Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Sengketa Pemecatan Kader Partai Politik: Studi Kasus Perkara Misriani Ilyas
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v3i01.13552Kata Kunci:
Kewenangan PTUN, Otonomi Partai Politik, KTUN, Hak Politik, Mahkamah PartaiAbstrak
Pemecatan kader partai politik merupakan isu yang semakin menonjol dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, terutama ketika keputusan internal partai menimbulkan dampak langsung terhadap hak politik individu dan posisi jabatan publik. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai batas antara otonomi internal partai politik dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam memberikan perlindungan hukum atas hak konstitusional warga negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis ruang lingkup yurisdiksi PTUN dalam memeriksa sengketa pemecatan kader partai politik, khususnya ketika keputusan partai berimplikasi pada mekanisme administratif negara seperti pergantian antar waktu (PAW). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun partai politik merupakan badan hukum privat, keputusan internalnya dapat bertransformasi menjadi objek kajian hukum publik ketika menimbulkan keputusan administratif oleh lembaga negara seperti KPU yang bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum. Studi atas putusan PTUN Makassar dalam perkara Misriani Ilyas menunjukkan adanya perluasan interpretasi terhadap konsep Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang melibatkan proses politik. Kebaruan penelitian ini terletak pada penegasan batas yurisdiksi PTUN serta urgensi memperkuat mekanisme Mahkamah Partai untuk menghindari politisasi peradilan dan menjaga keseimbangan antara otonomi partai dan perlindungan hak politik warga negara. Kesimpulannya, intervensi PTUN dimungkinkan sepanjang menyasar tindakan administratif lembaga negara, bukan keputusan internal partai sebagai entitas privat.
Referensi
Artikel Jurnal:
Dewi, K., Nurmandi, A., & Fridayani, H. D. (2025). Mencermati demokratisasi dalam proses kepengurusan partai politik di Indonesia. Journal of Political Issues, 6(2).
Kurniawati, A. (2021). Komunikasi dan resolusi konflik politik Partai Keadilan Sejahtera dalam menangani kasus Fahri Hamzah. Propaganda, 1(1).
Schnyder, G. (2010). Revisiting the party paradox of finance capitalism: Social democratic preferences and corporate governance reforms in Switzerland, Sweden, and the Netherlands. Comparative Political Studies, 44(2).
Buku:
Bedner, A. (2010). Peradilan tata usaha negara di Indonesia. Van Vollenhoven Institute.
Sunggono, B. (2003). Metodologi penelitian hukum. PT RajaGrafindo Persada.
Halaman Web:
Election Commission of India. (n.d.). Political parties/candidates. Diakses pada 31 Desember 2025, https://www.eci.gov.in/candidate-politicalparty
Federal Ministry of Justice. (n.d.). Basic law for the Federal Republic of Germany. Diakses pada 31 Desember 2025, https://www.gesetze-im-internet.de/englisch_gg/englisch_gg.html
Hasanah, S. (n.d.). Gugatan terhadap keputusan partai politik ke PTUN. Diakses pada 31 Desember 2025, https://www.hukumonline.com/klinik/a/gugatan-terhadap-keputusan-partai-politik-ke-ptun-lt581035d4919d3/
Justia. (n.d.). Democratic Party v. Wisconsin ex rel. La Follette. Diakses pada 31 Desember 2025, https://supreme.justia.com/cases/federal/us/450/107/
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (n.d.). MK: Partai politik berperan penting sebagai pilar demokrasi perwakilan di Indonesia. Diakses pada 31 Desember 2025, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=23216
Taufiqqurahman, M. (n.d.). PTUN Makassar kabulkan gugatan caleg Gerindra Misriani duduk di DPRD Sulsel. Diakses pada 31 Desember 2025, https://news.detik.com/berita/d-5103302/ptun-makassar-kabulkan-gugatan-caleg-gerindra-misriyani-duduk-di-dprd-sulsel
Teresia, A. (n.d.). Darmizal: Kader Demokrat yang dipecat AHY akan ajukan gugatan ke PTUN. Diakses pada 31 Desember 2025, https://kumparan.com/kumparannews/darmizal-kader-demokrat-yang-dipecat-ahy-akan-ajukan-gugatan-ke-ptun-1vGo7z1Z8OM/full
Zachariah, E. (n.d.). Bar council to issue show cause letter to UMNO lawyer. Diakses pada 31 Desember 2025, https://theedgemalaysia.com/article/bar-council-issue-show-cause-letter-umno-lawyer
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini:
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.







