Menyoal Peran Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Hidup di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v3i01.13582Kata Kunci:
Lingkungan Hidup, Non-Antroposentrisme, Hukum Pidana, Perlindungan LingkunganAbstrak
Kerusakan lingkungan di Indonesia telah mencapai kondisi darurat ekologi yang ditandai oleh deforestasi masif dan bertambahnya frekuensi bencana alam. Keadaan ini mengindikasikan bahwa paradigma antroposentrisme, yang menjadikan manusia sebagai pusat nilai dalam hubungan dengan lingkungan, memiliki batasan mendasar dalam mencapai perlindungan lingkungan yang berkelanjutan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pergeseran dari paradigma antroposentrisme ke non-antroposentrisme dapat memperkuat upaya perlindungan lingkungan serta bagaimana fungsi hukum pidana sebagai alat dalam pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan di Indonesia. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dimanfaatkan meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paradigma non-antroposentrisme menawarkan dasar etis dan normatif yang lebih kuat dengan mengakui nilai intrinsik dari lingkungan dan menjadikan manusia sebagai komponen dalam sistem ekologi. Selain itu, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki peranan krusial sebagai sarana pengendalian sosial yang bersifat preventif, represif, dan restoratif. Oleh karena itu, peningkatan perlindungan lingkungan memerlukan sinergi antara pergeseran paradigma dan pemaksimalan instrumen hukum pidana.
Referensi
Artikel Jurnal:
Abae, N. R., Nurfadilah, R., Maharani, D., & Medina, A. (2023). Penerapan Teori Hukuman Jeremy Bentham dalam Kebijakan Pemidanaan di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 3(1), 1–25. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Brahmana, H., Marpaun, M. R., & Horas, R. T. (2023). IMPLEMENTASI ULTIMUM REMEDIUM BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI SUMATERA UTARA IMPLEMENTATION OF ULTIMUM REMEDIUM BASED ON LAW NUMBER 32 OF 2009 CONCERNING ENVIRONMENTAL PROTECTION AND . Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(11), 1–19.
Emina, K. A. (2022). A Non-anthropocentrism Approach to Environmental Ethics: A Theological Worldview. Jurnal Ilmu Sosiologi Dialektika Kontemporer, 10(1), 85–98.
Fios, F. (2020). Keadilan Hukum Jeremy Bentham dan Relevansinya bagi Praktik Hukum Kontemporer. Humaniora, 3(1), 299. https://doi.org/10.21512/humaniora.v3i1.3315
Haryadi, D., Darwance, D., & Saputra, P. P. (2020). Antroposentrisme dan budaya hukum lingkungan (Studi eksploitasi timah di Belitung Timur). PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1). https://doi.org/10.33019/progresif.v14i1.1777
Hermawan, S., & Budyatmodjo, W. (2022). Implementasi Demokrasi Lingkungan Hidup sebagai Upaya Mengurangi Timbulan Sampah Plastik di Lautan Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 5(1), 181–206. https://doi.org/10.22437/ujh.5.1.181-206
Heston, P. C., Daud, N., & Mus, C. P. (2021). Histori Bencana dan Penanggulangannya di Indonesia ditijau dari Perspektif Keamanan Nasional. PENDIPA Journal of Science Education, 5(2), 180–187.
Karwur, C. E. T., Lumunon, T. H. W., & Tinangon, E. N. (2024). Pemenuhan Hak Memperoleh Kesehatan ditinjau dari Pasal 28 H Ayat 1 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 13(02).
Maulidya Winatasya, & Citra Dwi Rahayuningsih. (2025). Hukum Pidana: Kajian Literature Review. Journal of Literature Review, 1(1), 154–160. https://doi.org/10.63822/nrtk1447
Munir, M. I. Al. (2023). Corak Paradigma Etika Lingkungan : Antroposentrisme , Biosentrisme Dan Ekosentrisme the Paradigms of Environmental Ethics : Anthropocentrism , Biocentrism and Eco-Centrism. Jurnal Yaqzhan, 09(01), 19. https://syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/yaqhzan/article/view/10000
Muttaqin, A., Mariana Sibarani, R., Nur Muhammad, F., Triana, F., Pengelolaan TMC, L., Pengelolaan Laboratorium Fasilitas Riset dan Kawasan SainsTeknologi -BRIN, D., Ir Mohammad Soebagio, G., & Selatan, T. (2023). PENYEBAB BANJIR BANDANG DI KABUPATEN LAHAT-SUMATERA SELATAN MARET 2023 Causes of Flash Floods at Lahat Regency-South Sumatra in March 2023. Jurnal Sains & Teknologi Modifikasi Cuaca, 24(2), 85–92. http://iridl.ldeo.columbia.edu
Prabowo, R. A., Seno, A., Setiawan, F. A., Herlambang, U. P., Ermansyah, E. R., & Ginting, G. P. (2020). Bisakah Alam Menjadi Subyek Hukum? Refleksi Atas Beberapa Pengalaman. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 71. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2483
Priyono, B. B., Purwantara, S., & Widyastuti, W. (2025). Biosentrisme dan Ekosentrisme: Alternatif Pandangan Filsafat Lingkungan terhadap Krisis Alam di Era Antroposentrisme. Jurnal Filsafat Indonesia, 8(2), 280–290. https://doi.org/10.23887/jfi.v8i2.88217
Rahma, H. F. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pencemaran Lingkungan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. RECIDIVE Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 13(3), 260–267.
Rahmawati A. Damiti, Parid Pakaya, Mawardi Heru Prasetyo, Dewi Wahyuni K. Baderan, & Ramli Utina. (2025). Stabilitas Ekosistem Hutan Indonesia dalam Menghadapi Deforestasi dan Kerusakan Lingkungan: Tinjauan Literatur. Botani : Publikasi Ilmu Tanaman Dan Agribisnis, 2(2), 176–188. https://doi.org/10.62951/botani.v2i2.343
Shodikin, M. (2023). Penetapan Alam Sebagai Subjek Hukum. Jurnal Mengkaji Indonesia, 2(1), 18–38. https://doi.org/10.59066/jmi.v2i1.219
Siti Ulfiani, & Radea Yuli A. Hambali. (2023). Dogma Antroposentrisme Pemicu Krisis Lingkungan dalam Pandangan Ekoteologi Seyyed Hossein Nasr. Gunung Djati Conference Series, 19, 762–778.
Sriyanti, S. (2023). Pengendalian Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Bintang Pendidikan Indonesia, 1(2), 24–39.
Sulaemaan, B., Mina, R., & Fality, F. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Jurnal Yustisiabel, 2(2), 302–308.
Wahidah, N. (2024). Fungsi Hukum Pidana – webhukum.com. JUTITIA: Journal of Justice, Law Studies, and Politic, 1(01), 8–15. https://webhukum.com/fungsi-hukum-pidana/
Watch, G. F. (2025). Kehilangan Hutan Primer di Indonesia.
Widayatun, & Fatoni, Z. (2013). Permasalahan Kesehatan dalam Kondisi Bencana:Peran Petugas Kesehatan dan Partisipasi Masyarakat (Health Problems in a Disaster Situation : the Role of Health Personnels and Community Participation). Jurnal Kependudukan Indonesia, 8(1), 37–52. https://ejurnal.kependudukan.lipi.go.id/index.php/jki/article/download/21/15
Zulfaeda, A., Efendi, M. H., & Purwati, N. (2024). HUBUNGAN FENOMENA DEFORESTASI DENGAN PENURUNAN POPULASI RUSA TIMOR ( Cervus timorensis ) DAN PENTINGNYA DI PULAU LOMBOK PENDAHULUAN. Bioscientist : Jurnal Ilmiah Biologi, 12(1), 1226–1240.
Buku:
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana Prenada.
Marzuki, P. M. (2025). Penelitian Hukum (Revisi). Kencana.
Halaman Web:
Noe, A. (2025). Bencana Banjir Bandang Sumatra, Pakar UGM Sebut Akibat Kerusakan Ekosistem Hutan di Hulu DAS. Universitas Gadjah Mada, 1. https://ugm.ac.id/id/berita/bencana-banjir-bandang-sumatra-pakar-ugm-sebut-akibat-kerusakan-ekosistem-hutan-di-hulu-das/
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini:
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.







