Problematika Hukum Pagar Laut yang Berdampak pada Mata Pencaharian Nelayan di Tangerang, Banten
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v2i02.10822Kata Kunci:
Hukum bisnis, Lingkungan, Laut, UNCLOS, Pagar LautAbstrak
Berbagai masalah hukum, ekonomi, sosial, dan lingkungan telah muncul sebagai akibat dari pembangunan pagar laut di perairan Tangerang sepanjang 30,16 kilometer. Keberadaan pagar laut ini mencegah nelayan mengakses wilayah tangkap mereka, sehingga menyebabkan jumlah hasil tangkapan menurun, biaya operasional meningkat, dan kerusakan kapal semakin sering terjadi. Selain itu, pagar laut ini juga berdampak negatif terhadap ekosistem laut, mengganggu aliran air, serta mempercepat sedimentasi yang dapat merusak habitat biota laut. Dari perspektif hukum, pagar laut ini melanggar beberapa undang-undang nasional dan hukum internasional UNCLOS. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembangunan pagar laut lebih menguntungkan bisnis dibanding kesejahteraan masyarakat pesisir, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan kepentingan umum. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah hukum yang tegas serta menerapkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat untuk mengatasi dampak negatif pagar laut terhadap kehidupan sosial dan lingkungan.
Referensi
Artikel Jurnal:
Lutfi. A. (2021). Konflik Pemanfaatan Ruang Laut dalam Perspektif Hukum Kelautan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51 (3), 647-668.
Mardiana, N. & Suhartono, S. (2021). Keadilan Sosial bagi Nelayan Tradisional dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir. Jurnal Rechtsvinding, 10 (2), 245-263.
Buku:
Jhering, R.Von. (1913). Law as a Means to an End. (I. Husik, Trans.). Boston: Perusahaan Buku Boston. (Karya asli diterbitkan tahun 1877).
Marzuki, P.M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, hlm. 93.
Soekanto, S. & Mamudji S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Sunggono, B. (2006). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rawls, John. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.
Halaman Web:
Andriyani, T. (2025). Soal Polemik Pagar Laut, Pakar UGM Sebut Perairan Kepulauan Tidak Boleh Dimiliki Individu atau Perusahaan. Diakses pada 17 Maret 2025, https://ugm.ac.id/id/berita/soal-polemik-pagar-laut-pakar-ugm-sebut-perairan-kepulauan-tidak-boleh-dimiliki-individu-atau-perusahaan/#:~:text=Berdasarkan%20data%20Sentinel%202%2C%20pembangunan,panjang%20pagar%20laut%20secara%20bertahap.
Bisnis (2025). Ombudsman: Nelayan Rugi Rp24 Miliar Akibat Pagar Laut Tangerang. Diakses pada 18 Maret 2025, https://ekonomi.bisnis.com/read/20250203/99/1836369/ombudsman-nelayan-rugi-rp24-miliar-akibat-pagar-laut-tangerang.
Brin.go.id. (2025). Peneliti BRIN Soroti Polemik Pemagaran Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang Banten. Diakses pada 30 Mei 2025, https://brin.go.id/news/122191/peneliti-brin-soroti-polemik-pemagaran-laut-di-pesisir-kabupaten-tangerang-banten.
CNN Indonesia. (2025). Pagar Laut Tangerang Terbongkar, Nelayan Minta Perketat Pengawasan. Diakses pada 17 Maret 2025, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250213140551-12-1197884/pagar-laut-tangerang-terbongkar-nelayan-minta-perketat-pengawasan.
Jkpp.org. (2025). Mengurai Konflik Pemanfaatan Ruang Laut dan Pesisir Diakses pada 30 Mei 2025, https://jkpp.org/mengurai-konflik-pemanfaatan-ruang-laut-dan-pesisir/.
Kompas. (2025). KKP Jelaskan Cara Pengajuan KKPRL Supaya Pemanfaatan Ruang Laut Tak Melanggar Izin. Diakses pada 18 Maret 2025, https://money.kompas.com/read/2025/01/17/170705526/kkp-jelaskan-cara-pengajuan-kkprl-supaya-pemanfaatan-ruang-laut-tak-melanggar.
Kompas. (2025). 4.000 Nelayan Rugi Rp 24 Miliar akibat Pagar Laut Tangerang. Diakses pada 18 Maret 2025, https://nasional.kompas.com/read/2025/02/03/17381131/4000-nelayan-rugi-rp-24-miliar-akibat-pagar-laut-tangerang?page=all.
Kompas. (2025). Pagar Laut, Bluewashing, dan Keadilan Akses Maritim. Diakses pada 18 Maret 2025, https://www.kompas.id/artikel/pagar-laut-bluewashing-dan-keadilan-akses-maritim.
Kompas. (2025). Tak Punya Izin KKPRL dari KKP, Menteri Trenggono Sebut Pagar Laut Ilegal. Diakses pada 18 Maret 2025, https://nasional.kompas.com/read/2025/01/20/18183131/tak-punya-izin-kkprl-dari-kkp-menteri-trenggono-sebut-pagar-laut-ilegal.
Ombudsman. (2025). Ombudsman: Tuntaskan Pembongkaran Pagar Laut. Diakses pada 18 Maret 2025, https://ombudsman.go.id/pers/r/ombudsman-tuntaskan-pembongkaran-pagar-laut.
Simorangkir, H. (2025). Ombudsman Minta Pagar Laut di Tangerang Dibongkar, Ini Alasannya. Diakses pada 17 Maret 2025, https://www.metrotvnews.com/read/b7WCgMaY-ombudsman-minta-pagar-laut-di-tangerang-dibongkar-ini-alasannya.
RRI. (2025). Dampak Fenomena Pagar Laut di Perairan Indonesia. Diakses pada 18 Maret 2025, https://www.rri.co.id/papua/editorial/2533/dampak-fenomena-pagar-laut-di-perairan-indonesia.
Tempo. (2025). Ahli Kelautan Unair: Pagar Laut Berpotensi Merusak Tatanan Ekologis dan Ekonomi Masyarakat Pesisir. Diakses pada 17 Maret 2025, https://www.tempo.co/lingkungan/ahli-kelautan-unair-pagar-laut-berpotensi-merusak-tatanan-ekologis-dan-ekonomi-masyarakat-pesisir-1199624.
Tempo. (2025). Alasan KKP Hentikan Kasus Pagar Laut Tangerang, Kenapa Berhenti di Kades Kohod Cs?. Diakses pada 30 Mei 2025, https://www.tempo.co/ekonomi/alasan-kkp-hentikan-kasus-pagar-laut-tangerang-kenapa-berhenti-di-kades-kohod-cs--1214756.
Tempo. (2025). Dampak Pagar Laut Terhadap Nelayan Tangerang. Diakses pada 19 Maret 2025, https://www.tempo.co/arsip/dampak-pagar-laut-tangerang-nelayan-1195959#:~:text=Nelayan%20di%20pesisir%20utara%20Tangerang,pun%20penduduk%20dipaksa%20menjual%20tanahnya.&text=Selain%20menyebabkan%20tangkapan%20berkurang%2C%20pagar%20laut%20membuat%20kapal%20nelayan%20sering%20rusak.
Tempo. (2025). Pagar Laut Sepanjang 30 KM di Perairan Tangerang, Segini Prakiraan Biaya Pembuatannya dan Miliaran Kerugian Nelayan. Diakses pada 18 Maret 2025, https://www.tempo.co/ekonomi/pagar-laut-sepanjang-30-km-di-perairan-tangerang-segini-prakiraan-biaya-pembuatannya-dan-miliaran-kerugian-nelayan-1194244.
Tempo. (2025). Pakar Hitung Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi Rugikan Negara dan Nelayan Rp116 Miliar Setahun, Ini Rinciannya. Diakses pada 30 Mei 2025, https://www.tempo.co/ekonomi/pakar-hitung-pagar-laut-di-tangerang-dan-bekasi-rugikan-negara-dan-nelayan-rp116-miliar-setahun-ini-rinciannya-1194834.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini:
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.







