Penguatan Perlindungan Hak Anak Pasca Putusan Perceraian melalui Pembentukan Badan Jaminan Nafkah Anak (Studi Komparatif Negara Malaysia)
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v2i03.12208Kata Kunci:
Nafkah Anak, Perceraian, Eksekusi Putusan, Bahagian Sokongan Keluarga, Perlindungan Hak AnakAbstrak
Fenomena perceraian yang terus meningkat di Indonesia telah berdampak terhadap pemenuhan hak anak terutama dalam hal pemberian nafkah. Meskipun telah ada regulasi yang mengatur hak nafkah anak pasca perceraian, kenyataan banyak putusan pengadilan yang tidak dijalankan secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terabaikannya pemenuhan nafkah anak, menganalisis akibat hukum bagi orang tua yang lalai dan mengeksplorasi model kelembagaan Bahagian Sokongan keluarga (BSK) di Malaysia sebagai alternatif Solusi. Medote penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif dengan analisis normative-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, lemahnya sistem eksekusi dan minimnya kesadaran hukum menjadi penyebab utama kegagalan pemenuhan nafkah anak. Selain itu, sanksi huhkum yang bersifat administrative dan perdata belum memberikan efek jera yang kuat. Studi terhadap BSK di Malaysia menunjukkan bahwa keberadaan Lembaga khusus di bawah Mahkamah Syariah mampu menjembatani kendala dalam eksekusi nafkah melalui mekanisme bantuan hukum, mediasi dan pemberian nafkah sementara. Penulis merekomendasikan pembentukan Lembaga serupa di bawah Pengadilan Agama Indonesia guna memperkuat perlindungan hak anak pasca perceraian.
Referensi
Artikel Jurnal:
Agustian Hanafi & Mohamad Hedhayatullah bin Mohamad. (2018). Peran Bahagian Sokongan Keluarga dalam Masalah Pemenuhan Nafkah Isteri Pasca Perceraian (Studi Kasus di Mahkamah Tinggi Syariah Kedah, Malaysia). Jurnal Media Syari’ah, 20 (1), 66-68.
Defri Libre Somata. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum. 8. 1.
Farida Sekti Pahlevi. (2022). Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Perspektif Legal System Lawrence M. Friedman. El-Dusturie, 1(9).
Jumadi. (2019). Paradigma Penyelenggaraan Negara dan Pembangunan Nasional Berwawasan Hukum. El-Iqtishady, 1 (2).
Nur Zulfah MD Abdul Salim. (2019). Isu Tunggakan Nafkah Anak: Keperluan Penubuhan Biro Sokongan Keluarga (BSK). 5 Tahun International Seminar on Islamiyah Studies (IRSYAD), 419-422.
Roslina Che Soh dkk. (2017). Bahagian Sokongan Keluarga Membantu Anak Selepas Perceraian: Keberkesanan, Cabaran, dan Perbandingan dengan Amalan Negara Maju. Kanun: Jurnal Undang-undang Malaysia. 29 (2).
Triara Rizki Utami, dkk. (2023). Eksekusi Putusan dan Implikasi Hukum Bagi Pihak yang Tidak Patuh dalam Perkara Perdata”, Serambi Hukum, 16 (1).
Buku:
Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press.
Cohen. Morris L. dalam Muh. Aspar. (2015). Metode Penelitian Hukum, Kolaka: Universitas Sembilan Belas November.
Halaman Web:
Averus Kautsar, (2024). Detik Health. Diakses pada 22 Maret 2025. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7689280/20-persen-anak-ri-fatherless-
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. (2025). Diakses pada tanggal 22 Maret 2025. Gushairi. Pengadilan Agama Rangkasbitung kelas 1B. Diakses pada 28 Maret 2025. https://pa-rangkasbitung.go.id/publikasi-artikel/arsip-artikel/417-hak-anak-setelah-perceraian-dalam-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia
https://badilag.mahkamahagung.go.id/laptah/laptah/laptah
Kelfin Gilang. (2024). GoodStats. Diakses pada 28 Maret 2025. https://data.goodstats.id/statistic/jumlah-perceraian-akibat-faktor-ekonomi-menurun-di-2023-xF5jY
Yudistira Satya Wira Wicaksana. (2023). Jawapos Radar Malang. Diakses pada 23 Maret 2025. https://www.bing.com/ck/a?!&&p=2d98d7f92a7a58416b2dd6729dd43f5855525e425ff3b76e512759e054ce7ff6JmltdHM9MTc1NTA0MzIwMA&ptn=3&ver=2&hsh=4&fclid=2277c78e-9332-6e51-05e8
Peraturan Perundang-Undangan:
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 2019 tentang Pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2019 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Noor 3019).
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara 6401).
Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran negara Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4419).
Herzien Inlandsch Reglement
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini:
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.







