Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Sengketa Pemecatan Kader Partai Politik: Studi Kasus Perkara Misriani Ilyas
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v3i01.13552Kata Kunci:
Kewenangan PTUN, Otonomi Partai Politik, KTUN, Hak Politik, Mahkamah PartaiAbstrak
Pemecatan kader partai politik merupakan isu yang semakin menonjol dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, terutama ketika keputusan internal partai menimbulkan dampak langsung terhadap hak politik individu dan posisi jabatan publik. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai batas antara otonomi internal partai politik dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam memberikan perlindungan hukum atas hak konstitusional warga negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis ruang lingkup yurisdiksi PTUN dalam memeriksa sengketa pemecatan kader partai politik, khususnya ketika keputusan partai berimplikasi pada mekanisme administratif negara seperti pergantian antar waktu (PAW). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun partai politik merupakan badan hukum privat, keputusan internalnya dapat bertransformasi menjadi objek kajian hukum publik ketika menimbulkan keputusan administratif oleh lembaga negara seperti KPU yang bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum. Studi atas putusan PTUN Makassar dalam perkara Misriani Ilyas menunjukkan adanya perluasan interpretasi terhadap konsep Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang melibatkan proses politik. Kebaruan penelitian ini terletak pada penegasan batas yurisdiksi PTUN serta urgensi memperkuat mekanisme Mahkamah Partai untuk menghindari politisasi peradilan dan menjaga keseimbangan antara otonomi partai dan perlindungan hak politik warga negara. Kesimpulannya, intervensi PTUN dimungkinkan sepanjang menyasar tindakan administratif lembaga negara, bukan keputusan internal partai sebagai entitas privat.
Unduhan
Referensi
Artikel Jurnal:
Dewi, K., Nurmandi, A., & Fridayani, H. D. (2025). Mencermati demokratisasi dalam proses kepengurusan partai politik di Indonesia. Journal of Political Issues, 6(2).
Kurniawati, A. (2021). Komunikasi dan resolusi konflik politik Partai Keadilan Sejahtera dalam menangani kasus Fahri Hamzah. Propaganda, 1(1).
Schnyder, G. (2010). Revisiting the party paradox of finance capitalism: Social democratic preferences and corporate governance reforms in Switzerland, Sweden, and the Netherlands. Comparative Political Studies, 44(2).
Buku:
Bedner, A. (2010). Peradilan tata usaha negara di Indonesia. Van Vollenhoven Institute.
Sunggono, B. (2003). Metodologi penelitian hukum. PT RajaGrafindo Persada.
Halaman Web:
Election Commission of India. (n.d.). Political parties/candidates. Diakses pada 31 Desember 2025, https://www.eci.gov.in/candidate-politicalparty
Federal Ministry of Justice. (n.d.). Basic law for the Federal Republic of Germany. Diakses pada 31 Desember 2025, https://www.gesetze-im-internet.de/englisch_gg/englisch_gg.html
Hasanah, S. (n.d.). Gugatan terhadap keputusan partai politik ke PTUN. Diakses pada 31 Desember 2025, https://www.hukumonline.com/klinik/a/gugatan-terhadap-keputusan-partai-politik-ke-ptun-lt581035d4919d3/
Justia. (n.d.). Democratic Party v. Wisconsin ex rel. La Follette. Diakses pada 31 Desember 2025, https://supreme.justia.com/cases/federal/us/450/107/
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (n.d.). MK: Partai politik berperan penting sebagai pilar demokrasi perwakilan di Indonesia. Diakses pada 31 Desember 2025, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=23216
Taufiqqurahman, M. (n.d.). PTUN Makassar kabulkan gugatan caleg Gerindra Misriani duduk di DPRD Sulsel. Diakses pada 31 Desember 2025, https://news.detik.com/berita/d-5103302/ptun-makassar-kabulkan-gugatan-caleg-gerindra-misriyani-duduk-di-dprd-sulsel
Teresia, A. (n.d.). Darmizal: Kader Demokrat yang dipecat AHY akan ajukan gugatan ke PTUN. Diakses pada 31 Desember 2025, https://kumparan.com/kumparannews/darmizal-kader-demokrat-yang-dipecat-ahy-akan-ajukan-gugatan-ke-ptun-1vGo7z1Z8OM/full
Zachariah, E. (n.d.). Bar council to issue show cause letter to UMNO lawyer. Diakses pada 31 Desember 2025, https://theedgemalaysia.com/article/bar-council-issue-show-cause-letter-umno-lawyer
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Artikel ini diterbitkan di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). Pembaca bebas menyalin, mendistribusikan ulang, mengubah, dan mengembangkan materi ini dalam media atau format apa pun, untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial. Syaratnya satu, cantumkan atribusi kepada penulis dan kepada Forschungsforum Law Journal, sertakan tautan ke lisensi, dan nyatakan apabila ada perubahan.
Penulis tetap berhak menggunakan kembali artikelnya sendiri dan menyimpannya di repositori institusi atau laman pribadi tanpa masa tunggu.

