Praktik Penagihan Diskriminatif dalam Pinjaman Online: Analisis Hukum terhadap Implementasi Perlindungan Konsumen di Indonesia

Penulis

  • Putri Mufidah Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran” Jakarta
  • Alya Najwa Zulfa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran” Jakarta
  • Intaniassifa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran” Jakarta
  • An Nazwa Arta Rea Ahmad Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/flj.v2i03.11132

Kata Kunci:

Pinjaman Online, Penagihan Diskriminatif, Perlindungan konsumen, Regulasi, Otoritas Jasa Keuangan

Abstrak

Arus teknologi yang cepat telah membawa perubahan signifikan dalam sektor ekonomi, termasuk munculnya layanan pinjaman online yang memberikan kemudahan akses terhadap dana. Akan tetapi, di balik kemudahan tersebut, terdapat permasalahan serius terkait praktik penagihan diskriminatif yang dilakukan oleh penyedia pinjaman online, khususnya yang beroperasi secara ilegal. praktik ini mencakup berbagai bentuk pelanggaran seperti, intimidasi dan ancaman terhadap peminjam, pelecehan berbasis gender, penyebaran data pribadi tanpa izin, serta perlakuan kasar berdasarkan status sosial. Dampak dari praktik ini sangat luas, tidak hanya menimbulkan kerugian finansial tetapi juga tekanan psikologis yang berat terhadap si peminjam, bahkan dalam beberapa kasus berujung pada tindakan ekstrim seperti bunuh diri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk praktik penagihan diskriminatif dalam layanan pinjaman online di indonesia serta mengevaluasi implementasi perlindungan hukum bagi konsumen yang menjadi korban praktik tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah diterapkan untuk melindungi konsumen praktik penagihan diskriminatif masih marak terjadi akibat lemahnya pengawasan serta rendahnya literasi keuangan masyarakat mengenai risiko pinjaman online. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat, peningkatan edukasi keuangan bagi masyarakat, serta peningkatan kerja sama antara pemerintah dan pihak terkait dalam memberantas pinjaman online ilegal. Dengan demikian, diharapkan perlindungan konsumen dapat lebih optimal dan kasus penagihan diskriminatif dapat diminimalisir di masa mendatang.

Referensi

Artikel Jurnal:

Irfan, M., & Asyari, H. (2024). Permasalahan hukum pinjaman online bagi warga desa terdidik di Desa Sasake Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(1), 34–40. https://doi.org/10.29303/jkh.v9i1.168

KT III, N. M. (2021). Peminjaman dana secara online ditinjau dari perspektif perlindungan konsumen. Jurnal Yuridis, 8(1), 166–186. https://doi.org/10.35586/jyur.v8i1.2599

Kusumaningsih, R., & Yulianingsih, D. (2023). Tantangan regulasi dan perlindungan hukum dalam pinjaman online. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(2), 163–178. https://doi.org/10.57248/jishum.v2i2.311

Nugroho, H. (2020). Perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi pinjaman online. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(2), 328–334. http://jurnal.umtapsel.ac.id/index.php/justitia

Suryono, R. R., Budi, I., & Purwandari, B. (2021). Detection of fintech P2P lending issues in Indonesia. Heliyon, 7(4), e06782. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2021.e06782

Triasih, D., Muryati, D. T., & Nuswanto, A. H. (2021). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian pinjaman online. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7(2), 591–608. https://doi.org/10.15294/snhunnes.v7i2.732

Iswandi, K., & Prasetyoningsih, N. (2020). Kedudukan State Auxiliary Organ dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(2). https://doi.org/10.18196/jphk.1208

Yunus, Y., & Faraby, R. (2014). Reduksi Fungsi Anggaran DPR dalam Kerangka Checks and Balances. Jurnal Yudisial, 7(2), 197–212.

Buku:

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University Press.

Halaman Web:

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). (2024). AFPI CEO Forum 2024: Industri fintech lending siap hadapi tantangan pasca pemilu. Diakses pada 22 Maret 2025, https://afpi.or.id/articles/detail/afpi-ceo-forum-2024-industri-fintech-lending-siap-hadapi-tantangan-pasca-pemilu

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). (n.d.). Tata cara penagihan pinjaman online. Diakses pada 23 Maret 2025, https://afpi.or.id/articles/detail/tata-cara-penagihan-pinjaman-online

Hidayat, A. N. (2024). Bunuh diri sekeluarga karena pinjol: Tertekan penagih utang hingga rasa malu. Diakses pada 23 Maret 2025, https://achmadnurhidayat.id/2024/12/bunuh-diri-sekeluarga-karena-pinjol-tertekan-penagih-utang-hingga-rasa-malu/

Hukumonline. (2023). Tiga jenis metodologi untuk penelitian skripsi jurusan hukum. Diakses pada 23 Maret 2025, https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-jenis-metodologi-untuk-penelitian-skripsi-jurusan-hukum-lt6458efc23524f

Ombudsman Republik Indonesia. (2025). Terbelit pinjol. Diakses pada 20 Maret 2025, https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--terbelit-pinjol

Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Penyelenggara Fintech Lending berizin di OJK per 31 Januari 2025. Diakses pada 23 Maret 2025, https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-31-Januari-2025.aspx

Peraturan Perundang-Undangan:

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2016). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Kemenkominfo. Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Peraturan OJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 42. Sekretariat Negara. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lembaran Negara RI Tahun 2008 No. 58. Sekretariat Negara. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 No. 224. Sekretariat Negara. Jakarta.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-30

Cara Mengutip

Mufidah, P., Najwa Zulfa, A., Intaniassifa, & Arta Rea Ahmad, A. N. (2025). Praktik Penagihan Diskriminatif dalam Pinjaman Online: Analisis Hukum terhadap Implementasi Perlindungan Konsumen di Indonesia. Forschungsforum Law Journal, 2(03), 223–235. https://doi.org/10.35586/flj.v2i03.11132

Terbitan

Bagian

Articles