Penguatan Perlindungan Hak Anak Pasca Putusan Perceraian melalui Pembentukan Badan Jaminan Nafkah Anak (Studi Komparatif Negara Malaysia)

Penulis

  • Eki Nurdiansyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/flj.v2i03.12208

Kata Kunci:

Nafkah Anak, Perceraian, Eksekusi Putusan, Bahagian Sokongan Keluarga, Perlindungan Hak Anak

Abstrak

Fenomena perceraian yang terus meningkat di Indonesia telah berdampak terhadap pemenuhan hak anak terutama dalam hal pemberian nafkah. Meskipun telah ada regulasi yang mengatur hak nafkah anak pasca perceraian, kenyataan banyak putusan pengadilan yang tidak dijalankan secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terabaikannya pemenuhan nafkah anak, menganalisis akibat hukum bagi orang tua yang lalai dan mengeksplorasi model kelembagaan Bahagian Sokongan keluarga (BSK) di Malaysia sebagai alternatif Solusi. Medote penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif dengan analisis normative-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, lemahnya sistem eksekusi dan minimnya kesadaran hukum menjadi penyebab utama kegagalan pemenuhan nafkah anak. Selain itu, sanksi huhkum yang bersifat administrative dan perdata belum memberikan efek jera yang kuat. Studi terhadap BSK di Malaysia menunjukkan bahwa keberadaan Lembaga khusus di bawah Mahkamah Syariah mampu menjembatani kendala dalam eksekusi nafkah melalui mekanisme bantuan hukum, mediasi dan pemberian nafkah sementara. Penulis merekomendasikan pembentukan Lembaga serupa di bawah Pengadilan Agama Indonesia guna memperkuat perlindungan hak anak pasca perceraian.

Referensi

Artikel Jurnal:

Agustian Hanafi & Mohamad Hedhayatullah bin Mohamad. (2018). Peran Bahagian Sokongan Keluarga dalam Masalah Pemenuhan Nafkah Isteri Pasca Perceraian (Studi Kasus di Mahkamah Tinggi Syariah Kedah, Malaysia). Jurnal Media Syari’ah, 20 (1), 66-68.

Defri Libre Somata. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum. 8. 1.

Farida Sekti Pahlevi. (2022). Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Perspektif Legal System Lawrence M. Friedman. El-Dusturie, 1(9).

Jumadi. (2019). Paradigma Penyelenggaraan Negara dan Pembangunan Nasional Berwawasan Hukum. El-Iqtishady, 1 (2).

Nur Zulfah MD Abdul Salim. (2019). Isu Tunggakan Nafkah Anak: Keperluan Penubuhan Biro Sokongan Keluarga (BSK). 5 Tahun International Seminar on Islamiyah Studies (IRSYAD), 419-422.

Roslina Che Soh dkk. (2017). Bahagian Sokongan Keluarga Membantu Anak Selepas Perceraian: Keberkesanan, Cabaran, dan Perbandingan dengan Amalan Negara Maju. Kanun: Jurnal Undang-undang Malaysia. 29 (2).

Triara Rizki Utami, dkk. (2023). Eksekusi Putusan dan Implikasi Hukum Bagi Pihak yang Tidak Patuh dalam Perkara Perdata”, Serambi Hukum, 16 (1).

Buku:

Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press.

Cohen. Morris L. dalam Muh. Aspar. (2015). Metode Penelitian Hukum, Kolaka: Universitas Sembilan Belas November.

Halaman Web:

Averus Kautsar, (2024). Detik Health. Diakses pada 22 Maret 2025. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7689280/20-persen-anak-ri-fatherless-

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. (2025). Diakses pada tanggal 22 Maret 2025. Gushairi. Pengadilan Agama Rangkasbitung kelas 1B. Diakses pada 28 Maret 2025. https://pa-rangkasbitung.go.id/publikasi-artikel/arsip-artikel/417-hak-anak-setelah-perceraian-dalam-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia

https://badilag.mahkamahagung.go.id/laptah/laptah/laptah

Kelfin Gilang. (2024). GoodStats. Diakses pada 28 Maret 2025. https://data.goodstats.id/statistic/jumlah-perceraian-akibat-faktor-ekonomi-menurun-di-2023-xF5jY

Yudistira Satya Wira Wicaksana. (2023). Jawapos Radar Malang. Diakses pada 23 Maret 2025. https://www.bing.com/ck/a?!&&p=2d98d7f92a7a58416b2dd6729dd43f5855525e425ff3b76e512759e054ce7ff6JmltdHM9MTc1NTA0MzIwMA&ptn=3&ver=2&hsh=4&fclid=2277c78e-9332-6e51-05e8

Peraturan Perundang-Undangan:

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 2019 tentang Pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2019 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Noor 3019).

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara 6401).

Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran negara Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4419).

Herzien Inlandsch Reglement

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-30

Cara Mengutip

Nurdiansyah, E. (2025). Penguatan Perlindungan Hak Anak Pasca Putusan Perceraian melalui Pembentukan Badan Jaminan Nafkah Anak (Studi Komparatif Negara Malaysia). Forschungsforum Law Journal, 2(03), 270–281. https://doi.org/10.35586/flj.v2i03.12208

Terbitan

Bagian

Articles