Peran dan Potensi Sinergi Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah dalam Mewujudkan Praktik Good Governance di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v1i01.7160Kata Kunci:
Kata Kunci: Praktik Good Governance, Mahkamah Konstitusi, Transparansi, Kepastian Hukum, Partisipasi Masyarakat, Keywords: Good Governance Practices, Constitutional Court, Transparency, Legal Certainty, Public ParticipationAbstrak
Abstrak
Era reformasi meningkatkan fokus pada good governance untuk mengatasi masalah Orde Baru. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi dasar hukum penting, menuntut transparansi dan responsivitas pemerintah. Mahkamah Konstitusi memastikan kebijakan pemerintah sesuai konstitusi. Artikel ini menggunakan metode studi pustaka, mempelajari penelitian terdahulu, buku referensi, dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah mencari korelasi dengan penelitian ini untuk mempermudah penulis menjawab permasalahan yang dirumuskan. Artikel ini berusaha menarik perhatian pembaca dengan hasil penelitian berdasarkan data faktual dan aktual, serta menggunakan data dari sumber relevan dengan topik. Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam menjaga keadilan, kepastian hukum, dan memverifikasi tindakan pemerintah agar sesuai dengan konstitusi. Tantangan utama adalah tekanan politik dan kepentingan kelompok. Sinergi antara kedua lembaga ini esensial untuk menerapkan kebijakan-kebijakan konstitusional yang mendukung good governance, seperti transparansi, independensi lembaga pengawasan, dan partisipasi publik. Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam good governance di Indonesia, memverifikasi tindakan pemerintah agar sesuai konstitusi dan menjaga keadilan. Kinerjanya menunjukkan penerapan prinsip good governance. Tantangan terjadi dalam keterbukaan dan partisipasi publik, seperti pada RUU Cipta Kerja. Penting bagi pemerintah untuk memprioritaskan kepastian hukum, menjaga independensi kehakiman, dan memperkuat partisipasi publik.
Abstract
The reform era increased the focus on good governance to overcome the problems of the New Order. Law No. 30/2014 on Government Administration became an important legal basis, demanding government transparency and responsiveness. The Constitutional Court ensures that government policies comply with the constitution. This article employs the literature study method, examining previous research, reference books, and laws and regulations. The aim is to find correlations with this research, making it easier for the author to address the formulated problems. This article seeks to engage readers with research results based on factual and actual data and utilizes data from sources relevant to the topic. The Constitutional Court plays a crucial role in maintaining justice, legal certainty, and ensuring government actions are in accordance with the constitution. The main challenges are political pressure and interest groups. Synergy between the two institutions is essential to implement constitutional policies that support good governance, such as transparency, independence of oversight institutions, and public participation. The Constitutional Court is pivotal in ensuring good governance in Indonesia by verifying the government's actions for compliance with the constitution and upholding justice. Its performance exemplifies the application of good governance principles. Challenges include issues in openness and public participation, as seen in the Job Creation Bill. It is important for the government to prioritize legal certainty, maintain judicial independence, and strengthen public participation.
Referensi
Artikel Jurnal
Hakim, M. R. (2018). Tafsir Independensi Kekuasaan Kehakiman Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi/Interpretation of Judicial Power Independence in Constitutional Court Decisions. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(2), 279-296. DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.7.2.2018.279-296.
Handayani, F. A., & Nur, M. I. (2019). Implementasi Good Governance Di Indonesia. Publica: Jurnal Pemikiran Administrasi Negara, 11(1), 1-11. DOI: https://doi.org/10.15575/jpan.v11i1.7631.
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, 1(1), 13-22. DOI: https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22
Leman, M. Y. (2019). Fungsi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Terhadap Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia. Pelita: Jurnal Penelitian dan Karya Ilmiah, 19(1), 97-113. DOI: https://doi.org/https://doi.org/10.33592/pelita.Vol19.Iss1.70.
Lubis, S. (2007). Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Publik. Jurnal Demokrasi, 6(1), 73– 78.
Maranjaya, A. K. (2022). Good Governance Sebagai Tolak Ukur Untuk Mengukur Kinerja Pemerintahan. Jurnal Sosial dan Teknologi, 2(11), 929-941. DOI: https://doi.org/10.36418/jurnalsostech.v2i11.474.
Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa, 13(1). DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v0i59.349
Prayogo, R. T. (2016). Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil dan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 191-201.
Retnowati, E. (2012). Keterbukaan Informasi Publik dan Good Governance (Antara Das Sein dan Das Sollen). Perspektif, 17(1), 54-61. DOI: https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i1.94
Ricky, R., & Rahimallah, M. T. A. (2022). KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI INDONESIA (PERSPEKTIF AKUNTABILITAS, TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI). Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, 12(2), 62-75. DOI: https://10.0.131.165/jiwbp.v12i2.2911.
Safitri, M., & Wibowo, A. (2023). Peranan Mahkamah Konstitusi Di Negara Indonesia (Mengenal Mahkamah Konstitusi). Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 71-76. DOI: https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.106.
Setyono, J. (2015). Good Governance Dalam Perspektif Islam (Pendekatan Ushul Fikih: Teori Pertingkatan Norma). Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 6(1), 25-40. DOI: https://doi.org/10.18326/muqtasid.v6i1.25-40
Sumadi, A. F. (2016). Independensi Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 8(5), 631–648. DOI: https://doi.org/10.31078/jk851
Tutu, V., Laloma, A., & Ruru, J. M. (2016). Implementasi Good Governance dalam Proses Rekrutmen Aparatur Sipil Negara di Badan Kepegawaian Daerah Kota Manado. Jurnal Administrasi Publik, 1(37).
Buku
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2021). Laporan Tahunan 2020 (Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2022). Laporan Tahunan 2021 (Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)
Halaman Web
Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak. (2019, July 18). Transparansi dan Akuntabilitas untuk Tata Kelola Keuangan Negara Yang Baik. Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak. https://sda.pu.go.id/balai/bbwsserayuopak/transparansi-dan-akuntabilitas-untuk-tata-kelolakeuangan-negara-yang-baik/. Diakses pada 13 Maret 2023.
Hukum Online. “Mengenal Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.” https://www.hukumonline.com/berita/a/lembaga-eksekutif-legislatif-danyudikatif-lt61d3e9d0ba550/. Diakses pada 15 Maret 2023.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. “Kementerian Keuangan Republik Indonesia.” https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/beritautama/Perppu-Cipta-Kerja-Berikan-Kepastian-Berusaha. Diakses pada 11 Maret 2023.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Kedudukan Dan Kewenangan.” https://www.mkri.id/index.php?id=3&page=web.ProfilMK. Diakses pada 12 Maret 2023.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia” 18 https://www.mkri.id/index.php?id=11779&page=web.Berita. Diakses pada 13 Maret 2023.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Ketua MK Paparkan Independensi Kekuasaan Kehakiman Kepada Mahasiswa FH Universitas Riau.” https://www.mkri.id/index.php?id=17392&page=web.Berita. Diakses pada 13 Maret 2023.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “MK: Inkonstitusional Bersyarat, UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki Dalam Jangka Waktu Dua Tahun | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.” https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17816. Diakses pada 11 Maret 2023.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Sejarah dan Perkembangan.” https://www.mkri.id/index.php?id=1&menu=2&page=web.ProfilMK. Diakses pada 13 Maret.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Forschungsforum Law Journal
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini;
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.