Urgensi Rekonstruksi Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi melalui Substantive Involvement dan Duty to Give Reasons
Pendekatan Akuntabilitas Substantif dalam Reformasi Sistem Rekrutmen Hakim Konstitusi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v3i02.14163Kata Kunci:
Mahkamah Konstitusi, Rekrutmen Hakim, Substantive Involvement Test, Duty to Give Reasons, Global Administrative LawAbstrak
Penelitian yang dilakukan penulis menganalisis krisis independensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersumber dari sistem rekrutmen hakim melalui mekanisme tiga pintu yang tidak konsisten dan transparan. Fenomena "independensi semu" mengindikasikan bahwa jaminan independensi formal tidak selalu diikuti oleh independensi substantif dalam praktik pengambilan keputusan hakim. Meskipun sistem tiga pintu dirancang untuk mewujudkan checks and balances, praktik implementasinya menunjukkan bahwa mekanisme seleksi di masing-masing lembaga pengusul (DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung) cenderung sarat dengan kepentingan sektoral, minimalisasi transparansi, dan lemahnya akuntabilitas publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diperkaya dengan kerangka analisis socio-legal untuk menganalisis peraturan perundang-undangan, praktik rekrutmen, dan putusan pengadilan yang relevan. Melalui analisis kualitatif deskriptif-analitis, penelitian ini mengidentifikasi persoalan mendasar dalam sistem rekrutmen dan merumuskan solusi preskriptif. Hasil penelitian mengusulkan rekonstruksi sistem rekrutmen hakim konstitusi melalui tiga mekanisme utama: pertama, pembentukan panel pra-seleksi multi-aktor yang melibatkan perwakilan lembaga negara dan masyarakat sipil sebagai filter mechanism untuk memastikan standar akuntabilitas yang jelas dan seragam; kedua, penerapan Substantive Involvement Test (SIT) sebagai instrumen penilaian kandidat yang mendalam, mencakup penelusuran rekam jejak afiliasi politik, evaluasi etik dan putusan, serta penilaian kenegarawanan; ketiga, penguatan asas duty to give reasons sebagai kewajiban lembaga pengusul untuk memberikan justifikasi rasional apabila memilih kandidat di luar rekomendasi panel. Pendekatan Transitional Accountability melalui model Prospective Ethical Scrutiny ditawarkan untuk menyeimbangkan stabilitas kelembagaan dan akuntabilitas etik. Reformasi ini dirancang secara evolusioner dan terintegrasi untuk meningkatkan kualitas integritas MK secara berkelanjutan.
Unduhan
Referensi
Artikel Jurnal
Adhita, & Mellaini Mugia. (2023). Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Pengujian Uu Yang Memuat Conflict Of Interest Pada Putusan Mk No 90/Puu-Xxi/2023. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 1(Volume 1, Nomor 2), 1–25.
Cane, P. (2015). Catatan, alasan, dan rasionalitas dalam kontrol yudisial terhadap kekuasaan administratif: Inggris, AS, dan Australia. Israel Law Review , 48 (3), 309–328. https://doi.org/10.1017/S002122371500014X
Cheng, HM (2016). Membentuk kewajiban hukum umum untuk memberikan alasan di Singapura: Tentang keadilan, paradoks regulasi, dan upaya hukum yang proporsional. Jurnal Akademi Hukum Singapura , 28 , 24–60.
Dorothy Tracy Adrian Pasaribu, L., & Ningtyas, CA (2024). Revitalisasi panel seleksi: Strategi pencegahan subjektivitas lembaga pengusul sebagai napas baru untuk sistem rekrutmen hakim konstitusi Indonesia yang merdeka. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains , 3 (3), 310–322. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1276
Hendrickx, V. (2024). Kewajiban peradilan untuk menyatakan alasan di era otomatisasi? Dampak sistem AI generatif terhadap legitimasi pengambilan keputusan peradilan. Erasmus Law Review , 17 (3), 1–13. https://doi.org/10.5553/ELR.000275
Lailam, T. (2020). Membangun moralitas konstitusional hakim konstitusi di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure , 20 (4), 511–530. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.511-530
McAuliffe, P. (2011). Perluasan kekuasaan keadilan transisional: Menegaskan kembali nilai transisi paradigmatik. Jurnal Konflikologi , (2), 32–44.
Muhammad, R. (2025). Peranan dan problematika Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga legislatif positif di tengah regresi demokrasi Indonesia. Lex Renaisans , 10 (1), 65–93. https://doi.org/10.20885/jlr.vol10.iss1.art3
Sabrina, S., & Khalid, K. (2023). Analisis pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto oleh Dewan Perwakilan Rakyat meninjau dari ketatanegaraan di Indonesia. Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia , 9 (2), 815. https://doi.org/10.29210/1202323214
Satriawan, I., Lee, S., Wijayanti, SN, & Hidayat, B. (2023). Evaluasi mekanisme seleksi hakim konstitusi di Indonesia dan Korea Selatan. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum , 10 (1), 122–147. https://doi.org/10.22304/pjih.v10n1.a7
Sitabuana, AADTH, & Srihandayani, L. (2021). Proses seleksi hakim konstitusi: Problematika dan model ke depan. Jurnal Konstitusi , 18 (2), 262–293. https://doi.org/10.31078/jk1821
Sugiono Margi, & Khazanah, M. (2022). Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam kelembagaan negara. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia , 1 (3). https://doi.org/10.52005/rechten.v1i3.48
Buku
Penulis, T., Atikah, I., Rizkia, ND, Basri, JM, Monteiro, E., Jaelani, E., & Labati, S. (2024). Pengantar metode penelitian hukum sosio-legal . Widina Media Utama.
Tarigan, & Syaidi, R. (2025). Hukum acara Mahkamah Konstitusi . Amerta Media.
Disertasi/Tesis
Apori-Nkansah, L. (2008). Keadilan transisional dalam konteks pascakonflik: Studi kasus mekanisme akuntabilitas ganda Sierra Leone [Tesis master, Universitas Walden]. http://scholarworks.waldenu.edu/hodgkinson
Pitushca, N., & Ko, C. (2016). Kinerja hak asasi manusia pasca-transisi di Peru, Uruguay, dan Korea Selatan [Disertasi doktoral, Purdue University]. https://docs.lib.purdue.edu/open_access_dissertations/739
Rachman LLM, T. (2016). Dapatkah sistem peradilan pidana Indonesia ditingkatkan dengan mengganti sistem penuntutan wajib dengan sistem penuntutan diskresioner, seperti yang digunakan di Australia? [Disertasi doktoral, Victoria University].
Prosiding Konferensi
Rahmi, E. (2026). Rekonstruksi seleksi hakim MK: Persimpangan antara filosof negarawan & kagetologi. Dalam Prosiding Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) , 1 (3), 1–10. https://doi.org/10.55292/z32z5m14
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang perselisihan hasil pemilihan umum presiden, wakil presiden, dan anggota dewan perwakilan rakyat tahun 2024. [Putusan, 14 Desember 2023].
Putusan Pengadilan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://peraturan.bpk.go.id/Details/101646/uud-no–
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6490).
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang perselisihan hasil pemilihan umum presiden, wakil presiden, dan anggota dewan perwakilan rakyat tahun 2024. [Putusan, 14 Desember 2023].
Putusan MKMK No. 02/MKMK/L/02/2026 (February 1, 2026).
Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi (September 11, 2023).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Artikel ini diterbitkan di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). Pembaca bebas menyalin, mendistribusikan ulang, mengubah, dan mengembangkan materi ini dalam media atau format apa pun, untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial. Syaratnya satu, cantumkan atribusi kepada penulis dan kepada Forschungsforum Law Journal, sertakan tautan ke lisensi, dan nyatakan apabila ada perubahan.
Penulis tetap berhak menggunakan kembali artikelnya sendiri dan menyimpannya di repositori institusi atau laman pribadi tanpa masa tunggu.

