Konversi Letter C Menjadi Sertifikat Hak Milik Guna Mewujudkan Kepastian Hukum

Penulis

  • Sabilla Septia Azzahra Apriantour Universitas Gadjah Mada
  • Gupita Parahitadewi Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.35586/flj.v3i02.14239

Kata Kunci:

Tanah, Letter C, Sertifikat Hak Milik

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya penggunaan Letter C sebagai bukti penguasaan tanah, meskipun dokumen tersebut belum memberikan jaminan kepastian hukum, terutama dalam sengketa, peralihan hak, dan pengembangan ekonomi. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme konversi Letter C menjadi Sertipikat Hak Milik melalui pendekatan sistem hukum yang mencakup substansi, struktur, dan budaya hukum. Pada aspek substansi hukum, dikaji ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta peraturan Menteri ATR/BPN terkait pembuktian hak. Pada aspek struktur hukum, dianalisis peran perangkat desa dan Badan Pertanahan Nasional dalam proses konversi. Sementara itu, aspek budaya hukum menyoroti persepsi masyarakat yang masih menganggap Letter C sebagai bukti kepemilikan yang sah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi telah memberikan dasar kepastian hukum, namun implementasinya masih menghadapi kendala, seperti administrasi desa yang belum tertib, lemahnya verifikasi historis, dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertipikasi tanah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan administrasi desa, digitalisasi arsip pertanahan, peningkatan koordinasi, serta edukasi publik guna mewujudkan kepastian hukum yang lebih optimal.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Artikel Jurnal:

Adzannya Basuki, S. H., Pujiwati, Y., & Zamil, Y. S. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS TANAH BELUM TERDAFTAR YANG DIRUGIKAN AKIBAT MALADMINISTRASI PERANGKAT PEMERINTAHAN DESA. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 2(1). https://doi.org/10.23920/litra.v2i1.979

Al-Mighfar, A., & Nurbaedah, N. (2025). Kedudukan Letter C Desa Dalam Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 14(2 inpress), 290–297.

Aprilio, Z. M., & Silviana, A. (2023). Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C dibawah Tangan. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1). https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2457

Bustaman, B., & Agustiana, A. (2022). Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Bukti Kepemilikan Hak. Jurnal Justice Aswaja, 1(1). https://doi.org/10.52188/jja.v1i1.314

Daniel, G., & Hadiati, M. (2025). Keabsahan Akta Jual Beli Letter C Yang Diterbitkan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(2). https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11820

Dewandari, D., & Supriyono, S. (2024). Pertanggungjawaban Pihak Terkait (BPN, Kelurahan, dan PPAT) Mengenai Pemberitahuan Terhadap Jual Beli Tanah Letter C Yang Belum Dilakukan Pencoretan di Kelurahan Yang Sudah Menjadi SHM Atas Nama Ahli Waris Pembeli. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(3). https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i3.670

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). PEMAHAMAN TERHADAP ASAS KEPASTIAN HUKUM MELALUI KONSTRUKSI PENALARAN POSITIVISME HUKUM. CREPIDO, 1(1). https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22

Ratrisnanti, L. (2021). Implikasi Yuridis Kepemilikan Letter C, Patuk D, Dan Landrente Pasca Berlakunya PP 18 2021. Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 3.1(Implikasi Yuridis Kepemilikan Letter C, Patuk D, Dan Landrente Pasca Berlakunya PP 18 2021).

Sakti, S. T. I., & Budhisulistyawati, A. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH LETTER C DI BAWAH TANGAN. Jurnal Privat Law, 8(1). https://doi.org/10.20961/privat.v8i1.40388

Wanda, H. D., & Sesung, R. (2018). Pinsip Kehati-hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah Letter C. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 7(2). https://doi.org/10.15642/ad.2017.7.2.444-465

Buku :

Ali, Zainuddin. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Septi, K. S. W., & Indrawati, I. (2025). Panduan Praktis Konversi Tanah Letter C Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-31

Cara Mengutip

Apriantour, S. S. A., & Parahitadewi, G. (2026). Konversi Letter C Menjadi Sertifikat Hak Milik Guna Mewujudkan Kepastian Hukum. Forschungsforum Law Journal, 3(02), 275–285. https://doi.org/10.35586/flj.v3i02.14239

Terbitan

Bagian

Articles