Pertanggungjawaban atas Kejahatan Internasional: Studi Kasus Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant di Hadapan ICC

Penulis

  • Laily Maghfiroh Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Muhammad Dewanto Adi Saputra Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/flj.v3i01.12946

Kata Kunci:

Kejahatan Perang Gaza, Pertanggungjawaban Komando, International Criminal Court

Abstrak

Penulis mengkaji peran International Criminal Court (ICC) dalam menjerat Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza yang menyebabkan krisis kemanusiaan serius. Meskipun Israel bukan pihak pada Statuta Roma, yurisdiksi ICC dapat diterapkan melalui status Palestina sebagai negara pihak. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian menelaah kerangka hukum internasional, doktrin pertanggungjawaban individu, dan teori pertanggungjawaban komando yang diatur dalam Statuta Roma 1998. Pembahasan menyoroti dasar hukum ICC, termasuk prinsip asas legalitas, yurisdiksi komplementer, serta unsur kejahatan perang dan kemanusiaan yang diaplikasikan untuk mendakwa kedua pemimpin tersebut sebagai co-perpetrator dalam konteks konflik bersenjata. Artikel juga menelaah pembentukan tanggung jawab komando terhadap pejabat militer dan sipil yang mengetahui atau seharusnya mengetahui pelanggaran hukum humaniter, namun gagal mencegah atau menghukum pelaku. Kasus ini memuat bukti pengakuan penggunaan Arahan Hannibal dan perintah strategis yang memperkuat dugaan niat dan kontrol efektif atas tindak kejahatan, yang menolak kekebalan jabatan politik. Kesimpulannya, ICC menerapkan prinsip pertanggungjawaban individu guna mengatasi impunitas dan mengukuhkan supremasi hukum internasional, meskipun menghadapi tantangan politik dan yuridiksi dalam penegakan keadilan atas kejahatan internasional dalam konflik Gaza.

Referensi

Dhuara, R. (2021). Kewenangan International Criminal Court Dalam Mengadili Pelaku Kejahatan Perang Pada Negara Yang Tidak Meratifikasi Rome Statute 1998. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(2), 31.

Fernandes, I., & Azmi, M. R. (2017). Telaah Kejahatan Kemanusiaan Terhadap Etnis Rohingya Berdasarkan Hukum Internasional. Jurnal Hukum Das Sollen, 1(2).

HW, B. S., & Cahyadi, D. (2025). Pertanggungjawaban pidana Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas agresi militer Israel di Gaza berdasarkan Statuta Roma. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(4).

Iryana, F. F., & Leksono, H. (2018). Analisis kebijakan Presiden Duterte melakukan extrajudicial killing dalam memberantas narkoba di Filipina berdasarkan Statuta Roma 1998. Belli Ac Pacis (Jurnal Hukum Internasional), 4(1), 44–56.

Izydorczyk, J. (2024). War crimes under the rome statute of the international criminal court. Toruńskie Studia Polsko-Włoskie, 243-251.

Khairani, M., Perdana, F. W., Purboyo, P., Sidarta, D. B., & Surnata, S. (2021). Tinjauan Yuridis Kejahatan Perang Menurut Hukum Internasional. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(12), 468202.

Prasetyo, M. H. (2020). Kejahatan genosida dalam perspektif hukum pidana internasional. Gema Keadilan, 7(3), 115–138.

Situngkir, D. A. (2018). Pertanggungjawaban pidana individu dalam hukum pidana internasional. Litigasi, 19(1).

Utama, I. G. A. A., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) dalam penyelesaian kasus Rohingnya dalam perspektif hukum internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(3), 208–219.

Website

Al Jazeera Staff. (2024, July 9). Why did Israel deploy Hannibal Directive, allowing killing of own citizens? Al Jazeera. Diakses pada 7 November 2025 melalui https://www.aljazeera.com/news/2024/7/9/why-did-israel-deploy-hannibal-directive-allowing-killing-of-own-citizens

Auli, R. C. (2023, September 5). Mahkamah Pidana Internasional, ini pengertian dan yurisdiksinya. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/mahkamah-pidana-internasional--ini-pengertian-dan-yurisdiksinya-cl4380/. (Diakses pada tanggal 8 November 2025).

BBC News Indonesia. (2022, November 3). Benjamin Netanyahu: Siapa dia dan bagaimana pandangannya tentang Palestina serta Iran. BBC News Indonesia. Diakses pada 7 November 2025 dari https://www.bbc.com/indonesia/dunia-63495671

McKernan, B. (2024, July 7). IDF used protocol that may have risked civilian lives in Hamas attack – report. The Guardian. Diakses pada 7 November 2025 melalui https://www.theguardian.com/world/article/2024/jul/07/israel-idf-hannibal-protocol-hamas-attack-haaretz

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UAD. (2012, Februari 18). Pengadilan pidana internasional, from https://pkbh.uad.ac.id/pengadilan-pidana-internasional/. (Diakses pada tanggal 10 November 2025).

Tempo.co. (2025, 8 Februari). Eks Menhan Yoav Gallant akui perintahkan bunuh warga Israel saat serangan 7 Oktober. Tempo.co. Diakses pada 7 November 2025 melalui https://www.tempo.co/internasional/eks-menhan-yoav-gallant-akui-perintahkan-bunuh-warga-israel-saat-serangan-7-oktober-1204399

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-31

Cara Mengutip

Maghfiroh, L., & Saputra, M. D. A. (2026). Pertanggungjawaban atas Kejahatan Internasional: Studi Kasus Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant di Hadapan ICC. Forschungsforum Law Journal, 3(01), 36–49. https://doi.org/10.35586/flj.v3i01.12946

Terbitan

Bagian

Articles