Praktik Penagihan Diskriminatif dalam Pinjaman Online: Analisis Hukum terhadap Implementasi Perlindungan Konsumen di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v2i03.11132Kata Kunci:
Pinjaman Online, Penagihan Diskriminatif, Perlindungan konsumen, Regulasi, Otoritas Jasa KeuanganAbstrak
Arus teknologi yang cepat telah membawa perubahan signifikan dalam sektor ekonomi, termasuk munculnya layanan pinjaman online yang memberikan kemudahan akses terhadap dana. Akan tetapi, di balik kemudahan tersebut, terdapat permasalahan serius terkait praktik penagihan diskriminatif yang dilakukan oleh penyedia pinjaman online, khususnya yang beroperasi secara ilegal. praktik ini mencakup berbagai bentuk pelanggaran seperti, intimidasi dan ancaman terhadap peminjam, pelecehan berbasis gender, penyebaran data pribadi tanpa izin, serta perlakuan kasar berdasarkan status sosial. Dampak dari praktik ini sangat luas, tidak hanya menimbulkan kerugian finansial tetapi juga tekanan psikologis yang berat terhadap si peminjam, bahkan dalam beberapa kasus berujung pada tindakan ekstrim seperti bunuh diri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk praktik penagihan diskriminatif dalam layanan pinjaman online di indonesia serta mengevaluasi implementasi perlindungan hukum bagi konsumen yang menjadi korban praktik tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah diterapkan untuk melindungi konsumen praktik penagihan diskriminatif masih marak terjadi akibat lemahnya pengawasan serta rendahnya literasi keuangan masyarakat mengenai risiko pinjaman online. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat, peningkatan edukasi keuangan bagi masyarakat, serta peningkatan kerja sama antara pemerintah dan pihak terkait dalam memberantas pinjaman online ilegal. Dengan demikian, diharapkan perlindungan konsumen dapat lebih optimal dan kasus penagihan diskriminatif dapat diminimalisir di masa mendatang.
Referensi
Artikel Jurnal:
Irfan, M., & Asyari, H. (2024). Permasalahan hukum pinjaman online bagi warga desa terdidik di Desa Sasake Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(1), 34–40. https://doi.org/10.29303/jkh.v9i1.168
KT III, N. M. (2021). Peminjaman dana secara online ditinjau dari perspektif perlindungan konsumen. Jurnal Yuridis, 8(1), 166–186. https://doi.org/10.35586/jyur.v8i1.2599
Kusumaningsih, R., & Yulianingsih, D. (2023). Tantangan regulasi dan perlindungan hukum dalam pinjaman online. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(2), 163–178. https://doi.org/10.57248/jishum.v2i2.311
Nugroho, H. (2020). Perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi pinjaman online. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(2), 328–334. http://jurnal.umtapsel.ac.id/index.php/justitia
Suryono, R. R., Budi, I., & Purwandari, B. (2021). Detection of fintech P2P lending issues in Indonesia. Heliyon, 7(4), e06782. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2021.e06782
Triasih, D., Muryati, D. T., & Nuswanto, A. H. (2021). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian pinjaman online. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7(2), 591–608. https://doi.org/10.15294/snhunnes.v7i2.732
Iswandi, K., & Prasetyoningsih, N. (2020). Kedudukan State Auxiliary Organ dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(2). https://doi.org/10.18196/jphk.1208
Yunus, Y., & Faraby, R. (2014). Reduksi Fungsi Anggaran DPR dalam Kerangka Checks and Balances. Jurnal Yudisial, 7(2), 197–212.
Buku:
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University Press.
Halaman Web:
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). (2024). AFPI CEO Forum 2024: Industri fintech lending siap hadapi tantangan pasca pemilu. Diakses pada 22 Maret 2025, https://afpi.or.id/articles/detail/afpi-ceo-forum-2024-industri-fintech-lending-siap-hadapi-tantangan-pasca-pemilu
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). (n.d.). Tata cara penagihan pinjaman online. Diakses pada 23 Maret 2025, https://afpi.or.id/articles/detail/tata-cara-penagihan-pinjaman-online
Hidayat, A. N. (2024). Bunuh diri sekeluarga karena pinjol: Tertekan penagih utang hingga rasa malu. Diakses pada 23 Maret 2025, https://achmadnurhidayat.id/2024/12/bunuh-diri-sekeluarga-karena-pinjol-tertekan-penagih-utang-hingga-rasa-malu/
Hukumonline. (2023). Tiga jenis metodologi untuk penelitian skripsi jurusan hukum. Diakses pada 23 Maret 2025, https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-jenis-metodologi-untuk-penelitian-skripsi-jurusan-hukum-lt6458efc23524f
Ombudsman Republik Indonesia. (2025). Terbelit pinjol. Diakses pada 20 Maret 2025, https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--terbelit-pinjol
Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Penyelenggara Fintech Lending berizin di OJK per 31 Januari 2025. Diakses pada 23 Maret 2025, https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-31-Januari-2025.aspx
Peraturan Perundang-Undangan:
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2016). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Kemenkominfo. Jakarta.
Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Peraturan OJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 42. Sekretariat Negara. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lembaran Negara RI Tahun 2008 No. 58. Sekretariat Negara. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 No. 224. Sekretariat Negara. Jakarta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini:
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.







