Etomidate dalam Rokok Elektronik: Pertanggungjawaban Pidana dan Perubahan Rezim Hukum Kesehatan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v3i02.14097Kata Kunci:
Etomidate, Rokok Elektronik, Sediaan Farmasi, UU Kesehatan, Pertanggungjawaban PidanaAbstrak
Penyalahgunaan etomidate dalam cairan rokok elektronik (vape) menjadi persoalan hukum yang belum selesai diselesaikan sejak pertengahan 2025. Sebelum terbitnya Permenkes No. 15 Tahun 2025, etomidate tidak termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika, sehingga penegakan hukum bertumpu sepenuhnya pada rezim UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024. Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum etomidate sebagai sediaan farmasi dalam UU Kesehatan, mekanisme pertanggungjawaban pidana bagi produsen dan pengedar, serta larangan bahan tambahan dalam produk rokok elektronik menurut PP No. 28 Tahun 2024. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etomidate memenuhi kualifikasi sediaan farmasi sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 16 UU Kesehatan, sehingga produksi dan peredarannya tanpa izin edar BPOM dapat dijerat Pasal 435 UU Kesehatan. PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 432 ayat (1) secara tegas melarang bahan tambahan dalam rokok elektronik yang belum dibuktikan tidak berbahaya, termasuk etomidate. Terbitnya Permenkes No. 15 Tahun 2025 menggeser rezim hukum dari UU Kesehatan ke UU Narkotika, namun menimbulkan persoalan retroaktivitas bagi kasus-kasus yang sudah berjalan.
Unduhan
Referensi
Artikel Jurnal
Forman, S. A. (2011). Clinical and molecular pharmacology of etomidate. Anesthesiology, 114(3), 695–707. https://doi.org/10.1097/ALN.0b013e3181ff72b5
Li, M., Lin, B., & Zhu, B. (2024). Rapid screening of etomidate and its analogs in seized e-liquids using thermal desorption electrospray ionization coupled with triple quadrupole mass spectrometry. Toxics, 12(884), 1–15. https://doi.org/10.3390/toxics12120884
Pratiwi, R. D., & Nugroho, A. (2022). Regulasi rokok elektronik dalam kerangka perlindungan konsumen di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 512–530.
Setiawan, B. (2023). Pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik pasca pemberlakuan Omnibus Law Kesehatan. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(2), 145–162.
Wu, W., Xia, C., Gan, L., Liao, S., & Yan, Y. (2024). Etomidate-induced hypokalemia in electronic cigarette users: Two case reports and literature review. Frontiers in Endocrinology, 15(1321610), 1–7. https://doi.org/10.3389/fendo.2024.1321610
Buku
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Mulyadi, L. (2022). Hukum Acara Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Remmelink, J. (1995). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Subekti, R. (2014). Aneka Perjanjian. Citra Aditya Bakti.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887).
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 74).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ditetapkan 21 November 2025, diundangkan 28 November 2025.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif.
Putusan Pengadilan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2006). Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Artikel ini diterbitkan di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). Pembaca bebas menyalin, mendistribusikan ulang, mengubah, dan mengembangkan materi ini dalam media atau format apa pun, untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial. Syaratnya satu, cantumkan atribusi kepada penulis dan kepada Forschungsforum Law Journal, sertakan tautan ke lisensi, dan nyatakan apabila ada perubahan.
Penulis tetap berhak menggunakan kembali artikelnya sendiri dan menyimpannya di repositori institusi atau laman pribadi tanpa masa tunggu.

