Problematika Hukum Pagar Laut yang Berdampak pada Mata Pencaharian Nelayan di Tangerang, Banten

Penulis

  • Selma Dwi Amalia Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Nadia Gulshan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Chantika Gina Ningrum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Radhitya Izazqi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/flj.v2i02.10822

Kata Kunci:

Hukum bisnis, Lingkungan, Laut, UNCLOS, Pagar Laut

Abstrak

Berbagai masalah hukum, ekonomi, sosial, dan lingkungan telah muncul sebagai akibat dari pembangunan pagar laut di perairan Tangerang sepanjang 30,16 kilometer. Keberadaan pagar laut ini mencegah nelayan mengakses wilayah tangkap mereka, sehingga menyebabkan jumlah hasil tangkapan menurun, biaya operasional meningkat, dan kerusakan kapal semakin sering terjadi. Selain itu, pagar laut ini juga berdampak negatif terhadap ekosistem laut, mengganggu aliran air, serta mempercepat sedimentasi yang dapat merusak habitat biota laut. Dari perspektif hukum, pagar laut ini melanggar beberapa undang-undang nasional dan hukum internasional UNCLOS. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembangunan pagar laut lebih menguntungkan bisnis dibanding kesejahteraan masyarakat pesisir, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan kepentingan umum. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah hukum yang tegas serta menerapkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat untuk mengatasi dampak negatif pagar laut terhadap kehidupan sosial dan lingkungan.

Referensi

Artikel Jurnal:

Lutfi. A. (2021). Konflik Pemanfaatan Ruang Laut dalam Perspektif Hukum Kelautan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51 (3), 647-668.

Mardiana, N. & Suhartono, S. (2021). Keadilan Sosial bagi Nelayan Tradisional dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir. Jurnal Rechtsvinding, 10 (2), 245-263.

Buku:

Jhering, R.Von. (1913). Law as a Means to an End. (I. Husik, Trans.). Boston: Perusahaan Buku Boston. (Karya asli diterbitkan tahun 1877).

Marzuki, P.M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, hlm. 93.

Soekanto, S. & Mamudji S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.

Sunggono, B. (2006). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rawls, John. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.

Halaman Web:

Andriyani, T. (2025). Soal Polemik Pagar Laut, Pakar UGM Sebut Perairan Kepulauan Tidak Boleh Dimiliki Individu atau Perusahaan. Diakses pada 17 Maret 2025, https://ugm.ac.id/id/berita/soal-polemik-pagar-laut-pakar-ugm-sebut-perairan-kepulauan-tidak-boleh-dimiliki-individu-atau-perusahaan/#:~:text=Berdasarkan%20data%20Sentinel%202%2C%20pembangunan,panjang%20pagar%20laut%20secara%20bertahap.

Bisnis (2025). Ombudsman: Nelayan Rugi Rp24 Miliar Akibat Pagar Laut Tangerang. Diakses pada 18 Maret 2025, https://ekonomi.bisnis.com/read/20250203/99/1836369/ombudsman-nelayan-rugi-rp24-miliar-akibat-pagar-laut-tangerang.

Brin.go.id. (2025). Peneliti BRIN Soroti Polemik Pemagaran Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang Banten. Diakses pada 30 Mei 2025, https://brin.go.id/news/122191/peneliti-brin-soroti-polemik-pemagaran-laut-di-pesisir-kabupaten-tangerang-banten.

CNN Indonesia. (2025). Pagar Laut Tangerang Terbongkar, Nelayan Minta Perketat Pengawasan. Diakses pada 17 Maret 2025, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250213140551-12-1197884/pagar-laut-tangerang-terbongkar-nelayan-minta-perketat-pengawasan.

Jkpp.org. (2025). Mengurai Konflik Pemanfaatan Ruang Laut dan Pesisir Diakses pada 30 Mei 2025, https://jkpp.org/mengurai-konflik-pemanfaatan-ruang-laut-dan-pesisir/.

Kompas. (2025). KKP Jelaskan Cara Pengajuan KKPRL Supaya Pemanfaatan Ruang Laut Tak Melanggar Izin. Diakses pada 18 Maret 2025, https://money.kompas.com/read/2025/01/17/170705526/kkp-jelaskan-cara-pengajuan-kkprl-supaya-pemanfaatan-ruang-laut-tak-melanggar.

Kompas. (2025). 4.000 Nelayan Rugi Rp 24 Miliar akibat Pagar Laut Tangerang. Diakses pada 18 Maret 2025, https://nasional.kompas.com/read/2025/02/03/17381131/4000-nelayan-rugi-rp-24-miliar-akibat-pagar-laut-tangerang?page=all.

Kompas. (2025). Pagar Laut, Bluewashing, dan Keadilan Akses Maritim. Diakses pada 18 Maret 2025, https://www.kompas.id/artikel/pagar-laut-bluewashing-dan-keadilan-akses-maritim.

Kompas. (2025). Tak Punya Izin KKPRL dari KKP, Menteri Trenggono Sebut Pagar Laut Ilegal. Diakses pada 18 Maret 2025, https://nasional.kompas.com/read/2025/01/20/18183131/tak-punya-izin-kkprl-dari-kkp-menteri-trenggono-sebut-pagar-laut-ilegal.

Ombudsman. (2025). Ombudsman: Tuntaskan Pembongkaran Pagar Laut. Diakses pada 18 Maret 2025, https://ombudsman.go.id/pers/r/ombudsman-tuntaskan-pembongkaran-pagar-laut.

Simorangkir, H. (2025). Ombudsman Minta Pagar Laut di Tangerang Dibongkar, Ini Alasannya. Diakses pada 17 Maret 2025, https://www.metrotvnews.com/read/b7WCgMaY-ombudsman-minta-pagar-laut-di-tangerang-dibongkar-ini-alasannya.

RRI. (2025). Dampak Fenomena Pagar Laut di Perairan Indonesia. Diakses pada 18 Maret 2025, https://www.rri.co.id/papua/editorial/2533/dampak-fenomena-pagar-laut-di-perairan-indonesia.

Tempo. (2025). Ahli Kelautan Unair: Pagar Laut Berpotensi Merusak Tatanan Ekologis dan Ekonomi Masyarakat Pesisir. Diakses pada 17 Maret 2025, https://www.tempo.co/lingkungan/ahli-kelautan-unair-pagar-laut-berpotensi-merusak-tatanan-ekologis-dan-ekonomi-masyarakat-pesisir-1199624.

Tempo. (2025). Alasan KKP Hentikan Kasus Pagar Laut Tangerang, Kenapa Berhenti di Kades Kohod Cs?. Diakses pada 30 Mei 2025, https://www.tempo.co/ekonomi/alasan-kkp-hentikan-kasus-pagar-laut-tangerang-kenapa-berhenti-di-kades-kohod-cs--1214756.

Tempo. (2025). Dampak Pagar Laut Terhadap Nelayan Tangerang. Diakses pada 19 Maret 2025, https://www.tempo.co/arsip/dampak-pagar-laut-tangerang-nelayan-1195959#:~:text=Nelayan%20di%20pesisir%20utara%20Tangerang,pun%20penduduk%20dipaksa%20menjual%20tanahnya.&text=Selain%20menyebabkan%20tangkapan%20berkurang%2C%20pagar%20laut%20membuat%20kapal%20nelayan%20sering%20rusak.

Tempo. (2025). Pagar Laut Sepanjang 30 KM di Perairan Tangerang, Segini Prakiraan Biaya Pembuatannya dan Miliaran Kerugian Nelayan. Diakses pada 18 Maret 2025, https://www.tempo.co/ekonomi/pagar-laut-sepanjang-30-km-di-perairan-tangerang-segini-prakiraan-biaya-pembuatannya-dan-miliaran-kerugian-nelayan-1194244.

Tempo. (2025). Pakar Hitung Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi Rugikan Negara dan Nelayan Rp116 Miliar Setahun, Ini Rinciannya. Diakses pada 30 Mei 2025, https://www.tempo.co/ekonomi/pakar-hitung-pagar-laut-di-tangerang-dan-bekasi-rugikan-negara-dan-nelayan-rp116-miliar-setahun-ini-rinciannya-1194834.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-31

Cara Mengutip

Amalia, S. D., Gulshan, N., Ningrum, C. G., & Izazqi, R. (2025). Problematika Hukum Pagar Laut yang Berdampak pada Mata Pencaharian Nelayan di Tangerang, Banten. Forschungsforum Law Journal, 2(02), 192–207. https://doi.org/10.35586/flj.v2i02.10822

Terbitan

Bagian

Articles