Pertanggungjawaban atas Kejahatan Internasional: Studi Kasus Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant di Hadapan ICC
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v3i01.12946Kata Kunci:
Kejahatan Perang Gaza, Pertanggungjawaban Komando, International Criminal CourtAbstrak
Penulis mengkaji peran International Criminal Court (ICC) dalam menjerat Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza yang menyebabkan krisis kemanusiaan serius. Meskipun Israel bukan pihak pada Statuta Roma, yurisdiksi ICC dapat diterapkan melalui status Palestina sebagai negara pihak. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian menelaah kerangka hukum internasional, doktrin pertanggungjawaban individu, dan teori pertanggungjawaban komando yang diatur dalam Statuta Roma 1998. Pembahasan menyoroti dasar hukum ICC, termasuk prinsip asas legalitas, yurisdiksi komplementer, serta unsur kejahatan perang dan kemanusiaan yang diaplikasikan untuk mendakwa kedua pemimpin tersebut sebagai co-perpetrator dalam konteks konflik bersenjata. Artikel juga menelaah pembentukan tanggung jawab komando terhadap pejabat militer dan sipil yang mengetahui atau seharusnya mengetahui pelanggaran hukum humaniter, namun gagal mencegah atau menghukum pelaku. Kasus ini memuat bukti pengakuan penggunaan Arahan Hannibal dan perintah strategis yang memperkuat dugaan niat dan kontrol efektif atas tindak kejahatan, yang menolak kekebalan jabatan politik. Kesimpulannya, ICC menerapkan prinsip pertanggungjawaban individu guna mengatasi impunitas dan mengukuhkan supremasi hukum internasional, meskipun menghadapi tantangan politik dan yuridiksi dalam penegakan keadilan atas kejahatan internasional dalam konflik Gaza.
Referensi
Dhuara, R. (2021). Kewenangan International Criminal Court Dalam Mengadili Pelaku Kejahatan Perang Pada Negara Yang Tidak Meratifikasi Rome Statute 1998. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(2), 31.
Fernandes, I., & Azmi, M. R. (2017). Telaah Kejahatan Kemanusiaan Terhadap Etnis Rohingya Berdasarkan Hukum Internasional. Jurnal Hukum Das Sollen, 1(2).
HW, B. S., & Cahyadi, D. (2025). Pertanggungjawaban pidana Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas agresi militer Israel di Gaza berdasarkan Statuta Roma. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(4).
Iryana, F. F., & Leksono, H. (2018). Analisis kebijakan Presiden Duterte melakukan extrajudicial killing dalam memberantas narkoba di Filipina berdasarkan Statuta Roma 1998. Belli Ac Pacis (Jurnal Hukum Internasional), 4(1), 44–56.
Izydorczyk, J. (2024). War crimes under the rome statute of the international criminal court. Toruńskie Studia Polsko-Włoskie, 243-251.
Khairani, M., Perdana, F. W., Purboyo, P., Sidarta, D. B., & Surnata, S. (2021). Tinjauan Yuridis Kejahatan Perang Menurut Hukum Internasional. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(12), 468202.
Prasetyo, M. H. (2020). Kejahatan genosida dalam perspektif hukum pidana internasional. Gema Keadilan, 7(3), 115–138.
Situngkir, D. A. (2018). Pertanggungjawaban pidana individu dalam hukum pidana internasional. Litigasi, 19(1).
Utama, I. G. A. A., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) dalam penyelesaian kasus Rohingnya dalam perspektif hukum internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(3), 208–219.
Website
Al Jazeera Staff. (2024, July 9). Why did Israel deploy Hannibal Directive, allowing killing of own citizens? Al Jazeera. Diakses pada 7 November 2025 melalui https://www.aljazeera.com/news/2024/7/9/why-did-israel-deploy-hannibal-directive-allowing-killing-of-own-citizens
Auli, R. C. (2023, September 5). Mahkamah Pidana Internasional, ini pengertian dan yurisdiksinya. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/mahkamah-pidana-internasional--ini-pengertian-dan-yurisdiksinya-cl4380/. (Diakses pada tanggal 8 November 2025).
BBC News Indonesia. (2022, November 3). Benjamin Netanyahu: Siapa dia dan bagaimana pandangannya tentang Palestina serta Iran. BBC News Indonesia. Diakses pada 7 November 2025 dari https://www.bbc.com/indonesia/dunia-63495671
McKernan, B. (2024, July 7). IDF used protocol that may have risked civilian lives in Hamas attack – report. The Guardian. Diakses pada 7 November 2025 melalui https://www.theguardian.com/world/article/2024/jul/07/israel-idf-hannibal-protocol-hamas-attack-haaretz
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UAD. (2012, Februari 18). Pengadilan pidana internasional, from https://pkbh.uad.ac.id/pengadilan-pidana-internasional/. (Diakses pada tanggal 10 November 2025).
Tempo.co. (2025, 8 Februari). Eks Menhan Yoav Gallant akui perintahkan bunuh warga Israel saat serangan 7 Oktober. Tempo.co. Diakses pada 7 November 2025 melalui https://www.tempo.co/internasional/eks-menhan-yoav-gallant-akui-perintahkan-bunuh-warga-israel-saat-serangan-7-oktober-1204399
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini:
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.







