Mengubah Bencana Alam Lumpur Lapindo Menjadi Energi Terbarukan Sebagai Bahan Bakar Transportasi Ramah Lingkungan

Penulis

  • Aisyah Nurhalizah Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Kata Kunci:

Lithium, Stronsium, Baterai, Vicarious, Liability

Abstrak

Bencana alam nasional, seperti semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo pada tahun 2006, memiliki dampak serius terhadap populasi dan ekonomi Indonesia. Bencana alam yang sulit dihindari ini, ternyata menyimpan harta karun berupa kandungan mineral kritis Lithium dan Stronsium yang berfungsi menjadi bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik yang saat ini banyak dicari-cari oleh berbagai negara. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan mengkaji seluruh peraturan perundang-undangan serta aturan-aturan yang mengikat yang terkait dengan permasalahan hukum yang sedang diteliti. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa telah adanya pengaturan mengenai pertanggungjawaban korporasi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 46 UU KUHP, hal ini sama seperti sistem hukum Inggris dalam pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi, dimana korporasi dapat dipidana berdasarkan vicarious liability ditambah dengan doktrin identification. Serta ditemukannya kandungan mineral lithium pada lumpur lapindo yang berpotensi sebagai energi terbarukan untuk menciptakan transportasi ramah lingkungan guna mengurangi emisi gas rumah kaca serta mendukung cita-cita pemerintah dalam membangun Ibu Kota Nusantara menjadi kota hutan, smart city, kota modern, dan berkelanjutan, serta memiliki standar internasional. 

 Kata Kunci: Lithium, Stronsium, Baterai, Vicarious, Liability.

Referensi

Artikel Jurnal:

Afif, M. T. (2015). Analisis Perbandingan Baterai Lithium-ion, Lithium-Polymer, Lead Acid dan Nickel-Metal Hydride Pada Penggunaan Mobil Listrik. Jurnal Rekayasa Mesin, 6(2), 95-99. https://doi.org/10.21776/ub.jrm.2015.006.02.1.

Aziz, M. (2020). Studi Analisis Perkembangan Teknologi Dan Dukungan Pemerintah Indonesia Terkait Mobil Listrik: Tesla. Jurnal Teknik Elektro. 22(1), 45. https://doi.org/10.24912/tesla.v22i1.7898.

Majalah Inovasi. (2005). Diversifikasi Energi? Solusi Krisis?. Inovasi. 5(17), 12.

Pop, A. A. (2006). Criminal Liability Of Corporations: A Comparative Jurisprudence. Paper presented at Michigan State University College of Law. 1(1), 5.

Suryani, Nilma. (2016). Penegakan Hukum Pidana Lumpur Lapindo Masih Jauh Dari Harapan. Bina Hukum Lingkungan. 1(1), 79. https://doi.org/10.24970/bhl.v1i1.7.

Buku:

Priyatna, M. (1991). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana. Sekolah Tinggi Hukum.

Resosudarmo. (2009). Greenhouse Gas Emission in Indonesia: The Significance of Fossil Fuel Combustion. Indonesian Regional Science Association, pp. 146-159.

Halaman Web:

CNBC. Misteri Harta Karun Di Lumpur Lapindo Terungkap, Ini Isinya. Diakses pada 10 Februari 2023, https://www.cnbcindonesia.com/news/20221222112832-4-399185/misteri-harta-karun-di-lumpur-lapindo-terungkap-ini-isinya.

Floretta, Jasmine. Kiamat, Energi Fosil di Depan Mata, Energi Terbarukan adalah Kunci. Diakses pada 11 Februari 2023, https://magdalene.co/story/kiamat-energi-fosil-di-depan-mata-energi-terbarukan-adalah-kunci#:~:text=dicapai%20pada%202050.-,Bahan%20bakar%20fosil%20minyak%2C%20gas%2C%20dan%20batu%20bara%20akan%20habis,dengan%20cadangan%20terakhirnya%20pada%202090.

Kompas. Pakar: Lumpur Sidoarjo Murni Kesalahan Pengeboran. Diakses pada 10 Februari 2023, https://nasional.kompas.com/read/2012/08/07/19093138/~Nasional.

Kusumawati, Utami Diah. Sudah Tetapkan DPR Bencana Alam, Lapindo Tak Bisa Dipidana. Diakses pada 9 Februari 2023, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150529134709-20-56529/sudah-ditetapkan-dpr-bencana-alam-lapindo-tak-bisa-dipidana, diakses pada Kamis 9 Februari 2023.

Sadya, Sarnita. Polri Catat 152,51 Juta Kendaraan di Indonesia pada 2022. Diakses pada 12 Februari 2023, https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/polri-catat-15251-juta-kendaraan-di-indonesia-pada-2022.

Sushmita, Chelin Indra. Mengenang 15 Tahun Lumpur Lapindo, Penyebabnya Misterius. Diakses pada 9 Februari 2023, https://www.solopos.com/mengenang-15-tahun-lumpur-lapindo-penyebabnya-misterius-1168979#:~:text=Dampak%20Lumpur%20Lapindo&text=Sebanyak%2016%20desa%20di%20tiga,45.000%20jiwa%20kehilangan%20tempat%20tinggal.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-undang Darurat No.7 Tahun 1965 tentang Tindak Pidana Ekonomi.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-30

Cara Mengutip

Nurhalizah, A. (2024). Mengubah Bencana Alam Lumpur Lapindo Menjadi Energi Terbarukan Sebagai Bahan Bakar Transportasi Ramah Lingkungan . Forschungsforum Law Journal, 1(02), 73–84. Diambil dari https://ejournal.upnvj.ac.id/flj/article/view/7218

Terbitan

Bagian

Articles