Implikasi Perbuatan Melawan Hukum Korporasi terhadap Perikatan Lisensi Hak Cipta dalam Praktik Komersial Restoran (Studi Kasus Mie Gacoan)

Penulis

  • Nazwa Ayuniza UPN Veteran Jakarta
  • Naufalia Andita
  • Muhammad Fahla Faizal
  • Muhammad Naufal Satya
  • Muhammad Yafie Khairi Nasution

DOI:

https://doi.org/10.35586/flj.v3i01.13078

Kata Kunci:

Perbuatan Melawan Hukum, Lisensi Hak Cipta, Hukum Perikatan

Abstrak

Penelitian ini mengkaji implikasi perbuatan melawan hukum oleh korporasi terhadap perikatan lisensi hak cipta dengan studi kasus pada Mie Gacoan. Kajian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya pelanggaran hak cipta dalam kegiatan bisnis, khususnya penggunaan ciptaan tanpa izin yang menimbulkan kerugian ekonomi bagi pencipta. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Hasil analisis menunjukkan bahwa penggunaan ciptaan tanpa lisensi sah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Tindakan tersebut melanggar asas itikad baik dan menimbulkan tanggung jawab perdata serta potensi sanksi pidana. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan tanggung jawab korporasi untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak ekonomi pencipta dalam praktik bisnis modern.

Referensi

Artikel Jurnal:

Eko Rial Nugroho, W. P. N. (2020). Perbuatan Melawan Hukum Berupa Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Pemegang Lisensi Hak Cipta (Studi Putusan Nomor 02/PDT.SUS-HKI/2015/PN/NIAGA.Smg jo. Putusan Nomor 518 K/Pdt.Sus-HKI/2015 jo. Putusan Nomor 43 PK/Pdt.Sus-HKI/2017). Jurnal UII, 3. https://journal.uii.ac.id/JIPRO/article/view/21117

Mahardika, I Gusti Ngurah Dwi, dan N. P. A. (2020). Perjanjian Lisensi dan Royalti sebagai Wujud Pelindungan Hak. Jurnal Kertha Semaya, 8(3), 557–570. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/62876

Santoso, D. H., & Sujatmiko, A.-. (2018). Royalti Hak Cipta Sebagai Obyek Jaminan Fidusia. Masalah-Masalah Hukum, 46(3), 198. https://doi.org/10.14710/mmh.46.3.2017.198-204

Sulasno, S. (2019). Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (Hki) Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 3(2), 352–379. https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.815

Triantoro, R. A. N. (2019). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Lisensi Hak Cipta. VII(2), 265–274.

Halaman Web:

Chrislianto, E. K. (2025). Pidana Bagi Pelaku Usaha yang Memutar Lagu di Tempat Usahanya Pasca Kasus Mie Gacoan. Eka Kurnia Chrislianto Law Office. https://www.lawyerpontianak.com/2025/07/pidana-bagi-pelaku-usaha-yang-memutar.html?m=1%0A

SmartLegal.id. (2025). Mie Gacoan Langgar Hak Cipta hingga Direktur Jadi Tersangka, Kok Bisa? SmartLegal.Id. https://share.google/HGlMe950Dm2zKJnMq

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-31

Cara Mengutip

Ayuniza, N., Andita, N., Faizal, M. F., Satya, M. N., & Khairi Nasution, M. Y. (2026). Implikasi Perbuatan Melawan Hukum Korporasi terhadap Perikatan Lisensi Hak Cipta dalam Praktik Komersial Restoran (Studi Kasus Mie Gacoan). Forschungsforum Law Journal, 3(01), 68–81. https://doi.org/10.35586/flj.v3i01.13078

Terbitan

Bagian

Articles