Perlindungan Konsumen dalam Layanan Umum: Analisis Regulasi dan Implementasi Kebijakan terhadap Hak-hak Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v2i03.10927Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen, Layanan Umum, Regulasi, Hak-Hak Konsumen, KebijakanAbstrak
Perlindungan konsumen dalam layanan umum merupakan bagian penting dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi perlindungan konsumen serta implementasi kebijakan yang mendukung pemenuhan hak-hak konsumen di bidang layanan publik. Permasalahan yang dikaji adalah sejauh mana regulasi yang ada mampu memberikan perlindungan efektif dan bagaimana kebijakan diimplementasikan dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum melalui UU Perlindungan Konsumen dan UU Pelayanan Publik telah tersedia, pelaksanaannya masih menghadapi kendala serius, antara lain lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran konsumen, tumpang tindih kewenangan antarinstansi, serta belum optimalnya mekanisme penyelesaian sengketa. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan substansi regulasi, peningkatan kapasitas lembaga pengawas, penyederhanaan prosedur pengaduan, penerapan sanksi yang lebih tegas, serta strategi edukasi konsumen yang berkesinambungan guna mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif, inklusif, dan berkeadilan dalam layanan umum.
Referensi
Jurnal Artikel:
Anggraini, A. B., Idayati, F., & Sa, S. E. M. (2022). Pengaruh Good Governance Dan Pengendalian Internal Terhadap Kinerja Organisasi Sektor Publik. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 11(10).
Arifin, M. (2022). Penegakan Hukum Administratif Terhadap Pelanggaran Pelayanan Publik. Jurnal Hukum Dan Kebijakan Publik.
Irfan Ridha, R. M. , R. A. H. All. (2024). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Digital. In Ridho Adji Prayoga (Vol. 3, Issue 2). Http://Jurnal.Anfa.Co.Id.
Mulyani, N. (2022). Ketimpangan Pelayanan Publik Dan Implementasi Kebijakan Perlindungan Konsumen Di Daerah. . Jurnal Administrasi Negara, 1.
Pratama, F. , & N. S. (2021). Tantangan Perlindungan Konsumen Di Era Digitalisasi Layanan Publik. Jurnal Ilmu Hukum Dan Teknologi, 2.
Rahman Rahman, & Alexandra Hukom. (2024). Analisis Pengaruh Standar Pelayanan Minimal (Spm) Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Melalui Kesejahtraan Masyrakat Di Kalimantan Tengah. Menawan : Jurnal Riset Dan Publikasi Ilmu Ekonomi, 2(3), 116–127. Https://Doi.Org/10.61132/Menawan.V2i3.526.
Rasji, & Oktavian, A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Layanan Grab Food Berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1788–1799. Https://Journal.Upy.Ac.Id/Index.Php/Pkn/Article/View/5430.
Soerjono Soekanto, S. M. (2015). Penelitian Hukum Normatif. Civilia : Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3, 128. Https://Www.Rajagrafindo.Co.Id/Produk/Penelitian-Hukum-Normatif/.
Susantri, Y. (2022). Perlindungan Terhadap Hak-Hak Konsumen Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Constituo : Journal Of State And Political Law Research, 1(1). Https://Doi.Org/10.47498/Constituo.V1i1.1210.
Sutrisno, A. (2022). Evaluasi Regulasi Perlindungan Konsumen Dalam Pelayanan Publik. . Jurnal Legislasi Indonesia.
Buku:
Evi Satispi, Ms. (2018). Teori Dan Pengembangan Manajemen Pelayanan Publik. Tangerang Selatan: Umj Press.
Ihwanudin, N. (2025). Hukum Perlindungan Konsumen. Penerbit Widina Media Utama. Www.Freepik.Com.
Mohd Yusuf Daeng At All. (2024). Hukum Perlindungan Konsumen (1st Ed.). Taman Karya Anggota.
Peraturan Perundang-Undangan:
Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Indonesia. (2009). Uu No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/Details/38748/Uu-No-25-Tahun-2009.
Halaman Web:
Ombudsman. (2023). Ombudsman Ri Tentang Laporan Survei Pelayanan Publik. Https://Ombudsman.Go.Id/Produk?C=19&S=Sub_Lh_5a1e838401cbc.
Soleh Darmansyah. (2025). Reformasi Administrasi Publik Di Era Digital: Tantangan Dan Peluang Bagi Indonesia. Https://Puskarsa.Uma.Ac.Id/2025/02/26/Reformasi-Administrasi-Publik-Di-Era-Digital-Tantangan-Dan-Peluang-Bagi-Indonesia/.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini:
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.







