Analisis Implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi Jambi dalam Perspektif Tata Kelola Infrastruktur Daerah
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v3i01.13009Kata Kunci:
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2021, Penyelenggaraan Jalan, Kebijakan Publik, Pemerintah Provinsi, InfrastrukturAbstrak
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan instrumen hukum yang mengatur secara komprehensif tata kelola, kewenangan, dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan infrastruktur jalan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis substansi dan implikasi normatif Peraturan Daerah Provinsi Jambi tersebut terhadap efektivitas pembangunan dan pemeliharaan jalan di tingkat provinsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dilengkapi dengan analisis empiris melalui studi kasus implementasi kebijakan di beberapa wilayah administratif provinsi. Hasil kajian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2021 memperkuat peran pemerintah daerah dalam perencanaan, pembangunan, dan pengawasan jalan provinsi melalui pengaturan yang menekankan aspek partisipasi publik, keberlanjutan lingkungan, serta efisiensi anggaran. Namun demikian, ditemukan beberapa tantangan dalam pelaksanaan, terutama terkait sinkronisasi kewenangan antarlevel pemerintahan dan keterbatasan kapasitas teknis daerah. Artikel ini merekomendasikan penguatan koordinasi lintas sektor dan pembaruan mekanisme evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan infrastruktur yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Referensi
Fajri, C., Kadek, A. I., Sutrisna, D., Wilmar, A., Ananda, S., Artha, I. K. D. S., & Salim, W. (2023). Regional Dimensions of Infrastructure Development in Indonesia (Vol. 1).
Fitrianingsih, L., & Kurnia, R. (2025). Dampak Beban Sumbu Kendaraan Berlebih (Over Dimension Over Loading) Terhadap Penurunan Umur Layan Perkerasan Jalan Dan Peningkatan Kebutuhan Biaya Pemeliharaan Jalan Tol. Jurnal Teknik Sipil, 32(2), 221–232. https://doi.org/10.5614/jts.2025.32.2.10
Hadi, M. A. (2023). Identifikasi Kerentanan Kinerja Perkerasan Jalan Terhadap Aktivitas Overload Kendaraan Menggunakan Program KENPAVE. Siklus : Jurnal Teknik Sipil, 9(2), 95–104. https://doi.org/10.31849/siklus.v9i2.15081
Juda Putra Hidayat, R. (n.d.). Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Yang Berkelanjutan Sebuah Kajian Pustaka Terstruktur (Systematic Literature Review). Jurnal Studi Kepemerintahan, 4(2).
Khikmwanto, R., Renaldy, & Riyadi, S. (2024). Penerapan Good Governance pada Pemerintahan Daerah. Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik & Sosial, 5(1), 45-60.
Priya Utama, T., Agusta, I., Sains, D., Dan, K., & Masyarakat, P. (n.d.). PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DESA DAN SOLIDARITAS SOSIAL MASYARAKAT Community Participation in Rural Infrastructure Development and Community Social Solidarity.
Purwanti, A. (2022). Implementation of Good Governance in Local Government Systems in Indonesia. Journal of Governance, 7(2). https://doi.org/10.31506/jog.v7i2.15165
Roudo, M., Indriyani, W., Mahardika, Y. C., Indratmoko, S., & Anggono, P. (2024). The Link between Road Infrastructure Quality and Fiscal Decentralization: Evidence from Subnational Indonesia. Jurnal Ekonomi Pembangunan: Kajian Masalah Ekonomi Dan Pembangunan, 294–314. https://doi.org/10.23917/jep.v25i2.23682
Shidqi, F., & Arfiansyah, Z. (2025). Good governance and corruption in local governments: The role of internal control and audit. Jurnal Akuntansi Dan Auditing Indonesia, 29(1), 2025. https://doi.org/10.20885/jaai.vol29.i
Susanti, D., Sujianto, S., Tua, H., As’ari, H., & Yulia, D. (2025). Impacts of community participation, multi-actor collaboration, transparency, and accountability on village financial governance in Rokan Hulu, Indonesia. Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 15(1), 234–250. https://doi.org/10.26618/ojip.v15i1.15900
Syafrillah, A. M. F. M., Luqman, Said, L. B., & H, S. M. (2024). Analisis Pengaruh Beban Kendaraan (Overload) Terhadap Tingkat Kerusakan Jalan (Studi Kasus: Jalan Poros Malino Kabupaten Gowa). Jurnal Teknik Sipil MACCA, 9(2), 153–164. https://doi.org/10.33096/g0p4n755
Yudiantari, I. G. A. N., & Yasa, G. W. (2023). Pengungkapan Corporate Social Responsibility dan Nilai Perusahaan dengan Good Corporate Governance sebagai Pemoderasi. E-Jurnal Akuntansi, 33(12). https://doi.org/10.24843/eja.2023.v33.i12.p07
Zukhruf, F., Frazila, R. B., Burhani, J. T., & Samantha Ag, R. A. (2019). Model Optimasi Pemeliharaan Jalan Multi Tahun dengan Batasan Anggaran. Jurnal Teknik Sipil, 26(2), 139–146. https://doi.org/10.5614/jts.2019.26.2.6
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini:
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.







