Pertanggungjawaban Pidana Korporasi PT Freeport Indonesia atas Pencemaran Sungai Aghawagon dan Otomona Akitab Limbah Tailing: Kajian Penerapan Doktrin Strict Liability
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v3i01.12675Kata Kunci:
Freeport Indonesia, Pencemaran Lingkungan, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Strict Liability, Hukum LingkunganAbstrak
Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi PT Freeport Indonesia atas pencemaran Sungai Aghawagon dan Otomona akibat pembuangan limbah tailing, dengan menekankan penerapan doktrin strict liability sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dan empiris, dengan menganalisis data kualitas air, sedimentasi, kandungan logam berat (Cu, Pb, Hg), serta dampak ekologis dan sosial terhadap masyarakat adat di Papua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan tailing PTFI menyebabkan pencemaran berat yang melampaui baku mutu lingkungan, menimbulkan kerusakan ekosistem dan hilangnya mata pencaharian masyarakat. Secara yuridis, tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana lingkungan dan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi maupun pengurusnya, sesuai Pasal 116 UUPPLH dan PERMA No. 13 Tahun 2016. Doktrin strict liability relevan diterapkan karena adanya limbah B3 dan ancaman serius terhadap lingkungan, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Namun, implementasi hukum menghadapi hambatan struktural, teknis, dan politis, termasuk konflik kepentingan karena kepemilikan saham pemerintah dalam PTFI. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan dana jaminan lingkungan, transparansi data, dan penguatan sinergi antar-lembaga penegak hukum. Studi ini berkontribusi dalam memperkuat kerangka hukum pidana lingkungan dan menjadi preseden penting dalam akuntabilitas korporasi tambang di Indonesia.
Referensi
Artikel Ilmiah:
Alonzo, Michael, Jamon Van Den Hoek, and Nabil Ahmed, ‘Capturing Coupled Riparian and Coastal Disturbance from Industrial Mining Using Cloud-Resilient Satellite Time Series Analysis’, Scientific Reports, 6 (2016), 35129 <https://doi.org/10.1038/srep35129>
Al Fikri, M A, F U Najicha, and I G A K R Handayani, ‘Penerapan Strict Liability Oleh Perusahaan Dalam Rangka Konservasi Lingkungan Hidup Di Indonesia’, Indonesian State Law Review, 5 (2022), 1–7
Candrawati, N K A, and I G A Kurniawan, ‘Strict Liability Principles Regulation on Corporate Crimes in Environmental Pollution & Strengthening Criminal Penalties in Indonesia’, Jurnal Daulat Hukum, 8 (2025), 72–83
Fernando, Y, ‘Corporate Criminal Liability in Environmental Cases’, The International Journal of Law Review and State Administration, 3 (2025), 64–74 https://doi.org/10.58818/ijlrsa.v3i3.216
Lasmadi, S, ‘Corporate Criminal Liability on the Environmental Crime in Indonesia’, Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 24 (2021), 1
Purwanto, Edi, Rachman Sjarief, and Mohamad Zein Saleh, ‘Legal Dynamics in Environmental Accountability: A Case Study of Forest Fire Litigation in Indonesia’, International Journal of Environmental Impacts, 7 (2024), 25–30 <https://doi.org/10.18280/ijei.070103>
Rasyidi, Brahmantiyo, Gunawan Nachrawi, and Juwita, ‘The Principle of Strict Liability in Prosecuting Environmental Criminal Actions by Corporations’, Journal Humaniora: Jurnal Hukum Dan Ilmu Sosial, 1 (2023), 41–47
Triana, Anisa Putri, Gugun Gunawan, Pamahayu Prawesti, and Sugiyono, ‘Kajian Aspek Lingkungan Pemanfaatan Agregat Tailing ModADA Sebagai Material Bidang Jalan (Environmental Study on the Utilization of Tailing Aggregate ModADA as a Road Infrastructure Material)’, Jurnal Jalan-Jembatan, 38 (2021), 11–20
Wibisana, Andri G, ‘The Many Faces of Strict Liability in Indonesia’s Wildfire Litigation’, Review of European, Comparative and International Environmental Law, 28 (2019), 185–96 <https://doi.org/10.1111/reel.12284>
Wiraguna, Sidi Ahyar, ‘Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif Di Indonesia’, Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3 (2024), 58–65 https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390
Buku:
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Fajar, M, and Y Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Cetakan IV (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017)
Ibrahim, Johny, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia, 2006)
Marzuki, Mahmud, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Jakarta: Prenada Media, 2017)
Muladi, D R, D D Priyatno, and S MH, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Edisi Ketiga (Jakarta: Kencana, 2015)
Rahardjo, Satjipto, Penegakan Hukum Progresif (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2010)
Soekanto, Soerjono, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Edisi 1, C (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007)
Zainuddin, A. (2008). Metodologi penelitian hukum (Cet. 2). Jakarta: Prenada Media.
Website:
AEER, ‘Mimika’s Coastal Dystopia: Besieged by Freeport Indonesia’s Mine Tailings Slurry’ (Indonesia, 2018)
Ariyanti, Annisa, ‘The Threat of Tailings Waste to Humans and the Environment in Mimika Regency, Central Papua, Indonesia’, 2025 <https://www.portcityfutures.nl/news/the-threat-of-tailings-waste-to-humans-and-the-environment-in-mimika-regency-central-papua>
CNN Indonesia, ‘BPK: Kerusakan Ekosistem Akibat Freeport Tak Rugikan Negara’, CNN Indonesia, 2018 <https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181022145553-92-340416/bpk-kerusakan-ekosistem-akibat-freeport-tak-rugikan-negara>
JATAM, ‘Lebih Dari 6 000 Jiwa Menderita Akibat Limbah Beracun, Freeport & Negara Hanya Peduli Cuan’, 2023 <https://jatam.org/id/lengkap.php?slug=lebih-dari-6000-jiwa-menderita-akibat-limbah-beracun-freeport-negara-hanya-peduli-cuan>
Munthe, Bernadette Christina, and Fergus Jensen, ‘Distraction or Disaster? Freeport’s Giant Indonesian Mine Haunted by Audit Report’, Reuters, 2018 <https://www.reuters.com/article/world/asia-pacific/distraction-or-disaster-freeports-giant-indonesian-mine-haunted-by-audit-repor-idUSKCN1IQ03R/#:~:text=that Freeport caused environmental damage,mining underground without environmental clearance>
News Desk, ‘Making a Fortune from Freeport Mine Tailings Waste (1/3)’, 2023 <https://en.jubi.id/making-a-fortune-from-freeport-mine-tailings-waste-1-3/#:~:text=According to the President Director,tons of tailings per day>
PT Freeport Indonesia, ‘Riverine Tailings Management’, 2025 <https://ptfi.co.id/en/riverine-tailings-management#:~:text=Riverine Tailings Management ,the Global Reporting Initiative>
PT LAPI ITB, ‘Triennial 2021–2022 External Environmental Audit: Final Report’ (Bandung, Indonesia, 2022)
Wijaya, Irsandi Rahmat, ‘Penerapan Tanggung Jawab Mutlak Dalam Perkara Lingkungan Hidup’, 2022 <https://hukumproperti.com/penerapan-tanggung-jawab-mutlak-dalam-perkara-lingkungan-hidup/>
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini:
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.







