Optimalisasi Aksesibilitas Pemegang Paten melalui Implementasi Sistem Peringatan Dini dan Penghidupan Kembali (SIPARKA) guna Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v2i02.11163Kata Kunci:
Paten, SIPARKA, Three Patent Warnings, Komisi Banding PatenAbstrak
Perlindungan terhadap paten memiliki pengaruh signifikan dalam meningkatkan kontribusi masyarakat untuk menghasilkan suatu kebaruan demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengakomodasi upaya perlindungan terhadap paten melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten beserta perubahannya. Namun, pengaturan tersebut masih memiliki permasalahan terutama dalam hal upaya pencegahan penghapusan paten akibat keterlambatan pembayaran biaya tahunan dan proses penghidupan kembali paten melalui Pengadilan Niaga yang belum optimal. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian doktrinal dengan menganalisis bahan pustaka atau data sekunder melalui penelusuran peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan objek permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis menggagas mekanisme Sistem Peringatan dini dan Penghidupan Kembali Paten (SIPARKA) untuk menjawab permasalahan terkait upaya pencegahan penghapusan paten serta penghidupan kembali yang belum memadai. Dalam pelaksanaannya, SIPARKA akan melakukan pengoptimalisasian melalui penambahan fitur Three Patent Warnings dan penghidupan kembali paten melalui Komisi Banding Paten. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan permasalahan mengenai upaya pencegahan penghapusan paten dan penghidupan kembali paten dapat terselesaikan demi mencapai kepastian hukum.
Referensi
Artikel Jurnal:
Al-Aidhi, A., Harahap, M.A.D., Rukmana, A.Y., Palembang, S.P. & Bakri, A.A. (2023). Peningkatan Daya Saing Ekonomi melalui peranan Inovasi. Jurnal Multidisiplin Wetscience, 2(2).
Disemadi, H.S. (2022). Lensa Penelitian Hukum: Esai Deskriptif tentang Metodologi Penelitian Hukum. Journal of Judicial Review (JJR), 24(2), h.297.
Faustine, J., Amirulloh, M. & Muchtar, H. (2024). Harmonisasi Hukum untuk Menghidupkan Kembali Paten yang Hapus Terkait Biaya Pemeliharaan. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 8(1).
Fungsi quasi-yudisial yaitu lembaga-lembaga yang bersifat mengadili tetapi tidak disebut sebagai pengadilan. (Elviandri, Safitri, N. (2023). Strengthening Quasi-Judicial Authority Election Supervisory Body (BAWASLU). Ahmad Dahlan Indonesian Law (ADIL) Journal, 1(1).
Manurung, A.M., Puspita, D., Sari, D.S., Lubis, M.A., Yani, N.W. & Purba, T.M.R. (2024). Sistem Hukum Nasional Indonesia Ditinjau Dari Pancasila dan UUD 1945. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(1).
Moho, H., Zai, E. & Harefa, A. (2022). Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm Dalam Rangka Pengembangan Sistem Hukum Nasional. Jurnal MathEdu (Mathematic Education Journal), 5(3).
Nainggolan, B. (2022). Enforcement of Intellectual Property Law in Indonesia. International Journal of Law Reconstruction, 6(2).
Nurussalma, T.S., Mayana, R.F. & Suryamah, A. (2024). Penghapusan Terhadap Paten yang Tidak Dibayarkan Biaya Tahunannya: Urgensi Penguatan Perlindungan Pembangkitan Kembali Paten: Studi Komparatif Antara Indonesia dan Singapura. Veritas: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum, 10(2).
Patria, R.Y. & Sari M.Y.A.R. (2020). Tantangan Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Solusi Permodalan. Law Review, 20(2).
Pratiwi, E., Negoro, T. & Haykal, H. (2022). Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum atau Metode Pengujian Produk Hukum. Jurnal Konstitusi, 19(2).
Ramadhani, M., Amirulloh, M. & Faisal, P. (2021). Perlindungan terhadap inventor terkait unsur kebaruan paten yang hapus akibat tidak membayar biaya tahunan. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(1).
Sinaga, N.A., Zaluchu, T. (2021). Tinjauan Yuridis tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Paten. Jurnal Universitas Suryadarma.
Sirait, P. (2021). Novelty Principle: Paradoks Proteksi Hak Desain Industri di Indonesia. Jurnal Hukum Tora: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 7(2).
Suwarni, W. (2021). Kajian Literatur Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Industri Kreatif. Mediasi: Jurnal Kajian dan Terapan Media, Bahasa, dan Komunikasi.
Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8).
Buku:
Aristoteles, (350 SM). Nicomachean Ethics, translated by W.D Ross.
Armia, M. S., (2022). Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum. Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia.
Bryan, A., Ed, G. & Reuters, T., (2019). Black’s Law Dictionary, s.v. “Prevent”
Honneth, A., (1996). The Struggle for Recognition: The Moral Grammar of Social Conflicts. MIT Press.
Halaman Web:
Pusdatin, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia. (2021). Contoh Pengamalan Sila Ke-5 di Lingkungan Tempat Bermain. Diakses pada 8 April 2025 melalui: Berita - BPIP.
Paramadina Public Policy Institute & Geneva Network. (2022). Why Patent Matter to Indonesia. Diakses pada 4 April 2025, https://policy.paramadina.ac.id/why-patents-matter-to-indonesia/
Sisma, A. F. (2024). Menelaah 5 Macam Pendekatan Pendekatan dalam Penulisan Hukum. Diakses pada 23 Maret 2025, https://katadata.co.id/berita/nasional/634ecdc698b51/menelaah-5-macam-pendekatan-dalam-Penulisan-hukum
Elena, M. (2020). Ngenes Peringkat Inovasi dan Digitalisasi di Indonesia di Bawah Rata-Rata ASEAN. Diakses pada 4 April 2025, https://ekonomi.bisnis.com/read/20201020/9/1307508/ngenes-peringkat-inovasi-dan-digitalisasi-indonesia-di-bawah-rata-rata-asean
WIPO. (2024). Peringkat Indonesia dalam Indeks Inovasi Global 2024. Diakses pada 4 April 2025, https://www.wipo.int/gii-ranking/en/indonesia
WIPO. (2024). World Intelectual Property Report 2024: Making Innovation Policy Work for Development, Geneva: World Intellectual Property Organization. Diakses pada 23 Maret 2025, https://www.wipo.int/web-publications/world-intellectual-property-report-2024/assets/60090/944_WIPR_2024_WEB.pdf
ZBP. (2021). Kekayaan Intelektual Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Diakses pada 23 Maret 2025, https://bimata.id/2021/10/kekayaan-intelektual-dorong-pertumbuhan-ekonomi-indonesia/.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property Dan Convention Establishing The World Intellectual Property Organization.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komisi Banding Paten.
The Paris Convention for the Protection of Industrial Property 1883.
Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 18/Pdt.SusPaten/2018/PN Niaga Jkt Pst.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini:
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.







