Tanggung Jawab Notaris terhadap Circular Resolution yang Cacat Hukum Ditinjau dari Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 46/Pdt.G/2023/PN Cbi)

Penulis

  • Sarah Lailatul Adha Universitas Gadjah Mada
  • Adhe Eryana Nas Basry Universitas Gadjah Mada
  • Silvania Agustar Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.35586/flj.v3i02.14242

Kata Kunci:

Circular Resolution, Notaris, Perseroan Terbatas, Akta PKR, Kepastian Hukum

Abstrak

Circular resolution sebagai mekanisme pengambilan keputusan tanpa rapat fisik mensyaratkan adanya persetujuan tertulis dari seluruh pemegang saham sesuai Pasal 91 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 46/Pdt.G/2023/PN Cbi menunjukkan pelanggaran ketentuan tersebut, di mana salah satu pemegang saham tidak pernah memberikan persetujuan namun circular resolution tetap digunakan oleh notaris sebagai dasar pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR). Kondisi ini menyebabkan circular resolution dinyatakan tidak sah dan menimbulkan pertanggungjawaban hukum terkait peran notaris dalam melakukan verifikasi atas keaslian serta kelengkapan dokumen. Penelitian ini mengkaji pengaturan circular resolution dalam hukum perseroan Indonesia serta menganalisis tanggung jawab notaris ketika syarat formil tidak terpenuhi. Dengan menggunakan pendekatan teori keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, penelitian ini menegaskan pentingnya verifikasi formil oleh notaris untuk melindungi hak pemegang saham dan mencegah penyalahgunaan mekanisme pengambilan keputusan perseroan.

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

BUKU

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana, 2009.

Aristoteles. Nicomachean Ethics. Translated by W. D. Ross. Oxford: Oxford University Press, 2009.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2016.

Hadikusuma, Hilman. Budaya Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2006.

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Surabaya: Yuridika, 2015.

Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Kaelan. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma, 2014.

Margono, H. Asas Keadilan, Kemanfaatan & Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2014.

ound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press, 1954.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Radbruch, Gustav. Rechtsphilosophie. Tübingen: J.C.B. Mohr, 1945.

Rosen, Frederick. Bentham, Byron, and Greece. Oxford: Oxford University Press, 1992.

Santoso, M. Agus. Hukum, Moral & Keadilan. Jakarta: Kencana, 2014.

JURNAL

Dewi, N. D. “Aspek Hukum Pengambilan Keputusan Pemegang Saham di Luar RUPS (Circular Resolution) dalam Perseroan Terbatas.” Jurnal Legalitas (2023). https://share.google/iTbXwXIy802flO9aT

Hadikusuma, Hilman. “Budaya Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 24, no. 2 (2017): 210–213.

https://share.google/FFGJ7t1O22TUqp28p

Handoko, Fajar. “Budaya Hukum dan Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Rechtidee 5, no. 1 (2020): 11–22.

Khotimah, Khuznul. “Penerapan Teori Gustav Radbruch dalam Putusan Pengadilan di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 1 (2020).

Nurcahyo, Aditya. “Implementasi Teori Keadilan John Rawls dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal RechtsVinding 9, no. 1 (2020): 45–59.

https://share.google/WXm4Iu8vQSiekm8cy

Putri, Kania Dewi Andhika, dan Ridwan Arifin. “Tinjauan Teoritis Keadilan dan Kepastian dalam Hukum Indonesia.” Jurnal Mimbar Yustitia 2, no. 2 (2018): 148.

https://share.google/aDHjRaqNeK7dPTZ42

Putri, I. R. “Kepastian Hukum Keputusan Pemegang Saham dengan Metode Circular Resolution dalam Penggantian Direksi Perseroan Terbatas.” Jurnal Multidisiplin Indonesia (2023).

https://share.google/qeQmocSXqaXyuCkEq

Rahayu, Sri, dan Ahmad Fikri. “Keabsahan Circular Resolution dalam Praktik Perseroan Terbatas dan Peran Notaris dalam Pembuktiannya.” Jurnal RechtsVinding 10, no. 2 (2021): 215–228.

Supriyono. “Terciptanya Rasa Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan dalam Kehidupan Masyarakat.” Jurnal Ilmiah Fenomena 14, no. 2 (2016): 1567–1582.

https://share.google/WszcE41zRoW4nHzJd

Taufik, Muhammad. “Filsafat John Rawls tentang Teori Keadilan.” Mukaddimah: Jurnal Studi Islam 19, no. 1 (2013): 43.

https://share.google/ub96agyp0oxpXavBX

Wibisono, O. M. “Analisis Yuridis terhadap Keputusan Circular Resolution RUPS dalam Pemberhentian Direksi.” Perspektif 23, no. 3 (2018): 133–14.

https://share.google/tQS2By7Di3CGFxIxT

Skripsi/Tesis Disertasi

Amalia, R. Kedudukan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pelaksanaan Keputusan Sirkuler Perusahaan Cabang Milik Asing. Tesis, Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), 2021.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-31

Cara Mengutip

Adha, S. L., Basry, A. E. N., & Agustar, S. (2026). Tanggung Jawab Notaris terhadap Circular Resolution yang Cacat Hukum Ditinjau dari Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 46/Pdt.G/2023/PN Cbi). Forschungsforum Law Journal, 3(02), 286–305. https://doi.org/10.35586/flj.v3i02.14242

Terbitan

Bagian

Articles