Format Ideal Standar Kelayakan Proyek Penerima Green Bond sebagai Perlindungan Hukum Investor dari Risiko Praktik Greenwashing di Pasar Modal

Penulis

  • Muhammad Daffa Alfandy Universitas Brawijaya
  • Naziifah Labdawara Noesantara Law Firm
  • Sultan Rambe Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35586/flj.v2i03.12151

Kata Kunci:

Investasi Hijau, Obligasi Hijau, Standar Kelayakan

Abstrak

Penerapan konsep ekonomi hijau (green economy) dalam pembangunan perekonomian nasional menjadi titik infleksi bagi negara-negara di seluruh dunia untuk mengakselerasikan demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi tidak sekadar berbicara ekonomi kerakyatan, namun juga membahas ekonomi berkelanjutan. Ekonomi berkelanjutan berfokus pada skema pembiayaan yang ditujukan untuk proyek-proyek berwawasan lingkungan, yang kemudian disebut sebagai investasi hijau (green investment). Untuk menunjang hal tersebut, OJK melalui Roadmap Keuangan Berlkelanjutan membuka ruang untuk dilakukannya penerbitan obligasi hijau (green bond) yang dilandasi oleh POJK No. 60/POJK.04/2017 yang bertujuan untuk mendanai sebagian atau seluruh proyek berwawasan lingkungan. Permasalahan hukum muncul ketika POJK  a quo tidak mengatur standar kelayakan proyek penerima green bond secara jelas sehingga membuka ruang terjadinya praktik greenwashing. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan perlu adanya standar kelayakan proyek penerima green bond sebagai instrumen perlindungan hukum bagi investor, sekaligus untuk menjamin penyaluran dana tepat sasaran serta mendukung terciptanya iklim investasi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk mencegah terjadinya praktik greenwashing.

Referensi

Artikel Jurnal:

Claasen, Cyrlene. (2017). Fuzzy Reporting as a Way for a Company to Greenwash: Perspectives from the Colombian Reality. Business Perspectives, 15 (2).

Dinda, Annisa. (2023). Kebijakan Investasi Hijau dalam Perundang-Undangan Indonesia sebagai Upaya Penurunan Emisi GRK Nasional Menuju E-NDC 2030. UNES Law Review, 6(2).

Fikri Hadi, dkk. (2022). Aspek Hukum Green Bond sebagai Pembiayaan Energi Baru Terbarukan di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 11(3).

Firmansyah, Amrie. (2024). Pengembangan Green Bonds di Indonesia: Upaya Pemerintah untuk Mewujudkan Keuangan Berkelanjutan. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(1).

Hubert, Kubiak. (2016). The Phenomenon of Greenwashing in Marketing Communication of CSR. Wspolczesne Problemy Ekonomiczn, 12.

Jeevarathnam, dkk. (2016). The Influence of Green Marketing on Consumer Purchase Behavior. Environmental Economics, 7(2).

Magali Delmas & Vanessa Cuerel. (2011). The Drivers of Greenwashing. California Management Review, 54(1).

Menno de Jong, dkk. (2020). Different Shades of Greenwashing: Consumer Reaction to Environmental Lies, Half-Lies, and Organization Taking Credit for Following Legal Obligations. Journal of Business and Technical Communication, 34(1).

Buku:

Santosa, Ahmad. (2016). Greener Constitution: Solusi Pengarusutamaan Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: Prima Pustaka.

Makower. (2007). Strategies for the Green Economy: Opportunities and Challenges in the New World of Business. US: Mc Graw Hill.

Zahari & Sudirman. (2017). Green Economy. Yogyakarta: Tangga Ilmu.

Halaman Web:

UL Solutions. (2024). The Sins of Greenwashing. Diakses pada 05 Juli 2025, https://www.ul.com/sins-greenwashing.

Pemerintah Indonesia. (2024). Enhanced Nationally Determined Contribution Indonesia 2022. Diakses pada 05 Juli 2024.

Peraturan Perundang-Undangan:

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang tentang Pasar Modal, UU No. 8 Tahun 1995, LN Tahun 1995 No. 64, TLN No. 3608, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU No. 4 Tahun 2023, LN Tahun 2023 No. 4, TLN No. 6845.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 32 Tahun 2009, LN Tahun 2009 No. 140, TLN No. 5059, sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja, Perppu No. 2 Tahun 2022, LN Tahun 2022 No. 238, TLN No. 6841, yang ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, UU No. 6 Tahun 2023, LN Tahun 2023 No. 41, TLN No. 6856.

Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, POJK No. 30/POJK.04/2015, LN Tahun 2015 No. 305, TLN No. 5779.

Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, POJK No. 7/POJK.04/2017, LN Tahun 2017 No. 44, TLN No. 6028.

Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond), POJK No. 60/POJK.04/2017, LN Tahun 2017 No. 281, TLN No. 6149.

Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan tentang Perubahan Peraturan Nomor 1-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Surat Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Indonesia No. Kep-00038/BEI/05-2020.

Sumber Lain:

Chairunnisa, Rizka. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Investor Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dari Risiko Praktik Greenwashing dalam Pasar Modal Indonesia. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Lestari, Niken Ayu. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Investor Green Bond terhadap Risiko Greenwashing. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Maulana, Muhammad Toriq, dkk. (2022). Can Green Marketing Increase Product Sales? Disajikan dalam International Conference on Intellectuals Global Responsibility (ICIGR).

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-30

Cara Mengutip

Alfandy, M. D., Labdawara, N., & Rambe, S. (2025). Format Ideal Standar Kelayakan Proyek Penerima Green Bond sebagai Perlindungan Hukum Investor dari Risiko Praktik Greenwashing di Pasar Modal. Forschungsforum Law Journal, 2(03), 247–269. https://doi.org/10.35586/flj.v2i03.12151

Terbitan

Bagian

Articles