Upaya Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v1i01.7213Kata Kunci:
Korupsi, ASN, Penegakan HukumAbstrak
Kasus tindak pidana korupsi di Indonesia masih tinggi dan sangat marak terjadi, bahkan melibatkan ASN yang seharusnya menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini, pertama adalah bentuk implementasi sanksi yang diberikan kepada ASN yang melakukan tindak pidana korupsi, dan kedua adalah upaya penanggulangan agar ASN tidak melakukan tindak pidana korupsi. penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa masih ada ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. ASN seharusnya menjalankan peran mereka sebagai pembantu pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Diperlukan penguatan pada implementasi sanksi terhadap ASN yang terlibat dalam korupsi serta upaya penanggulangan yang lebih efektif. Upaya preventif dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menekan tingkat korupsi yang terjadi di kalangan ASN serta berusaha untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dari tindak pidana korupsi.
Referensi
Artikel Jurnal:
Setiadi, W. (2018). KORUPSI DI INDONESIA (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi). Jurnal Legislasi Indonesia, 15(3).
Tohadi. (2022). Rekonstruksi Pengaturan dan Sanksi Hukum Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(2).
Buku:
Qamar, N., Syarif, M., S, D., M, B., Hidjaz, K., Aswari, A., Djanggih, H., & Rezah, F. S. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods),. CV. Social Politic Genius (SIGn).
Halaman Web:
Artanti, N. P. (2021). Meningkatkan Kesadaran Untuk Berperilaku Anti Koruptif Berlandaskan Sembilan Nilai Anti Korupsi. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-malang/baca-artikel/13948/Meningkatkan-Kesadaran-Untuk-Berperilaku-Anti-Koruptif-Berlandaskan-Sembilan-Nilai-Anti-Korupsi.html
Haryanti, A. (n.d.). Korupsi Pegawai Negeri Sipil: Akibat dan Upaya Penanggulangannya. https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2019/11/draft-policy-brief-tipikor.pdf
Kementerian PAANRB. (2021). Upaya Pencegahan Korupsi di Tubuh Birokrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi. https://menpan.go.id/site/berita-terkini/upaya-pencegahan-korupsi-di-tubuh-birokrasi
Kominfo. (2018). Bersihkan Birokrasi dari Korupsi, Pemerintah Berantas ASN Tipikor. Kementerian Komunikasi Dan Informatika. https://www.kominfo.go.id/content/detail/13393/bersihkan-birokrasi-dari-korupsi-pemerintah-berantas-asn-tipikor/0/artikel_gpr
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2006). Memahami Untuk Membasmi: Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. KPK.
LKBH. (n.d.). Apakah PNS Dipecat Setelah Bebas dari Penjara atas Kasus Korupsi? LKBH Sumbawa Barat. Retrieved March 15, 2023, from http://lkbh.sumbawabaratkab.go.id/knowledgebase.php?article=1
Nurita, D. (2022). ICW: Perangkat Desa, ASN, dan Swasta Peringkat Teratas Terdakwa Kasus Korupsi. Tempo.Co. https://nasional.tempo.co/read/1594044/icw-perangkat-desa-asn-dan-swasta-peringkat-teratas-terdakwa-kasus-korupsi
Ramdhani, G. (2022). Mendagri Beberkan Penyebab Utama Kasus Korupsi Masih Marak Terjadi. Liputan6. https://www.liputan6.com/news/read/4868092/mendagri-beberkan-penyebab-utama-kasus-korupsi-masih-marak-terjadi
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Forschungsforum Law Journal
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini;
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.