Menyoal Peran Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Hidup di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v3i01.13582Kata Kunci:
Lingkungan Hidup, Non-Antroposentrisme, Hukum Pidana, Perlindungan LingkunganAbstrak
Kerusakan lingkungan di Indonesia telah mencapai kondisi darurat ekologi yang ditandai oleh deforestasi masif dan bertambahnya frekuensi bencana alam. Keadaan ini mengindikasikan bahwa paradigma antroposentrisme, yang menjadikan manusia sebagai pusat nilai dalam hubungan dengan lingkungan, memiliki batasan mendasar dalam mencapai perlindungan lingkungan yang berkelanjutan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pergeseran dari paradigma antroposentrisme ke non-antroposentrisme dapat memperkuat upaya perlindungan lingkungan serta bagaimana fungsi hukum pidana sebagai alat dalam pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan di Indonesia. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dimanfaatkan meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paradigma non-antroposentrisme menawarkan dasar etis dan normatif yang lebih kuat dengan mengakui nilai intrinsik dari lingkungan dan menjadikan manusia sebagai komponen dalam sistem ekologi. Selain itu, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki peranan krusial sebagai sarana pengendalian sosial yang bersifat preventif, represif, dan restoratif. Oleh karena itu, peningkatan perlindungan lingkungan memerlukan sinergi antara pergeseran paradigma dan pemaksimalan instrumen hukum pidana.
Unduhan
Referensi
Artikel Jurnal:
Abae, N. R., Nurfadilah, R., Maharani, D., & Medina, A. (2023). Penerapan Teori Hukuman Jeremy Bentham dalam Kebijakan Pemidanaan di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 3(1), 1–25. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Brahmana, H., Marpaun, M. R., & Horas, R. T. (2023). IMPLEMENTASI ULTIMUM REMEDIUM BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI SUMATERA UTARA IMPLEMENTATION OF ULTIMUM REMEDIUM BASED ON LAW NUMBER 32 OF 2009 CONCERNING ENVIRONMENTAL PROTECTION AND . Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(11), 1–19.
Emina, K. A. (2022). A Non-anthropocentrism Approach to Environmental Ethics: A Theological Worldview. Jurnal Ilmu Sosiologi Dialektika Kontemporer, 10(1), 85–98.
Fios, F. (2020). Keadilan Hukum Jeremy Bentham dan Relevansinya bagi Praktik Hukum Kontemporer. Humaniora, 3(1), 299. https://doi.org/10.21512/humaniora.v3i1.3315
Haryadi, D., Darwance, D., & Saputra, P. P. (2020). Antroposentrisme dan budaya hukum lingkungan (Studi eksploitasi timah di Belitung Timur). PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1). https://doi.org/10.33019/progresif.v14i1.1777
Hermawan, S., & Budyatmodjo, W. (2022). Implementasi Demokrasi Lingkungan Hidup sebagai Upaya Mengurangi Timbulan Sampah Plastik di Lautan Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 5(1), 181–206. https://doi.org/10.22437/ujh.5.1.181-206
Heston, P. C., Daud, N., & Mus, C. P. (2021). Histori Bencana dan Penanggulangannya di Indonesia ditijau dari Perspektif Keamanan Nasional. PENDIPA Journal of Science Education, 5(2), 180–187.
Karwur, C. E. T., Lumunon, T. H. W., & Tinangon, E. N. (2024). Pemenuhan Hak Memperoleh Kesehatan ditinjau dari Pasal 28 H Ayat 1 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 13(02).
Maulidya Winatasya, & Citra Dwi Rahayuningsih. (2025). Hukum Pidana: Kajian Literature Review. Journal of Literature Review, 1(1), 154–160. https://doi.org/10.63822/nrtk1447
Munir, M. I. Al. (2023). Corak Paradigma Etika Lingkungan : Antroposentrisme , Biosentrisme Dan Ekosentrisme the Paradigms of Environmental Ethics : Anthropocentrism , Biocentrism and Eco-Centrism. Jurnal Yaqzhan, 09(01), 19. https://syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/yaqhzan/article/view/10000
Muttaqin, A., Mariana Sibarani, R., Nur Muhammad, F., Triana, F., Pengelolaan TMC, L., Pengelolaan Laboratorium Fasilitas Riset dan Kawasan SainsTeknologi -BRIN, D., Ir Mohammad Soebagio, G., & Selatan, T. (2023). PENYEBAB BANJIR BANDANG DI KABUPATEN LAHAT-SUMATERA SELATAN MARET 2023 Causes of Flash Floods at Lahat Regency-South Sumatra in March 2023. Jurnal Sains & Teknologi Modifikasi Cuaca, 24(2), 85–92. http://iridl.ldeo.columbia.edu
Prabowo, R. A., Seno, A., Setiawan, F. A., Herlambang, U. P., Ermansyah, E. R., & Ginting, G. P. (2020). Bisakah Alam Menjadi Subyek Hukum? Refleksi Atas Beberapa Pengalaman. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 71. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2483
Priyono, B. B., Purwantara, S., & Widyastuti, W. (2025). Biosentrisme dan Ekosentrisme: Alternatif Pandangan Filsafat Lingkungan terhadap Krisis Alam di Era Antroposentrisme. Jurnal Filsafat Indonesia, 8(2), 280–290. https://doi.org/10.23887/jfi.v8i2.88217
Rahma, H. F. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pencemaran Lingkungan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. RECIDIVE Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 13(3), 260–267.
Rahmawati A. Damiti, Parid Pakaya, Mawardi Heru Prasetyo, Dewi Wahyuni K. Baderan, & Ramli Utina. (2025). Stabilitas Ekosistem Hutan Indonesia dalam Menghadapi Deforestasi dan Kerusakan Lingkungan: Tinjauan Literatur. Botani : Publikasi Ilmu Tanaman Dan Agribisnis, 2(2), 176–188. https://doi.org/10.62951/botani.v2i2.343
Shodikin, M. (2023). Penetapan Alam Sebagai Subjek Hukum. Jurnal Mengkaji Indonesia, 2(1), 18–38. https://doi.org/10.59066/jmi.v2i1.219
Siti Ulfiani, & Radea Yuli A. Hambali. (2023). Dogma Antroposentrisme Pemicu Krisis Lingkungan dalam Pandangan Ekoteologi Seyyed Hossein Nasr. Gunung Djati Conference Series, 19, 762–778.
Sriyanti, S. (2023). Pengendalian Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Bintang Pendidikan Indonesia, 1(2), 24–39.
Sulaemaan, B., Mina, R., & Fality, F. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Jurnal Yustisiabel, 2(2), 302–308.
Wahidah, N. (2024). Fungsi Hukum Pidana – webhukum.com. JUTITIA: Journal of Justice, Law Studies, and Politic, 1(01), 8–15. https://webhukum.com/fungsi-hukum-pidana/
Watch, G. F. (2025). Kehilangan Hutan Primer di Indonesia.
Widayatun, & Fatoni, Z. (2013). Permasalahan Kesehatan dalam Kondisi Bencana:Peran Petugas Kesehatan dan Partisipasi Masyarakat (Health Problems in a Disaster Situation : the Role of Health Personnels and Community Participation). Jurnal Kependudukan Indonesia, 8(1), 37–52. https://ejurnal.kependudukan.lipi.go.id/index.php/jki/article/download/21/15
Zulfaeda, A., Efendi, M. H., & Purwati, N. (2024). HUBUNGAN FENOMENA DEFORESTASI DENGAN PENURUNAN POPULASI RUSA TIMOR ( Cervus timorensis ) DAN PENTINGNYA DI PULAU LOMBOK PENDAHULUAN. Bioscientist : Jurnal Ilmiah Biologi, 12(1), 1226–1240.
Buku:
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana Prenada.
Marzuki, P. M. (2025). Penelitian Hukum (Revisi). Kencana.
Halaman Web:
Noe, A. (2025). Bencana Banjir Bandang Sumatra, Pakar UGM Sebut Akibat Kerusakan Ekosistem Hutan di Hulu DAS. Universitas Gadjah Mada, 1. https://ugm.ac.id/id/berita/bencana-banjir-bandang-sumatra-pakar-ugm-sebut-akibat-kerusakan-ekosistem-hutan-di-hulu-das/
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Artikel ini diterbitkan di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). Pembaca bebas menyalin, mendistribusikan ulang, mengubah, dan mengembangkan materi ini dalam media atau format apa pun, untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial. Syaratnya satu, cantumkan atribusi kepada penulis dan kepada Forschungsforum Law Journal, sertakan tautan ke lisensi, dan nyatakan apabila ada perubahan.
Penulis tetap berhak menggunakan kembali artikelnya sendiri dan menyimpannya di repositori institusi atau laman pribadi tanpa masa tunggu.

