Implikasi Perbuatan Melawan Hukum Korporasi terhadap Perikatan Lisensi Hak Cipta dalam Praktik Komersial Restoran (Studi Kasus Mie Gacoan)
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v3i01.13078Kata Kunci:
Perbuatan Melawan Hukum, Lisensi Hak Cipta, Hukum PerikatanAbstrak
Penelitian ini mengkaji implikasi perbuatan melawan hukum oleh korporasi terhadap perikatan lisensi hak cipta dengan studi kasus pada Mie Gacoan. Kajian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya pelanggaran hak cipta dalam kegiatan bisnis, khususnya penggunaan ciptaan tanpa izin yang menimbulkan kerugian ekonomi bagi pencipta. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Hasil analisis menunjukkan bahwa penggunaan ciptaan tanpa lisensi sah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Tindakan tersebut melanggar asas itikad baik dan menimbulkan tanggung jawab perdata serta potensi sanksi pidana. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan tanggung jawab korporasi untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak ekonomi pencipta dalam praktik bisnis modern.
Referensi
Artikel Jurnal:
Eko Rial Nugroho, W. P. N. (2020). Perbuatan Melawan Hukum Berupa Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Pemegang Lisensi Hak Cipta (Studi Putusan Nomor 02/PDT.SUS-HKI/2015/PN/NIAGA.Smg jo. Putusan Nomor 518 K/Pdt.Sus-HKI/2015 jo. Putusan Nomor 43 PK/Pdt.Sus-HKI/2017). Jurnal UII, 3. https://journal.uii.ac.id/JIPRO/article/view/21117
Mahardika, I Gusti Ngurah Dwi, dan N. P. A. (2020). Perjanjian Lisensi dan Royalti sebagai Wujud Pelindungan Hak. Jurnal Kertha Semaya, 8(3), 557–570. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/62876
Santoso, D. H., & Sujatmiko, A.-. (2018). Royalti Hak Cipta Sebagai Obyek Jaminan Fidusia. Masalah-Masalah Hukum, 46(3), 198. https://doi.org/10.14710/mmh.46.3.2017.198-204
Sulasno, S. (2019). Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (Hki) Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 3(2), 352–379. https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.815
Triantoro, R. A. N. (2019). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Lisensi Hak Cipta. VII(2), 265–274.
Halaman Web:
Chrislianto, E. K. (2025). Pidana Bagi Pelaku Usaha yang Memutar Lagu di Tempat Usahanya Pasca Kasus Mie Gacoan. Eka Kurnia Chrislianto Law Office. https://www.lawyerpontianak.com/2025/07/pidana-bagi-pelaku-usaha-yang-memutar.html?m=1%0A
SmartLegal.id. (2025). Mie Gacoan Langgar Hak Cipta hingga Direktur Jadi Tersangka, Kok Bisa? SmartLegal.Id. https://share.google/HGlMe950Dm2zKJnMq
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini:
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.







