hal yang harus untuk melindungi segenap wilayah nasional khususnya wilayah udara. Salah satu yang menjadi tantangan dalam penegakan hukum atas pelanggaran hukum udara adalah terkait badan atau pihak yang berwenang dalam penegakan hukum tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan pelanggaran hukum udara di Indonesia dan untuk mengetahui wewenang TNI AU dalam penindakan atau penegakan hukum atas pelanggaran hukum udara di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan teknik pengumpulan data kepustakaan. Hasil dari pembahasan ini yaitu upaya penegakan atas pelanggaran kedaulatan wilayah udara yang menjadi kedaulatan nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan. Pasal 10 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI memberikan TNI-AU kewenangan dan tanggung jawab dalam menjalankan penegakan kedaulatan dan hukum di wilayah udara. Peran dan wewenang TNI AU dalam proses penanganan kasus pelanggaran wilayah udara ini memiliki cakupan yang terbatas pada tahap penyelidikan.
Referensi
Ajita, S. T., Setiawan, B., & others. (2022). PERAN TNI ANGKATAN UDARA DALAM MENEGAKKAN HUKUM DAN KEDAULATAN DI RUANG UDARA NASIONAL INDONESIA. JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, 10(1), 361–364.
Azzqy, A. A. R., & Puspitasari, A. (2020). PENGEMBANGAN PULAU TARAKAN SEBAGAI PANGKALAN MILITER UDARA UTAMA DI WILAYAH KALIMANTAN UTARA (STUDI KASUS: LANUD ANANG BUSRA-TARAKAN, KALIMANTAN UTARA). Sebatik, 24(2), 282–292.
Buntoro, K. (2023). Lintas Navigasi di Nusantara Indonesia. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Cahyadi, I. (2018). Tata kelola dunia maya dan ancaman kedaulatan nasional. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 7(2).
Ciptantri, S. B., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2018). Pertanggungjawaban Negara Uni Soviet Atas Penembakan Pesawat Korea Air Lines Ditinjau Dari Perspektif Hukum Udara Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 1(2), 143–152.
Darwis, N. (2018a). Politik Hukum Memanfaatkan Wilayah Udara Untuk Kepentingan Penerbangan Di Wilayah Kedaulatan NKRI. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6(1).
Darwis, N. (2018b). Wibawa Negara Kesatuan R. I Atas Kedaulatan Negara Wilayah Udara. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(1).
Gerungai, J. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGATURAN LALU LINTAS PENERBANGAN MENYEBABKAN TERJADINYA KECELAKAAN PESAWAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN. LEX PRIVATUM, 10(4).
Hasanuddin, N. A. (2021). TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DALAM TINDAK PIDANA PENERBANGAN DI BANDARA SULTAN HASANUDDIN MAKASSAR= LEGAL REVIEW ON THE IMPLEMENTATION OF INVESTIGATIONS BY CIVIL SERVANT INVESTIGATORS (PPNS) IN F. Universitas Hasanuddin.
Nugraha, R. A., Elias, K., Tedemaking, L., & Sacharissa, V. (2021). Penguatan kedaulatan negara di udara dan urgensi sinkronisasi hukum. Kertha Patrika, 43.
Oliver Rola, E. (2022). TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PELANGGARAN WILAYAH UDARA INDONESIA. UNIVERSITAS JAMBI.
Paminto, A., Wahyudi, M., & others. (2016). Penegakan Hukum Di Perbatasan Wilayah Udara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Advokasi, 6(2), 73147.
Periani, A., Djatmiko, A., & Kusumawardana, H. (2023). Strategi Peningkatan Keamanan Ruang Udara Indonesia di Era Digital Dalam Perspektif Hukum. UNES Law Review, 6(1), 2848–2858.
Razak, A., Thalib, H., & others. (2022). Penanganan Pelanggaran Pesawat Asing Tidak Berizin (Black Flight) Di Wilayah Yurisdiksi Nasional. Journal of Lex Philosophy (JLP), 3(2), 144–157.
Risdiarto, D. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Wilayah Udara Yurisdiksi Indonesia Oleh Pesawat Terbang Asing Tidak Terjadwal. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5(1), 69–82.
Rosari, U. (2022). PROBLEMATIKA PROSES PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN WILAYAH UDARA INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Rosari, U., & others. (n.d.). PROBLEMATIKA PROSES PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN WILAYAH UDARA INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif HIdayatullah Jakarta.
Ruslijanto, P. A., Puspitawati, D., Kusumaningrum, A., Ula, H., Saraswati, A. A. A. N., & others. (2022). Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Universitas Brawijaya Press.
Saputri, J. R. (2023). PENEGAKAN HUKUM ATAS PELANGGARAN KEDAULATAN DI WILAYAH UDARA NEGARA INDONESIA OLEH PESAWAT UDARA ASING. LEX ADMINISTRATUM, 11(1).
Satria, A. W. (2022). PRINSIP KEDAULATAN WILAYAH NEGARA TERHADAP MASUKNYA PESAWAT TEMPUR ASING MENURUT HUKUM INTERNASIONAL. LEX ADMINISTRATUM, 10(1).
Savitri, R. N. R., & Prabandari, A. P. (2020). TNI Angkatan Udara dan Keamanan Wilayah Udara Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 236–245.
Sefriani, S. (2015). Pelanggaran Ruang Udara oleh Pesawat Asing Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(4), 538–565.
Setiani, B. (2017). Konsep Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan Upaya Penegakan Pelanggaran Kedaulatan oleh Pesawat Udara Asing. Jurnal Konstitusi, 14(3), 489–510.
Shodiq, D. A. F., Asmarudin, I., & Widyastuti, T. V. (2023). Pelanggaran Kedaulatan Ruang Udara Indonesia Menurut Hukum Internasional. Penerbit NEM.
Sinaga, A., Fioletta, Y. P., & Kartika, R. (2022). Peran Negara dalam Menangani Kasus Pelanggaran Wilayah Udara Terhadap Masuknya Pesawat Sipil Asing Tanpa Izin. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(11), 3840–3850.
Singal, G. (2021). KETENTUAN PIDANA AKIBAT MENGOPERASIKAN PESAWAT UDARA INDONESIA ATAU ASING MEMASUKI KAWASAN UDARA TERLARANG DAN TERBATAS. LEX PRIVATUM, 9(4).
Sinilele, A. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Penumpang Pada Transportasi Udara Niaga Pada Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 5(2), 191–212.
Situngkir, D. A. (2018). Eksistensi Kedaulatan Negara dalam Penerapan Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2).
Sudirin, S., Darmawan, W. B., & Hendra, H. (2022). Peran TNI AU Dalam Manajemen Pertahanan Udara (Studi pada Kohanudnas dalam menggunakan Sishanudnas). Aliansi: Jurnal Politik, Keamanan Dan Hubungan Internasional, 1(1), 63–70.
Sulastri, L. (2022). Analisis Kewenangan Penyidikan Dalam Pelanggaran Wilayah Udara Indonesia: Tinjauan Peran Penyidik PNS dari Kementerian Perhubungan dan TNI AU. KRTHA BHAYANGKARA, 16(2), 267–286.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Forschungsforum Law Journal
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini;
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.