Mekanisme Penegakan Hukum dalam Perdagangan Pengaruh Politik serta Tinjauan Kekuasaan dengan Keadilan Distributif
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v3i01.13530Kata Kunci:
Perdagangan Pengaruh Politik, Keadilan DistributifAbstrak
Perdagangan pengaruh sebagai pengaruh politik konstitusi dalam proses memperoleh manfaat yang tidak semestinya. Pengaruh ini tersebar di wilayah kelembagaan nasional dalam menjanjikan jabatan publik secara langsung atau tidak langsung untuk penyalahgunaan kekuasaan yang berlaku. Pada permasalahan ini diperlukan mekanisme penegakan hukum dengan menyesuaikan kekuasaan kelembagaan negara. Mekanisme ini menggunakan peninjauan kekuasaan dengan proses keadilan distributif pada kekuasaan kelembagaan dan hubungan politik. Peninjauan dilakukan untuk membentuk tranparansi kekuasaan dalam menghindari dari penyalahgunaan hukum serta kekuasaan lembaga. Transparansi kekuasaan terbentuk sesuai dengan mekanisme hukum pada keadilan distributif ketika penyesuaian perdagangan pengaruh sedang terjadi. Pada mekanisme hukum ini, proses nya akan menciptakan tranparansi dalam penggunaan kekuasaan sesuai pada peninjauan keadilan distributif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris normatif dengan proses mekanisme penegakan hukum dalam peninjauan kekuasaan perdagangan pengaruh politik. Penegakan hukum pada setiap instansi kelembagaan harus selalu dijalankan, khususnya pada paradigma perdagangan pengaruh politik. Maka, hasil dari penegakan hukum ini menciptakan akuntabilitas dan tranparansi pemerintah baik dengan keadilan ditributif pada setiap kelembagaan kekuasaan negara.
Unduhan
Referensi
Artikel Jurnal:
Joni, B. (2021). Korupsi dan Perdagangan Pengaruh Politik: Implikasi terhadap Penegakan Hukum. Jurnal Politik dan Hukum, 8(1), 77-94.
Rizal, M. (2018). Praktik Perdagangan Pengaruh Politik di Indonesia: Implikasi Terhadap Sistem Hukum. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 13(4), 56-72.
Buku:
Priantara, D. (2013). Fraud auditing & investigation. Salemba Empat.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Artikel ini diterbitkan di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). Pembaca bebas menyalin, mendistribusikan ulang, mengubah, dan mengembangkan materi ini dalam media atau format apa pun, untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial. Syaratnya satu, cantumkan atribusi kepada penulis dan kepada Forschungsforum Law Journal, sertakan tautan ke lisensi, dan nyatakan apabila ada perubahan.
Penulis tetap berhak menggunakan kembali artikelnya sendiri dan menyimpannya di repositori institusi atau laman pribadi tanpa masa tunggu.

