Konsep Ideal Regulasi Identitas Digital Tunggal dalam Konvergensi Teknologi sebagai Instrumen Penguatan Perdagangan Digital Berbasis Ekonomi Virtual
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v2i02.11161Kata Kunci:
eIDAS, Ekonomi Digital, Identitas Digital, Konsep RegulasiAbstrak
Perkembangan ekonomi digital di Indonesia yang didorong oleh kemajuan teknologi informasi menuntut adanya regulasi yang adaptif dan komprehensif, salah satunya dalam hal pengaturan identitas digital. Identitas digital tunggal menjadi instrumen vital dalam menjamin keamanan, keabsahan, dan kepercayaan dalam transaksi digital. Sayangnya, pengaturan hukum di Indonesia masih bersifat sektoral dan belum sepenuhnya terintegrasi. Regulasi yang ada seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan Permendagri No. 72 Tahun 2022 belum memberikan dasar hukum yang utuh dan interoperable. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus. Pembahasan difokuskan pada urgensi pembentukan regulasi identitas digital tunggal, perbandingan terhadap Electronic Identification, Authentication and Trust Services (eIDAS) di Uni Eropa yang telah menerapkan sistem identitas digital lintas negara secara menyeluruh, dan merumuskan konsep regulasi yang ideal diterapkan di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan perlunya pembentukan regulasi tersendiri tentang identitas digital tunggal yang memuat aspek definisi, infrastruktur teknis, jaminan hukum, layanan kepercayaan digital, dan perlindungan hak pengguna. Konsep ideal regulasi tersebut juga harus didasarkan pada landasan filosofis (nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945), sosiologis (tuntutan akan kebutuhan masyarakat terhadap keamanan identitas digital), dan yuridis (untuk mengisi kekosongan hukum). Oleh karena itu, regulasi identitas digital tunggal diharapkan mampu menjadi fondasi hukum yang kuat untuk mendukung perdagangan digital berbasis ekonomi virtual secara adil dan berkelanjutan.
Referensi
Artikel Jurnal:
Adha, H., Asyhadie, Z., & Kusuma, R. (2020). Digitalisasi Industri dan Pengaruhnya Terhadap Ketenagakerjaan dan hubungan Kerja di Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(2).
Balya, H. (2024). Reaktualisasi Pancasila Sebagai Landasan Filosofis Hukum Nasional. Governance: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan, 11(1).
Carrillo, M. R. (2024). Digital Identity: an Approach to its Nature, Concept, and Functionalities. International Journal of Law and Information Technology.
Henderi, Mustofa, K. I., Lutfiani, N., & Savitri, A. N. (2024). Kemajuan Ekonomi Digital dan Perannya dalam Membentuk Dinamika Perdagangan Internasional Modern. ABDI Jurnal: ADI Bisnis Digital Interdisiplin, 5(2).
Mir, U., Kar, A. K., & Gupta, M. P. (2022). Al - Enabled Digital Identity Inputs for Stakeholders and Policymakers. Journal of Science and Technology Policy Management, 13(3).
Pansariadi, R. S., & Soekorini, N. (2023). Tindak Pidana Cyber Crime dan Penegakan Hukumnya. Binamulia Hukum, 12(2).
Susilo, A., & Ridaryanthi, M. (2024). Pengelolaan Media Sosial dalam Penguatan Identitas Digital dan Citra Diri Remaja Kota Tangerang Selatan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(3).
Zahra, N., Hapsari, R. A., & Safitri, M. (2024). Perlindungan Hukum Teknologi Identitas Digital Melalui Sistem Verifikasi Identitas Berbasis Biometrik. Supremasi: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya, XIX(1).
Buku:
Adirinekso, G. P., Judijanto, L., Erwin, Arifin, Y., Simanjuntak, E. R., Wibowo, E., & Kusumastuti, S. Y. (2025). Bisnis dan Ekonomi Digital. Jambi: PT Sonpedia Publishing Indonesia.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2017). Dokumen Pembangunan Hukum Nasional Berdasarkan Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2016-2017. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.
Badan Siber dan Sandi Negara. (2024). Lanskap Keamanan Siber Indonesia 2024. Jakarta Selatan: Direktorat Operasi Keamanan Siber.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataran University Press.
Nugroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani. (2020). Metodologi Riset Hukum. Surakarta: Oase pustaka.
Piliang, Y. A. (2004). Dunia yang Dilipat: Tamasya Melampaui Batas-Batas Kebudayaan. Bandung: Jalasutra.
Rahmadhona, I., Dewi, K. L., Saputri, L., Bewasana, D. A., Susanto, E. R., & Sabiya, S. M. (2025). Pemetaan Perilaku Penguna Ruang Siber. Jakarta Selatan: Direktorat Operasi Keamanan dan Pengendalian Informasi Badan Siber dan Sandi Negara.
Shalihah, F. (2017). Sosiologi Hukum. Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Tapscott, D. (1997). The Digital Economy: Promise and Peril in the Age of Networked Intelligence. New York: McGraw-Hill.
Halaman Web:
Aldiansyah, F. (2025). Serangan Siber Terbesar yang Pernah Terjadi di Indonesia. Diakses pada 8 April 2025, https://www.netmarks.co.id/post/serangan-siber-terbesar-yang-pernah-terjadi-di-indonesia
Bloomberg. (2024). Indonesia Rugi Rp 14.000-an Triliun Akibat Kejahatan Siber. Diakses pada 8 April 2025, https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/39846/indonesia-rugi-rp14-000-an-triliun-akibat-kejahatan-siber
Federal Bureau of Investigation Internet Crime Report 2023. (2023). Internet Crime Complaint Center. Diakses pada 20 Maret 2025, https://www.ic3.gov/AnnualReport/Reports/2023_IC3Report.pdf
Google Indonesia. (2024). e-Conomy SEA 2024: Perekonomian Digital Indonesia Akan Mencapai GMV $90 Miliar Pada Tahun 2024. Diakses pada 19 Maret 2025, https://blog.google/intl/id-id/e-conomy-sea-2024-perekonomian-digital-indonesia-akan-mencapai-gmv-90-miliar-pada-tahun-2024/
Google, Temasek, & Bain dan Company. (2024). e-Conomy SEA 2024: Profits on the Rise, Harnessing SEA’s Advantage. Diakses pada 19 Maret 2025, https://services.google.com/fh/files/misc/indonesia_e_conomy_sea_2024_report.pdf
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2023). Buku Putih Strategi Nasional: Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030. Diakses pada 18 Maret 2025, https://fe.unj.ac.id/wp-content/uploads/2023/12/Buku-Putih-Strategi-Nasional-Ekonomi-Digital-Indonesia.pdf
Kristianti, L. (2024). Kemenkominfo Lurusakan Perbedaan IKD dan Identitas Digital di UU ITE. Diakses pada 1 April 2025, https://www.antaranews.com/berita/3922164/kemenkominfo-luruskan-perbedaan-ikd-dan-identitas-digital-di-uu-ite
Munawaroh, N. (2024). Arti Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis. Diakses pada 3 April 2025, https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-landasan-filosofis--sosiologis--dan-yuridis-lt59394de7562ff/
Worldwide Governance Indicators. (2023). World Bank. Diakses pada 20 Maret 2025, http://www.govindicators.org/
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Peraturan (UE) Nomor 1183/2024 Parlemen Eropa dan Dewan tanggal 11 April 2024 yang mengubah Peraturan (UE) No 910/2014 mengenai pembentukan Kerangka Identitas Digital Eropa.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini:
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.







