Mengubah Bencana Alam Lumpur Lapindo Menjadi Energi Terbarukan Sebagai Bahan Bakar Transportasi Ramah Lingkungan
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v1i02.7218Kata Kunci:
Lithium, Stronsium, Baterai, Vicarious, LiabilityAbstrak
Bencana alam nasional, seperti semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo pada tahun 2006, memiliki dampak serius terhadap populasi dan ekonomi Indonesia. Bencana alam yang sulit dihindari ini, ternyata menyimpan harta karun berupa kandungan mineral kritis Lithium dan Stronsium yang berfungsi menjadi bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik yang saat ini banyak dicari-cari oleh berbagai negara. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan mengkaji seluruh peraturan perundang-undangan serta aturan-aturan yang mengikat yang terkait dengan permasalahan hukum yang sedang diteliti. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa telah adanya pengaturan mengenai pertanggungjawaban korporasi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 46 UU KUHP, hal ini sama seperti sistem hukum Inggris dalam pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi, dimana korporasi dapat dipidana berdasarkan vicarious liability ditambah dengan doktrin identification. Serta ditemukannya kandungan mineral lithium pada lumpur lapindo yang berpotensi sebagai energi terbarukan untuk menciptakan transportasi ramah lingkungan guna mengurangi emisi gas rumah kaca serta mendukung cita-cita pemerintah dalam membangun Ibu Kota Nusantara menjadi kota hutan, smart city, kota modern, dan berkelanjutan, serta memiliki standar internasional.
Kata Kunci: Lithium, Stronsium, Baterai, Vicarious, Liability.
Referensi
Artikel Jurnal:
Afif, M. T. (2015). Analisis Perbandingan Baterai Lithium-ion, Lithium-Polymer, Lead Acid dan Nickel-Metal Hydride Pada Penggunaan Mobil Listrik. Jurnal Rekayasa Mesin, 6(2), 95-99. https://doi.org/10.21776/ub.jrm.2015.006.02.1.
Aziz, M. (2020). Studi Analisis Perkembangan Teknologi Dan Dukungan Pemerintah Indonesia Terkait Mobil Listrik: Tesla. Jurnal Teknik Elektro. 22(1), 45. https://doi.org/10.24912/tesla.v22i1.7898.
Majalah Inovasi. (2005). Diversifikasi Energi? Solusi Krisis?. Inovasi. 5(17), 12.
Pop, A. A. (2006). Criminal Liability Of Corporations: A Comparative Jurisprudence. Paper presented at Michigan State University College of Law. 1(1), 5.
Suryani, Nilma. (2016). Penegakan Hukum Pidana Lumpur Lapindo Masih Jauh Dari Harapan. Bina Hukum Lingkungan. 1(1), 79. https://doi.org/10.24970/bhl.v1i1.7.
Buku:
Priyatna, M. (1991). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana. Sekolah Tinggi Hukum.
Resosudarmo. (2009). Greenhouse Gas Emission in Indonesia: The Significance of Fossil Fuel Combustion. Indonesian Regional Science Association, pp. 146-159.
Halaman Web:
CNBC. Misteri Harta Karun Di Lumpur Lapindo Terungkap, Ini Isinya. Diakses pada 10 Februari 2023, https://www.cnbcindonesia.com/news/20221222112832-4-399185/misteri-harta-karun-di-lumpur-lapindo-terungkap-ini-isinya.
Floretta, Jasmine. Kiamat, Energi Fosil di Depan Mata, Energi Terbarukan adalah Kunci. Diakses pada 11 Februari 2023, https://magdalene.co/story/kiamat-energi-fosil-di-depan-mata-energi-terbarukan-adalah-kunci#:~:text=dicapai%20pada%202050.-,Bahan%20bakar%20fosil%20minyak%2C%20gas%2C%20dan%20batu%20bara%20akan%20habis,dengan%20cadangan%20terakhirnya%20pada%202090.
Kompas. Pakar: Lumpur Sidoarjo Murni Kesalahan Pengeboran. Diakses pada 10 Februari 2023, https://nasional.kompas.com/read/2012/08/07/19093138/~Nasional.
Kusumawati, Utami Diah. Sudah Tetapkan DPR Bencana Alam, Lapindo Tak Bisa Dipidana. Diakses pada 9 Februari 2023, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150529134709-20-56529/sudah-ditetapkan-dpr-bencana-alam-lapindo-tak-bisa-dipidana, diakses pada Kamis 9 Februari 2023.
Sadya, Sarnita. Polri Catat 152,51 Juta Kendaraan di Indonesia pada 2022. Diakses pada 12 Februari 2023, https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/polri-catat-15251-juta-kendaraan-di-indonesia-pada-2022.
Sushmita, Chelin Indra. Mengenang 15 Tahun Lumpur Lapindo, Penyebabnya Misterius. Diakses pada 9 Februari 2023, https://www.solopos.com/mengenang-15-tahun-lumpur-lapindo-penyebabnya-misterius-1168979#:~:text=Dampak%20Lumpur%20Lapindo&text=Sebanyak%2016%20desa%20di%20tiga,45.000%20jiwa%20kehilangan%20tempat%20tinggal.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang Darurat No.7 Tahun 1965 tentang Tindak Pidana Ekonomi.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Forschungsforum Law Journal
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini;
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.