Gamifikasi dalam Industri Ojek Online: Pengaruh terhadap Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v2i03.10830Kata Kunci:
Gamifikasi, Ojek Online, Perlindungan HukumAbstrak
Gamifikasi telah menjadi strategi utama dalam industri transportasi online dengan menerapkan elemen permainan seperti insentif, poin, dan peringkat guna meningkatkan produktivitas pengemudi. Namun, sistem ini sering menimbulkan kondisi kerja yang tidak adil, seperti jam kerja panjang, ketidakpastian penghasilan, dan minimnya perlindungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak gamifikasi terhadap kesejahteraan pekerja ojek online serta menelaah celah regulasi dalam perlindungan hukum mereka. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif, melalui kajian peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan doktrin hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara deduktif dengan membandingkan norma hukum yang berlaku dengan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status kemitraan melemahkan posisi tawar pengemudi, sementara sistem algoritmik dalam gamifikasi membatasi kendali mereka atas pekerjaan. Hal ini menimbulkan kerentanan, terutama terkait perlindungan sosial, kepastian upah, serta risiko pemutusan hubungan kerja sepihak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa gamifikasi cenderung memperkuat kontrol platform terhadap pekerja dibanding meningkatkan kesejahteraan mereka. Sebagai saran, penelitian ini merekomendasikan kepada pemerintah untuk menyusun regulasi yang lebih adaptif terhadap kerja berbasis platform, khususnya mengenai status hukum pekerja dan jaminan sosial. Perusahaan platform juga perlu meningkatkan transparansi sistem insentif, sementara pekerja didorong memperkuat organisasi atau serikat untuk memperbaiki posisi tawar mereka. Dengan demikian, keseimbangan antara inovasi digital dan perlindungan pekerja dapat tercapai.
Referensi
Artikel Jurnal:
Farhan, M. I., & Irwansyah, I. (2023). RESISTANSI PENGEMUDI OJEK ONLINE TERHADAP CELAH HUKUM KETENAGAKERJAAN. Jurnal Kebijakan Publik, 14(1), 119. https://doi.org/10.31258/jkp.v14i1.8212.
Kamim, A. B. Muh., & Khandiq, M. R. (2019). Mitra Pengemudi Gojek dalam Jeratan Ekonomi Berbagi Melalui Platform. Jurnal Studi Pemuda, 8(1), 57. https://doi.org/10.22146/studipemudaugm.45240.
Kusumawati, I. T., Soebagyo, J., & Nuriadin, I. (2022). Studi Kepustakaan Kemampuan Berpikir Kritis Dengan Penerapan Model PBL Pada Pendekatan Teori Konstruktivisme. JURNAL MathEdu, 5(1), 13–18.
Lestari, Y. C., Bayuaji, R., & Setiabudi, W. (2023). Perlindungan Hukum Driver Ojek Online Terhadap Mitra Kerja Transportasi Online. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 249-256.
Rambe, N. R., & Irwansyah, I. (2024). Resistansi Pekerja Lepas (Freelance) Desain Grafis di Indonesia terhadap Eksploitasi via Proses Gamifikasi Digital Platform. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 10(1), 80-95.
Wicaksono, D. A. (2020). Gamifikasi sistem kerja dan siasat pengemudi gojek. Calathu: Jurnal Ilmu Komunikasi, 2(2), 132–144. https://doi.org/10.37715/calathu.v2i2.2091.
Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum. Smart Law Journal, 2(2), 114-123.
Halaman Web:
Anggela, N. L (2024). Aturan Perlindungan Ojol Segera Meluncur, Ini 8 poin pentingnya! Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20240524/12/1768101/aturan-perlindungan-ojol-segera-meluncur-ini-8-poin-pentingnya.
Project Multatuli. (n.d.). Rekayasa gamifikasi ojol memaksa mitra bekerja lebih lama, giat bikin sengsara level terendah, dan memecah solidaritas. Project Multatuli. https://projectmultatuli.org/rekayasa-gamifikasi-ojol-memaksa-mitra-bekerja-lebih-lama-giat-bikin-sengsara-level-terendah-dan-memecah-solidaritas/.
Silfia, I. (2024). Pemerintah siapkan kebijakan perlindungan pengemudi ojol. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/4372391/pemerintah-siapkan-kebijakan-perlindungan-pengemudi-ojol.
Zichermann, G., & Cunningham, C. (2011). Gamification by design: Implementing game mechanics in web and mobile apps. O’Reilly Media, Inc.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini:
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.







