Progresivitas Kebijakan Anti-Predatory Pricing melalui Parallel Investigation Berbasis Human Centered Design guna Melindungi Pelaku Usaha E-Commerce
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v2i02.11121Kata Kunci:
Predatory Pricing, Parallel Investigation, Human-Centered DesignAbstrak
Perlindungan predatory pricing dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan yang sama antara para pelaku usaha. Salah satu pemenuhan keadilan tersebut adalah memastikan bahwa para pelaku usaha, baik pelaku usaha besar maupun pelaku usaha kecil menengah memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara sehat di pasar. Kondisi eksisting persaingan usaha di Indonesia belum dapat dirasakan secara maksimal yang dibuktikan dengan masih adanya persaingan usaha tidak sehat seperti predatory pricing. Praktik tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat pelaku usaha yang memanfaatkan dominasi pasar untuk menyingkirkan pesaing melalui strategi untuk tujuan menguasai pasar. Oleh karena itu, diperlukan transformasi mengenai pengoptimalan peran dan kewenangan KPPU dalam menangani persaingan usaha tidak sehat dengan parallel investigation. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis realitas kebijakan persaingan usaha terhadap permasalahan predatory pricing di Indonesia dan mengkaji progresivitas kebijakan persaingan usaha melalui pendekatan parallel investigation berbasis Human-Centered Design sebagai alternatif solusi dalam rangka perlindungan pelaku usaha. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual. Penelitian ini akan memberikan hasil mekanisme pendekatan parallel investigation berbasis Human-Centered Design. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan penegakan aturan mengenai praktik predatory pricing yang dirasa masih bermasalah dalam hal ketergantungan lembaga dengan sifat memaksa yang dimiliki lembaga lain. Dengan demikian, diperlukan adanya progresivitas kebijakan dan kewenangan lembaga dalam menangani predatory pricing menggunakan parallel investigation.
Referensi
Artikel Jurnal:
Hamzah, A. (2022). Dampak Kegiatan Jual Rugi (Predatory Pricing) yang Dilakukan Pelaku Usaha dalam Perspektif Persaingan Usaha. Jurnal Dinamika Hukum.
Wahyuni, A. S. (2024). Pengaruh Predatory Pricing Terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Pekanbaru. Jurnal Politik Antar Bangsa, Globalisme, dan Intermestik.
Aryadiputra, D., dkk. (2022). Perbedaan Penerapan Pendekatan Per se Illegal Dan Rule of Reason Dalam Putusan KPPU Tentang Kartel Penetapan Harga. Risalah Hukum.
Naufal, H. (2023). Penerapan Rule Of Reason Dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Pada Kasus Penguasaan Pasar. Jurnal Suara Hukum.
Firda, J & Radian, M. L. (2024). Aspek Hukum Bisnis Online Shop Tiktok Terhadap Keberlangsungan Usaha Kecil Dan Pasar Tradisional Ditinjau Dari Undang-Undang Persaingan Usaha. Jurnal Kajian Hukum.
Drye, K. (2011). 19The Challenges Presented by Parallel Investigation. Chicago Daily Law Bulletin.
Komaria, N. A. A. P., & Al Qodar PS. (2023). Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha Terhadap Adanya Dugaan Praktik Jual Rugi Pada E-Commerce. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin (Multidisciplinary Research).
Adnyani, N. K. S. & Sarjana, I. M (2022). Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha Berkaitan Dengan Predatory Pricing Dalam Bisnis Layanan Online Food Delivery. Jurnal Kertha Semaya.
Prananingtyas, P., dkk. (2021). Analisa Yuridis Larangan Perjanjian Integrasi Vertikal sebagai Upaya Pencegahan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Diponegoro Law Journal.
Arum, P. M. (2024). Pengawasan Praktik Manipulasi Harga Dalam Perdagangan Digital Oleh Lembaga Persaingan Usaha Di Indonesia. Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora.
Jemarut, W. (2020). Pendekatan Rule Of Reason dan Per Se Illegal dalam Perkara Persaingan Usaha. Jurnal Hukum.
Fitri, B. (2024). Pengaturan Predatory Pricing dalam Social Commerce Tiktok Shop (Studi Komparasi Peraturan Persaingan Usaha Indonesia dan Jepang. Skripsi Sarjana Universitas Islam Indonesia.
Buku:
Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM. (2008). Peran Prolegnas Dalam Perencanaan Pembentukan Hukum Nasional Berdasarkan UUD 1945. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Yunas, D. M. (1992). Konsepsi Negara Hukum. Padang: Angkasa Raya.
Darmodiharjo, D. & Shidarta. Pokok-pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
Menarianti, I. (2024). E-Commerce. Purbalingga: Eureka.
Sriwidodo, J. (2022). Pertanggungjawaban Kejahatan Korporasi Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Kapel Press.
Friedman, L. M (2009). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.
Qamar, N. & Reza, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum : Doktrinal dan Non Doktrinal. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Suhasril & Makarao, M. T (2010). Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Nugroho, S. A. (2014). Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Sunarso. (2020). Pendidikan Hak Asasi Manusia. Surakarta: CV. Indotama Solo.
Halaman Web:
Indonesia, C. Mengapa TikTok Shop Bisa Membunuh UMKM Indonesia? Diakses pada 9 April 2025, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230919103145-92-1000791/mengapa-tiktokshop-bisa-membunuh-umkm-indonesia.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Paralel. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/paralel. Diakses pada 7 April 2025.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2019). Putusan KPPU atas PT Conch South Kalimantan Cement Dikuatkan Mahkamah Agung, KPPU. Diakses pada 1 April 2025, https://kppu.go.id/blog/2021/08/putusan-kppu-atas-pt-conch-south-kalimantan-cementdikuatkan-mahkamah-agung/.
Wijaya, A. S. (2019). Human-Centered Design dan Perbedaan dengan User Centered Design. Diakses pada 7 April 2025, https://sis.binus.ac.id/2019/06/21/human-centered-design-dan-perbedaan-dengan-user-centered-design-2/.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV, LN. No. 14 Tahun 2006.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, LN. No.76 Tahun 1981.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, LN. No. 33 Tahun 1999.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, LN. No.238 Tahun 2022.
Peraturan Komisi Pengawas Usaha No. 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Indonesia, Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, LN. No.238 Tahun 2022.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, No. 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 85/PUU/-XIV/2016.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini:
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.







