Implikasi Perbuatan Melawan Hukum Korporasi terhadap Perikatan Lisensi Hak Cipta dalam Praktik Komersial Restoran (Studi Kasus Mie Gacoan)
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v3i01.13078Kata Kunci:
Perbuatan Melawan Hukum, Lisensi Hak Cipta, Hukum PerikatanAbstrak
Penelitian ini mengkaji implikasi perbuatan melawan hukum oleh korporasi terhadap perikatan lisensi hak cipta dengan studi kasus pada Mie Gacoan. Kajian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya pelanggaran hak cipta dalam kegiatan bisnis, khususnya penggunaan ciptaan tanpa izin yang menimbulkan kerugian ekonomi bagi pencipta. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Hasil analisis menunjukkan bahwa penggunaan ciptaan tanpa lisensi sah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Tindakan tersebut melanggar asas itikad baik dan menimbulkan tanggung jawab perdata serta potensi sanksi pidana. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan tanggung jawab korporasi untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak ekonomi pencipta dalam praktik bisnis modern.
Unduhan
Referensi
Artikel Jurnal:
Eko Rial Nugroho, W. P. N. (2020). Perbuatan Melawan Hukum Berupa Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Pemegang Lisensi Hak Cipta (Studi Putusan Nomor 02/PDT.SUS-HKI/2015/PN/NIAGA.Smg jo. Putusan Nomor 518 K/Pdt.Sus-HKI/2015 jo. Putusan Nomor 43 PK/Pdt.Sus-HKI/2017). Jurnal UII, 3. https://journal.uii.ac.id/JIPRO/article/view/21117
Mahardika, I Gusti Ngurah Dwi, dan N. P. A. (2020). Perjanjian Lisensi dan Royalti sebagai Wujud Pelindungan Hak. Jurnal Kertha Semaya, 8(3), 557–570. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/62876
Santoso, D. H., & Sujatmiko, A.-. (2018). Royalti Hak Cipta Sebagai Obyek Jaminan Fidusia. Masalah-Masalah Hukum, 46(3), 198. https://doi.org/10.14710/mmh.46.3.2017.198-204
Sulasno, S. (2019). Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (Hki) Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 3(2), 352–379. https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.815
Triantoro, R. A. N. (2019). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Lisensi Hak Cipta. VII(2), 265–274.
Halaman Web:
Chrislianto, E. K. (2025). Pidana Bagi Pelaku Usaha yang Memutar Lagu di Tempat Usahanya Pasca Kasus Mie Gacoan. Eka Kurnia Chrislianto Law Office. https://www.lawyerpontianak.com/2025/07/pidana-bagi-pelaku-usaha-yang-memutar.html?m=1%0A
SmartLegal.id. (2025). Mie Gacoan Langgar Hak Cipta hingga Direktur Jadi Tersangka, Kok Bisa? SmartLegal.Id. https://share.google/HGlMe950Dm2zKJnMq
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Artikel ini diterbitkan di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). Pembaca bebas menyalin, mendistribusikan ulang, mengubah, dan mengembangkan materi ini dalam media atau format apa pun, untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial. Syaratnya satu, cantumkan atribusi kepada penulis dan kepada Forschungsforum Law Journal, sertakan tautan ke lisensi, dan nyatakan apabila ada perubahan.
Penulis tetap berhak menggunakan kembali artikelnya sendiri dan menyimpannya di repositori institusi atau laman pribadi tanpa masa tunggu.

