Gamifikasi dalam Industri Ojek Online: Pengaruh terhadap Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v2i03.10830Kata Kunci:
Gamifikasi, Ojek Online, Perlindungan HukumAbstrak
Gamifikasi telah menjadi strategi utama dalam industri transportasi online dengan menerapkan elemen permainan seperti insentif, poin, dan peringkat guna meningkatkan produktivitas pengemudi. Namun, sistem ini sering menimbulkan kondisi kerja yang tidak adil, seperti jam kerja panjang, ketidakpastian penghasilan, dan minimnya perlindungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak gamifikasi terhadap kesejahteraan pekerja ojek online serta menelaah celah regulasi dalam perlindungan hukum mereka. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif, melalui kajian peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan doktrin hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara deduktif dengan membandingkan norma hukum yang berlaku dengan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status kemitraan melemahkan posisi tawar pengemudi, sementara sistem algoritmik dalam gamifikasi membatasi kendali mereka atas pekerjaan. Hal ini menimbulkan kerentanan, terutama terkait perlindungan sosial, kepastian upah, serta risiko pemutusan hubungan kerja sepihak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa gamifikasi cenderung memperkuat kontrol platform terhadap pekerja dibanding meningkatkan kesejahteraan mereka. Sebagai saran, penelitian ini merekomendasikan kepada pemerintah untuk menyusun regulasi yang lebih adaptif terhadap kerja berbasis platform, khususnya mengenai status hukum pekerja dan jaminan sosial. Perusahaan platform juga perlu meningkatkan transparansi sistem insentif, sementara pekerja didorong memperkuat organisasi atau serikat untuk memperbaiki posisi tawar mereka. Dengan demikian, keseimbangan antara inovasi digital dan perlindungan pekerja dapat tercapai.
Unduhan
Referensi
Artikel Jurnal:
Farhan, M. I., & Irwansyah, I. (2023). RESISTANSI PENGEMUDI OJEK ONLINE TERHADAP CELAH HUKUM KETENAGAKERJAAN. Jurnal Kebijakan Publik, 14(1), 119. https://doi.org/10.31258/jkp.v14i1.8212.
Kamim, A. B. Muh., & Khandiq, M. R. (2019). Mitra Pengemudi Gojek dalam Jeratan Ekonomi Berbagi Melalui Platform. Jurnal Studi Pemuda, 8(1), 57. https://doi.org/10.22146/studipemudaugm.45240.
Kusumawati, I. T., Soebagyo, J., & Nuriadin, I. (2022). Studi Kepustakaan Kemampuan Berpikir Kritis Dengan Penerapan Model PBL Pada Pendekatan Teori Konstruktivisme. JURNAL MathEdu, 5(1), 13–18.
Lestari, Y. C., Bayuaji, R., & Setiabudi, W. (2023). Perlindungan Hukum Driver Ojek Online Terhadap Mitra Kerja Transportasi Online. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 249-256.
Rambe, N. R., & Irwansyah, I. (2024). Resistansi Pekerja Lepas (Freelance) Desain Grafis di Indonesia terhadap Eksploitasi via Proses Gamifikasi Digital Platform. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 10(1), 80-95.
Wicaksono, D. A. (2020). Gamifikasi sistem kerja dan siasat pengemudi gojek. Calathu: Jurnal Ilmu Komunikasi, 2(2), 132–144. https://doi.org/10.37715/calathu.v2i2.2091.
Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum. Smart Law Journal, 2(2), 114-123.
Halaman Web:
Anggela, N. L (2024). Aturan Perlindungan Ojol Segera Meluncur, Ini 8 poin pentingnya! Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20240524/12/1768101/aturan-perlindungan-ojol-segera-meluncur-ini-8-poin-pentingnya.
Project Multatuli. (n.d.). Rekayasa gamifikasi ojol memaksa mitra bekerja lebih lama, giat bikin sengsara level terendah, dan memecah solidaritas. Project Multatuli. https://projectmultatuli.org/rekayasa-gamifikasi-ojol-memaksa-mitra-bekerja-lebih-lama-giat-bikin-sengsara-level-terendah-dan-memecah-solidaritas/.
Silfia, I. (2024). Pemerintah siapkan kebijakan perlindungan pengemudi ojol. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/4372391/pemerintah-siapkan-kebijakan-perlindungan-pengemudi-ojol.
Zichermann, G., & Cunningham, C. (2011). Gamification by design: Implementing game mechanics in web and mobile apps. O’Reilly Media, Inc.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Artikel ini diterbitkan di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). Pembaca bebas menyalin, mendistribusikan ulang, mengubah, dan mengembangkan materi ini dalam media atau format apa pun, untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial. Syaratnya satu, cantumkan atribusi kepada penulis dan kepada Forschungsforum Law Journal, sertakan tautan ke lisensi, dan nyatakan apabila ada perubahan.
Penulis tetap berhak menggunakan kembali artikelnya sendiri dan menyimpannya di repositori institusi atau laman pribadi tanpa masa tunggu.

