Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Pulau Rempang Ditinjau Dari Sudut Pandang Hak Asasi Manusia

Penulis

  • Al Fath Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Razky Fawwaz

Kata Kunci:

Tanah, Hukum Agraria, Pengadaan Tanah

Abstrak

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia, khususnya konflik yang terjadi di Pulau Rempang, menjadi sorotan karena kompleksitasnya terkait hak asasi manusia, adat, dan kepentingan investasi pemerintah. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan untuk menganalisis isu ini. Pengadaan tanah di Pulau Rempang menimbulkan ketidakpastian hukum dan perjuangan antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan. Dalam konteks hak asasi manusia, penentuan ganti rugi yang adil dan seimbang menjadi esensial, mempertimbangkan nilai-nilai sosial, budaya, dan ekonomi. Aspek partisipasi dan konsultasi masyarakat, serta prinsip non-diskriminasi, harus diintegrasikan dalam keputusan pengadaan tanah. Transparansi dan akuntabilitas juga penting untuk mendukung implementasi hak asasi manusia. Kesimpulannya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam setiap tahap proses.

Referensi

Daftar Pustaka

Amaliyah, S. (2023). Kronologi Bentrok Warga dan Aparat di Pulau Rempang Batam. https://nu.or.id/nasional/kronologi-bentrok-warga-dan-aparat-di-pulau-rempang-batam-K4x4Z

Aritonang, A. G. (2021). Peran Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. CREPIDO, 3(1), 1–12.

Baljanan, G. M., Tahamata, L. C. O., & Alfons, S. S. (2022). Eksistensi Instrumen Hukum Lokal dalam menjamin hak-hak masyarakat adat dalam perspektif informal Justice System di Kep Kei Besar. SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 2(1), 9–17.

BANGUN, E. L. B. R. (2018). PENGADAAN TANAH DARI TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT UNTUK PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DEMI KEPENTINGAN UMUM. UAJY.

Halwan, M., & Nansa, A. (2021). Politik Hukum Pemerintah Dalam Bidang Pertanahan Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. MADDIKA: Journal of Islamic Family Law, 2(2), 13–25.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (1945).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, (1960).

Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 71 tahun 2012 Tentang Penyeleggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum, (2012).

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, 2 (2012).

Kadaryanto, B. (2012). Konsep Rechtsstaat Dalam Negara Hukum Indonesia (Kajian Terhadap Pendapat MT Azhari). Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 12(02), 1–24.

Maria, S. W., Sumardjo, W. N. A., & Pemilikan Hak Milik Terselubung, K. (2001). Kebijakan Pertanahan antara regulasi dan implementasi. Jakarta, Kompas.

Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram.

PURWANTA, P. (2018). IMPLEMENTASI PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM PEMBEBASAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL SOLO-KERTOSONO BERDASARKAN ASAS KESEJAHTERAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. Dinamika Hukum, 9(3).

Sari, M. P., & Suteki, S. (n.d.). PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN TANAH GUNA PEMBANGUNAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL BERBASIS NILAI KEADILAN SOSIAL. Notarius, 12(1), 83–98.

Saripi, M. R. (2018). Perlindungan Hak Asasi Manusia pada Proses Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum. LEX ET SOCIETATIS, 6(1).

Setiawan, A. (2023). Kronologi Insiden Pulau Rempang, Masyarakat Tolak Direlokasi Karena Hal Ini. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1638541-kronologi-insiden-pulau-rempang-masyarakat-tolak-direlokasi-karena-hal-ini

Sirait, R. M., Ginting, R. F., & Ginting, C. D. B. (2023). TANTANGAN HUKUM PENGGUNAAN DATA BIOMETRIK DALAM KEPERLUAN BISNIS. Jurnal Konseling Pendidikan Islam, 4(2), 467–477.

Sugiarto, U. S. (2021). Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika.

Sumardjono, M. S. (2006). Kebijakan pertanahan: antara regulasi dan implementasi. Penerbit Buku Kompas.

Unduhan

Diterbitkan

2024-01-24

Cara Mengutip

Fath, A., & Fawwaz, R. (2024). Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Pulau Rempang Ditinjau Dari Sudut Pandang Hak Asasi Manusia. Forschungsforum Law Journal, 1(01), 31–40. Diambil dari https://ejournal.upnvj.ac.id/flj/article/view/7196

Terbitan

Bagian

Articles