Upaya Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Penulis

  • Ayu Safa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/flj.v1i01.7213

Kata Kunci:

Korupsi, ASN, Penegakan Hukum

Abstrak

Kasus tindak pidana korupsi di Indonesia masih tinggi dan sangat marak terjadi, bahkan melibatkan ASN yang seharusnya menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini, pertama adalah bentuk implementasi sanksi yang diberikan kepada ASN yang melakukan tindak pidana korupsi, dan kedua adalah upaya penanggulangan agar ASN tidak melakukan tindak pidana korupsi. penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa masih ada ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. ASN seharusnya menjalankan peran mereka sebagai pembantu pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Diperlukan penguatan pada implementasi sanksi terhadap ASN yang terlibat dalam korupsi serta upaya penanggulangan yang lebih efektif. Upaya preventif dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menekan tingkat korupsi yang terjadi di kalangan ASN serta berusaha untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dari tindak pidana korupsi.

Referensi

Artikel Jurnal:

Setiadi, W. (2018). KORUPSI DI INDONESIA (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi). Jurnal Legislasi Indonesia, 15(3).

Tohadi. (2022). Rekonstruksi Pengaturan dan Sanksi Hukum Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(2).

Buku:

Qamar, N., Syarif, M., S, D., M, B., Hidjaz, K., Aswari, A., Djanggih, H., & Rezah, F. S. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods),. CV. Social Politic Genius (SIGn).

Halaman Web:

Artanti, N. P. (2021). Meningkatkan Kesadaran Untuk Berperilaku Anti Koruptif Berlandaskan Sembilan Nilai Anti Korupsi. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-malang/baca-artikel/13948/Meningkatkan-Kesadaran-Untuk-Berperilaku-Anti-Koruptif-Berlandaskan-Sembilan-Nilai-Anti-Korupsi.html

Haryanti, A. (n.d.). Korupsi Pegawai Negeri Sipil: Akibat dan Upaya Penanggulangannya. https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2019/11/draft-policy-brief-tipikor.pdf

Kementerian PAANRB. (2021). Upaya Pencegahan Korupsi di Tubuh Birokrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi. https://menpan.go.id/site/berita-terkini/upaya-pencegahan-korupsi-di-tubuh-birokrasi

Kominfo. (2018). Bersihkan Birokrasi dari Korupsi, Pemerintah Berantas ASN Tipikor. Kementerian Komunikasi Dan Informatika. https://www.kominfo.go.id/content/detail/13393/bersihkan-birokrasi-dari-korupsi-pemerintah-berantas-asn-tipikor/0/artikel_gpr

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2006). Memahami Untuk Membasmi: Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. KPK.

LKBH. (n.d.). Apakah PNS Dipecat Setelah Bebas dari Penjara atas Kasus Korupsi? LKBH Sumbawa Barat. Retrieved March 15, 2023, from http://lkbh.sumbawabaratkab.go.id/knowledgebase.php?article=1

Nurita, D. (2022). ICW: Perangkat Desa, ASN, dan Swasta Peringkat Teratas Terdakwa Kasus Korupsi. Tempo.Co. https://nasional.tempo.co/read/1594044/icw-perangkat-desa-asn-dan-swasta-peringkat-teratas-terdakwa-kasus-korupsi

Ramdhani, G. (2022). Mendagri Beberkan Penyebab Utama Kasus Korupsi Masih Marak Terjadi. Liputan6. https://www.liputan6.com/news/read/4868092/mendagri-beberkan-penyebab-utama-kasus-korupsi-masih-marak-terjadi

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

Unduhan

Diterbitkan

2024-01-24

Cara Mengutip

Safa, A. (2024). Upaya Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Forschungsforum Law Journal, 1(01), 52–62. https://doi.org/10.35586/flj.v1i01.7213

Terbitan

Bagian

Articles