Konversi Letter C Menjadi Sertifikat Hak Milik Guna Mewujudkan Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v3i02.14239Kata Kunci:
Tanah, Letter C, Sertifikat Hak MilikAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya penggunaan Letter C sebagai bukti penguasaan tanah, meskipun dokumen tersebut belum memberikan jaminan kepastian hukum, terutama dalam sengketa, peralihan hak, dan pengembangan ekonomi. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme konversi Letter C menjadi Sertipikat Hak Milik melalui pendekatan sistem hukum yang mencakup substansi, struktur, dan budaya hukum. Pada aspek substansi hukum, dikaji ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta peraturan Menteri ATR/BPN terkait pembuktian hak. Pada aspek struktur hukum, dianalisis peran perangkat desa dan Badan Pertanahan Nasional dalam proses konversi. Sementara itu, aspek budaya hukum menyoroti persepsi masyarakat yang masih menganggap Letter C sebagai bukti kepemilikan yang sah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi telah memberikan dasar kepastian hukum, namun implementasinya masih menghadapi kendala, seperti administrasi desa yang belum tertib, lemahnya verifikasi historis, dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertipikasi tanah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan administrasi desa, digitalisasi arsip pertanahan, peningkatan koordinasi, serta edukasi publik guna mewujudkan kepastian hukum yang lebih optimal.
Unduhan
Referensi
Artikel Jurnal:
Adzannya Basuki, S. H., Pujiwati, Y., & Zamil, Y. S. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS TANAH BELUM TERDAFTAR YANG DIRUGIKAN AKIBAT MALADMINISTRASI PERANGKAT PEMERINTAHAN DESA. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 2(1). https://doi.org/10.23920/litra.v2i1.979
Al-Mighfar, A., & Nurbaedah, N. (2025). Kedudukan Letter C Desa Dalam Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 14(2 inpress), 290–297.
Aprilio, Z. M., & Silviana, A. (2023). Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C dibawah Tangan. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1). https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2457
Bustaman, B., & Agustiana, A. (2022). Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Bukti Kepemilikan Hak. Jurnal Justice Aswaja, 1(1). https://doi.org/10.52188/jja.v1i1.314
Daniel, G., & Hadiati, M. (2025). Keabsahan Akta Jual Beli Letter C Yang Diterbitkan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(2). https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11820
Dewandari, D., & Supriyono, S. (2024). Pertanggungjawaban Pihak Terkait (BPN, Kelurahan, dan PPAT) Mengenai Pemberitahuan Terhadap Jual Beli Tanah Letter C Yang Belum Dilakukan Pencoretan di Kelurahan Yang Sudah Menjadi SHM Atas Nama Ahli Waris Pembeli. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(3). https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i3.670
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). PEMAHAMAN TERHADAP ASAS KEPASTIAN HUKUM MELALUI KONSTRUKSI PENALARAN POSITIVISME HUKUM. CREPIDO, 1(1). https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22
Ratrisnanti, L. (2021). Implikasi Yuridis Kepemilikan Letter C, Patuk D, Dan Landrente Pasca Berlakunya PP 18 2021. Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 3.1(Implikasi Yuridis Kepemilikan Letter C, Patuk D, Dan Landrente Pasca Berlakunya PP 18 2021).
Sakti, S. T. I., & Budhisulistyawati, A. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH LETTER C DI BAWAH TANGAN. Jurnal Privat Law, 8(1). https://doi.org/10.20961/privat.v8i1.40388
Wanda, H. D., & Sesung, R. (2018). Pinsip Kehati-hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah Letter C. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 7(2). https://doi.org/10.15642/ad.2017.7.2.444-465
Buku :
Ali, Zainuddin. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Septi, K. S. W., & Indrawati, I. (2025). Panduan Praktis Konversi Tanah Letter C Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Artikel ini diterbitkan di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). Pembaca bebas menyalin, mendistribusikan ulang, mengubah, dan mengembangkan materi ini dalam media atau format apa pun, untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial. Syaratnya satu, cantumkan atribusi kepada penulis dan kepada Forschungsforum Law Journal, sertakan tautan ke lisensi, dan nyatakan apabila ada perubahan.
Penulis tetap berhak menggunakan kembali artikelnya sendiri dan menyimpannya di repositori institusi atau laman pribadi tanpa masa tunggu.

