Format Ideal Standar Kelayakan Proyek Penerima Green Bond sebagai Perlindungan Hukum Investor dari Risiko Praktik Greenwashing di Pasar Modal
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v2i03.12151Kata Kunci:
Investasi Hijau, Obligasi Hijau, Standar KelayakanAbstrak
Penerapan konsep ekonomi hijau (green economy) dalam pembangunan perekonomian nasional menjadi titik infleksi bagi negara-negara di seluruh dunia untuk mengakselerasikan demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi tidak sekadar berbicara ekonomi kerakyatan, namun juga membahas ekonomi berkelanjutan. Ekonomi berkelanjutan berfokus pada skema pembiayaan yang ditujukan untuk proyek-proyek berwawasan lingkungan, yang kemudian disebut sebagai investasi hijau (green investment). Untuk menunjang hal tersebut, OJK melalui Roadmap Keuangan Berlkelanjutan membuka ruang untuk dilakukannya penerbitan obligasi hijau (green bond) yang dilandasi oleh POJK No. 60/POJK.04/2017 yang bertujuan untuk mendanai sebagian atau seluruh proyek berwawasan lingkungan. Permasalahan hukum muncul ketika POJK a quo tidak mengatur standar kelayakan proyek penerima green bond secara jelas sehingga membuka ruang terjadinya praktik greenwashing. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan perlu adanya standar kelayakan proyek penerima green bond sebagai instrumen perlindungan hukum bagi investor, sekaligus untuk menjamin penyaluran dana tepat sasaran serta mendukung terciptanya iklim investasi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk mencegah terjadinya praktik greenwashing.
Unduhan
Referensi
Artikel Jurnal:
Claasen, Cyrlene. (2017). Fuzzy Reporting as a Way for a Company to Greenwash: Perspectives from the Colombian Reality. Business Perspectives, 15 (2).
Dinda, Annisa. (2023). Kebijakan Investasi Hijau dalam Perundang-Undangan Indonesia sebagai Upaya Penurunan Emisi GRK Nasional Menuju E-NDC 2030. UNES Law Review, 6(2).
Fikri Hadi, dkk. (2022). Aspek Hukum Green Bond sebagai Pembiayaan Energi Baru Terbarukan di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 11(3).
Firmansyah, Amrie. (2024). Pengembangan Green Bonds di Indonesia: Upaya Pemerintah untuk Mewujudkan Keuangan Berkelanjutan. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(1).
Hubert, Kubiak. (2016). The Phenomenon of Greenwashing in Marketing Communication of CSR. Wspolczesne Problemy Ekonomiczn, 12.
Jeevarathnam, dkk. (2016). The Influence of Green Marketing on Consumer Purchase Behavior. Environmental Economics, 7(2).
Magali Delmas & Vanessa Cuerel. (2011). The Drivers of Greenwashing. California Management Review, 54(1).
Menno de Jong, dkk. (2020). Different Shades of Greenwashing: Consumer Reaction to Environmental Lies, Half-Lies, and Organization Taking Credit for Following Legal Obligations. Journal of Business and Technical Communication, 34(1).
Buku:
Santosa, Ahmad. (2016). Greener Constitution: Solusi Pengarusutamaan Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: Prima Pustaka.
Makower. (2007). Strategies for the Green Economy: Opportunities and Challenges in the New World of Business. US: Mc Graw Hill.
Zahari & Sudirman. (2017). Green Economy. Yogyakarta: Tangga Ilmu.
Halaman Web:
UL Solutions. (2024). The Sins of Greenwashing. Diakses pada 05 Juli 2025, https://www.ul.com/sins-greenwashing.
Pemerintah Indonesia. (2024). Enhanced Nationally Determined Contribution Indonesia 2022. Diakses pada 05 Juli 2024.
Peraturan Perundang-Undangan:
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang tentang Pasar Modal, UU No. 8 Tahun 1995, LN Tahun 1995 No. 64, TLN No. 3608, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU No. 4 Tahun 2023, LN Tahun 2023 No. 4, TLN No. 6845.
Indonesia. Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 32 Tahun 2009, LN Tahun 2009 No. 140, TLN No. 5059, sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja, Perppu No. 2 Tahun 2022, LN Tahun 2022 No. 238, TLN No. 6841, yang ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, UU No. 6 Tahun 2023, LN Tahun 2023 No. 41, TLN No. 6856.
Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, POJK No. 30/POJK.04/2015, LN Tahun 2015 No. 305, TLN No. 5779.
Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, POJK No. 7/POJK.04/2017, LN Tahun 2017 No. 44, TLN No. 6028.
Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond), POJK No. 60/POJK.04/2017, LN Tahun 2017 No. 281, TLN No. 6149.
Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan tentang Perubahan Peraturan Nomor 1-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Surat Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Indonesia No. Kep-00038/BEI/05-2020.
Sumber Lain:
Chairunnisa, Rizka. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Investor Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dari Risiko Praktik Greenwashing dalam Pasar Modal Indonesia. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Lestari, Niken Ayu. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Investor Green Bond terhadap Risiko Greenwashing. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Maulana, Muhammad Toriq, dkk. (2022). Can Green Marketing Increase Product Sales? Disajikan dalam International Conference on Intellectuals Global Responsibility (ICIGR).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Artikel ini diterbitkan di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). Pembaca bebas menyalin, mendistribusikan ulang, mengubah, dan mengembangkan materi ini dalam media atau format apa pun, untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial. Syaratnya satu, cantumkan atribusi kepada penulis dan kepada Forschungsforum Law Journal, sertakan tautan ke lisensi, dan nyatakan apabila ada perubahan.
Penulis tetap berhak menggunakan kembali artikelnya sendiri dan menyimpannya di repositori institusi atau laman pribadi tanpa masa tunggu.

