Mekanisme Penegakan Hukum dalam Perdagangan Pengaruh Politik serta Tinjauan Kekuasaan dengan Keadilan Distributif
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v3i01.13530Kata Kunci:
Perdagangan Pengaruh Politik, Keadilan DistributifAbstrak
Perdagangan pengaruh sebagai pengaruh politik konstitusi dalam proses memperoleh manfaat yang tidak semestinya. Pengaruh ini tersebar di wilayah kelembagaan nasional dalam menjanjikan jabatan publik secara langsung atau tidak langsung untuk penyalahgunaan kekuasaan yang berlaku. Pada permasalahan ini diperlukan mekanisme penegakan hukum dengan menyesuaikan kekuasaan kelembagaan negara. Mekanisme ini menggunakan peninjauan kekuasaan dengan proses keadilan distributif pada kekuasaan kelembagaan dan hubungan politik. Peninjauan dilakukan untuk membentuk tranparansi kekuasaan dalam menghindari dari penyalahgunaan hukum serta kekuasaan lembaga. Transparansi kekuasaan terbentuk sesuai dengan mekanisme hukum pada keadilan distributif ketika penyesuaian perdagangan pengaruh sedang terjadi. Pada mekanisme hukum ini, proses nya akan menciptakan tranparansi dalam penggunaan kekuasaan sesuai pada peninjauan keadilan distributif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris normatif dengan proses mekanisme penegakan hukum dalam peninjauan kekuasaan perdagangan pengaruh politik. Penegakan hukum pada setiap instansi kelembagaan harus selalu dijalankan, khususnya pada paradigma perdagangan pengaruh politik. Maka, hasil dari penegakan hukum ini menciptakan akuntabilitas dan tranparansi pemerintah baik dengan keadilan ditributif pada setiap kelembagaan kekuasaan negara.
Referensi
Artikel Jurnal:
Joni, B. (2021). Korupsi dan Perdagangan Pengaruh Politik: Implikasi terhadap Penegakan Hukum. Jurnal Politik dan Hukum, 8(1), 77-94.
Rizal, M. (2018). Praktik Perdagangan Pengaruh Politik di Indonesia: Implikasi Terhadap Sistem Hukum. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 13(4), 56-72.
Buku:
Priantara, D. (2013). Fraud auditing & investigation. Salemba Empat.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini:
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.







