Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Pulau Rempang Ditinjau Dari Sudut Pandang Hak Asasi Manusia
Kata Kunci:
Tanah, Hukum Agraria, Pengadaan TanahAbstrak
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia, khususnya konflik yang terjadi di Pulau Rempang, menjadi sorotan karena kompleksitasnya terkait hak asasi manusia, adat, dan kepentingan investasi pemerintah. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan untuk menganalisis isu ini. Pengadaan tanah di Pulau Rempang menimbulkan ketidakpastian hukum dan perjuangan antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan. Dalam konteks hak asasi manusia, penentuan ganti rugi yang adil dan seimbang menjadi esensial, mempertimbangkan nilai-nilai sosial, budaya, dan ekonomi. Aspek partisipasi dan konsultasi masyarakat, serta prinsip non-diskriminasi, harus diintegrasikan dalam keputusan pengadaan tanah. Transparansi dan akuntabilitas juga penting untuk mendukung implementasi hak asasi manusia. Kesimpulannya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam setiap tahap proses.
Referensi
Daftar Pustaka
Amaliyah, S. (2023). Kronologi Bentrok Warga dan Aparat di Pulau Rempang Batam. https://nu.or.id/nasional/kronologi-bentrok-warga-dan-aparat-di-pulau-rempang-batam-K4x4Z
Aritonang, A. G. (2021). Peran Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. CREPIDO, 3(1), 1–12.
Baljanan, G. M., Tahamata, L. C. O., & Alfons, S. S. (2022). Eksistensi Instrumen Hukum Lokal dalam menjamin hak-hak masyarakat adat dalam perspektif informal Justice System di Kep Kei Besar. SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 2(1), 9–17.
BANGUN, E. L. B. R. (2018). PENGADAAN TANAH DARI TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT UNTUK PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DEMI KEPENTINGAN UMUM. UAJY.
Halwan, M., & Nansa, A. (2021). Politik Hukum Pemerintah Dalam Bidang Pertanahan Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. MADDIKA: Journal of Islamic Family Law, 2(2), 13–25.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (1945).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, (1960).
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 71 tahun 2012 Tentang Penyeleggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum, (2012).
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, 2 (2012).
Kadaryanto, B. (2012). Konsep Rechtsstaat Dalam Negara Hukum Indonesia (Kajian Terhadap Pendapat MT Azhari). Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 12(02), 1–24.
Maria, S. W., Sumardjo, W. N. A., & Pemilikan Hak Milik Terselubung, K. (2001). Kebijakan Pertanahan antara regulasi dan implementasi. Jakarta, Kompas.
Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram.
PURWANTA, P. (2018). IMPLEMENTASI PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM PEMBEBASAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL SOLO-KERTOSONO BERDASARKAN ASAS KESEJAHTERAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. Dinamika Hukum, 9(3).
Sari, M. P., & Suteki, S. (n.d.). PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN TANAH GUNA PEMBANGUNAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL BERBASIS NILAI KEADILAN SOSIAL. Notarius, 12(1), 83–98.
Saripi, M. R. (2018). Perlindungan Hak Asasi Manusia pada Proses Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum. LEX ET SOCIETATIS, 6(1).
Setiawan, A. (2023). Kronologi Insiden Pulau Rempang, Masyarakat Tolak Direlokasi Karena Hal Ini. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1638541-kronologi-insiden-pulau-rempang-masyarakat-tolak-direlokasi-karena-hal-ini
Sirait, R. M., Ginting, R. F., & Ginting, C. D. B. (2023). TANTANGAN HUKUM PENGGUNAAN DATA BIOMETRIK DALAM KEPERLUAN BISNIS. Jurnal Konseling Pendidikan Islam, 4(2), 467–477.
Sugiarto, U. S. (2021). Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika.
Sumardjono, M. S. (2006). Kebijakan pertanahan: antara regulasi dan implementasi. Penerbit Buku Kompas.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Forschungsforum Law Journal
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini;
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.