Konsep Ideal Regulasi Identitas Digital Tunggal dalam Konvergensi Teknologi sebagai Instrumen Penguatan Perdagangan Digital Berbasis Ekonomi Virtual
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v2i02.11161Kata Kunci:
eIDAS, Ekonomi Digital, Identitas Digital, Konsep RegulasiAbstrak
Perkembangan ekonomi digital di Indonesia yang didorong oleh kemajuan teknologi informasi menuntut adanya regulasi yang adaptif dan komprehensif, salah satunya dalam hal pengaturan identitas digital. Identitas digital tunggal menjadi instrumen vital dalam menjamin keamanan, keabsahan, dan kepercayaan dalam transaksi digital. Sayangnya, pengaturan hukum di Indonesia masih bersifat sektoral dan belum sepenuhnya terintegrasi. Regulasi yang ada seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan Permendagri No. 72 Tahun 2022 belum memberikan dasar hukum yang utuh dan interoperable. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus. Pembahasan difokuskan pada urgensi pembentukan regulasi identitas digital tunggal, perbandingan terhadap Electronic Identification, Authentication and Trust Services (eIDAS) di Uni Eropa yang telah menerapkan sistem identitas digital lintas negara secara menyeluruh, dan merumuskan konsep regulasi yang ideal diterapkan di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan perlunya pembentukan regulasi tersendiri tentang identitas digital tunggal yang memuat aspek definisi, infrastruktur teknis, jaminan hukum, layanan kepercayaan digital, dan perlindungan hak pengguna. Konsep ideal regulasi tersebut juga harus didasarkan pada landasan filosofis (nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945), sosiologis (tuntutan akan kebutuhan masyarakat terhadap keamanan identitas digital), dan yuridis (untuk mengisi kekosongan hukum). Oleh karena itu, regulasi identitas digital tunggal diharapkan mampu menjadi fondasi hukum yang kuat untuk mendukung perdagangan digital berbasis ekonomi virtual secara adil dan berkelanjutan.
Unduhan
Referensi
Artikel Jurnal:
Adha, H., Asyhadie, Z., & Kusuma, R. (2020). Digitalisasi Industri dan Pengaruhnya Terhadap Ketenagakerjaan dan hubungan Kerja di Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(2).
Balya, H. (2024). Reaktualisasi Pancasila Sebagai Landasan Filosofis Hukum Nasional. Governance: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan, 11(1).
Carrillo, M. R. (2024). Digital Identity: an Approach to its Nature, Concept, and Functionalities. International Journal of Law and Information Technology.
Henderi, Mustofa, K. I., Lutfiani, N., & Savitri, A. N. (2024). Kemajuan Ekonomi Digital dan Perannya dalam Membentuk Dinamika Perdagangan Internasional Modern. ABDI Jurnal: ADI Bisnis Digital Interdisiplin, 5(2).
Mir, U., Kar, A. K., & Gupta, M. P. (2022). Al - Enabled Digital Identity Inputs for Stakeholders and Policymakers. Journal of Science and Technology Policy Management, 13(3).
Pansariadi, R. S., & Soekorini, N. (2023). Tindak Pidana Cyber Crime dan Penegakan Hukumnya. Binamulia Hukum, 12(2).
Susilo, A., & Ridaryanthi, M. (2024). Pengelolaan Media Sosial dalam Penguatan Identitas Digital dan Citra Diri Remaja Kota Tangerang Selatan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(3).
Zahra, N., Hapsari, R. A., & Safitri, M. (2024). Perlindungan Hukum Teknologi Identitas Digital Melalui Sistem Verifikasi Identitas Berbasis Biometrik. Supremasi: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya, XIX(1).
Buku:
Adirinekso, G. P., Judijanto, L., Erwin, Arifin, Y., Simanjuntak, E. R., Wibowo, E., & Kusumastuti, S. Y. (2025). Bisnis dan Ekonomi Digital. Jambi: PT Sonpedia Publishing Indonesia.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2017). Dokumen Pembangunan Hukum Nasional Berdasarkan Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2016-2017. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.
Badan Siber dan Sandi Negara. (2024). Lanskap Keamanan Siber Indonesia 2024. Jakarta Selatan: Direktorat Operasi Keamanan Siber.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataran University Press.
Nugroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani. (2020). Metodologi Riset Hukum. Surakarta: Oase pustaka.
Piliang, Y. A. (2004). Dunia yang Dilipat: Tamasya Melampaui Batas-Batas Kebudayaan. Bandung: Jalasutra.
Rahmadhona, I., Dewi, K. L., Saputri, L., Bewasana, D. A., Susanto, E. R., & Sabiya, S. M. (2025). Pemetaan Perilaku Penguna Ruang Siber. Jakarta Selatan: Direktorat Operasi Keamanan dan Pengendalian Informasi Badan Siber dan Sandi Negara.
Shalihah, F. (2017). Sosiologi Hukum. Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Tapscott, D. (1997). The Digital Economy: Promise and Peril in the Age of Networked Intelligence. New York: McGraw-Hill.
Halaman Web:
Aldiansyah, F. (2025). Serangan Siber Terbesar yang Pernah Terjadi di Indonesia. Diakses pada 8 April 2025, https://www.netmarks.co.id/post/serangan-siber-terbesar-yang-pernah-terjadi-di-indonesia
Bloomberg. (2024). Indonesia Rugi Rp 14.000-an Triliun Akibat Kejahatan Siber. Diakses pada 8 April 2025, https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/39846/indonesia-rugi-rp14-000-an-triliun-akibat-kejahatan-siber
Federal Bureau of Investigation Internet Crime Report 2023. (2023). Internet Crime Complaint Center. Diakses pada 20 Maret 2025, https://www.ic3.gov/AnnualReport/Reports/2023_IC3Report.pdf
Google Indonesia. (2024). e-Conomy SEA 2024: Perekonomian Digital Indonesia Akan Mencapai GMV $90 Miliar Pada Tahun 2024. Diakses pada 19 Maret 2025, https://blog.google/intl/id-id/e-conomy-sea-2024-perekonomian-digital-indonesia-akan-mencapai-gmv-90-miliar-pada-tahun-2024/
Google, Temasek, & Bain dan Company. (2024). e-Conomy SEA 2024: Profits on the Rise, Harnessing SEA’s Advantage. Diakses pada 19 Maret 2025, https://services.google.com/fh/files/misc/indonesia_e_conomy_sea_2024_report.pdf
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2023). Buku Putih Strategi Nasional: Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030. Diakses pada 18 Maret 2025, https://fe.unj.ac.id/wp-content/uploads/2023/12/Buku-Putih-Strategi-Nasional-Ekonomi-Digital-Indonesia.pdf
Kristianti, L. (2024). Kemenkominfo Lurusakan Perbedaan IKD dan Identitas Digital di UU ITE. Diakses pada 1 April 2025, https://www.antaranews.com/berita/3922164/kemenkominfo-luruskan-perbedaan-ikd-dan-identitas-digital-di-uu-ite
Munawaroh, N. (2024). Arti Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis. Diakses pada 3 April 2025, https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-landasan-filosofis--sosiologis--dan-yuridis-lt59394de7562ff/
Worldwide Governance Indicators. (2023). World Bank. Diakses pada 20 Maret 2025, http://www.govindicators.org/
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Peraturan (UE) Nomor 1183/2024 Parlemen Eropa dan Dewan tanggal 11 April 2024 yang mengubah Peraturan (UE) No 910/2014 mengenai pembentukan Kerangka Identitas Digital Eropa.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Artikel ini diterbitkan di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). Pembaca bebas menyalin, mendistribusikan ulang, mengubah, dan mengembangkan materi ini dalam media atau format apa pun, untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial. Syaratnya satu, cantumkan atribusi kepada penulis dan kepada Forschungsforum Law Journal, sertakan tautan ke lisensi, dan nyatakan apabila ada perubahan.
Penulis tetap berhak menggunakan kembali artikelnya sendiri dan menyimpannya di repositori institusi atau laman pribadi tanpa masa tunggu.

