Pranata Jinayah: Kasus Persekusi terhadap Perempuan di Pasir Putih Kambang

Penulis

  • Silvi Sri Insani Universitas Islam Imam Bonjol Padang
  • Rido Saprinaldo Putra STAI Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan
  • Helvia Putri Universitas Islam Imam Bonjol Padang
  • Elsa Elvionita Universitas Islam Imam Bonjol Padang
  • Weldra Ayu Putri Universitas Islam Imam Bonjol Padang

DOI:

https://doi.org/10.35586/flj.v2i1.10212

Kata Kunci:

Pranata Jinayah, Persekusi, Sekerasan Seksual, Diskriminasi Gender, Penegakan Hukum

Abstrak

Kasus persekusi terhadap dua perempuan di Pasir Putih Kambang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, mencerminkan serangkaian kejadian yang menunjukkan kelemahan dalam penegakan hukum terkait kekerasan seksual dan diskriminasi gender. Peristiwa ini melibatkan serangan fisik dan psikologis terhadap dua pengunjung kafe oleh sekitar 300 orang tanpa alasan yang jelas, mengakibatkan trauma dan kerusakan bagi korban. Penanganan kasus ini oleh pihak berwenang menyoroti tantangan dalam melindungi korban dan menegakkan keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menggali pemahaman mendalam tentang kronologi kejadian, persepsi masyarakat terkait, dan dampak psikologis korban. Metode studi kasus digunakan untuk menganalisis kasus ini sebagai representasi permasalahan yang lebih luas dalam implementasi hukum terkait kekerasan seksual. Lokasi penelitian di Pasir Putih Kambang dipilih karena kejadian yang menarik untuk diteliti lebih lanjut, terutama terkait penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban. Subjek penelitian adalah masyarakat setempat dan pihak terkait yang dapat memberikan wawasan tentang permasalahan ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami fenomena persekusi dan kekerasan seksual dalam konteks kasus ini, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif dalam pencegahan dan penanganan kasus serupa di masa depan, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi semua individu

Referensi

Haerul Akmal. 2021. “Keadilan Restoratif Pada Kasus Pembunuhan Menurut Fiqih Jinayah (Analisa Putusan Hakim Nomor:315/Pid.B/2018/PN.Skt).” Jurnal Syariah Dan Hukum Islam 6 (Desember): 336–50.

Hamim, Khairul. 2020. Fiqih Jinayah. Vol. 4.

Imani, Yashinta Nurul, Siti Nur Amaliah, Rizki Rivandi Abdul, and Dwi Desi Yayi Tarina. 2023. “Analisis Sumber Hukum Formil Dan Materil Dalam Pembentukan Hukum Adat Jinayat Di Aceh.” Intelektiva 4 (10): 51–56.

Inggit Arifah Khumaera, Hannani, Ali Rusdi. 2022. “Analisis Fiqhi Jinayah Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Fiqhi Jinayah Analysis on Legal Protection for Women and Children Victims of Domestic Violence.” Delictum: Jurnal Hukum Pidana Islam, 1–19.

Kamaluddin, Imam Kamaluddin, Putri Masyitoh, and Arif Dian Santoso. 2023. “Criminal Counterfeiting Deed Authentic Shaped Diplomas By A Notary; Fiqh Legal Perspective Jinaya, Indonesia.” Jurnal Indonesia Sosial Teknologi 4 (11). https://doi.org/10.59141/jist.v4i11.788.

Khairani, Mibahul, and Susanto Susanto. 2019. “Implementasi Hudud Dalam Pandangan Ulama Fiqih; Studi Kritis Tehadap Kitab Fiqih ‘Ala Mazahib Al Arba’Ah.” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 3 (2). https://doi.org/10.35931/aq.v3i2.152.

Sari, Seva Maya. 2022. “Buku Ajar Fiqh Jinayah.” Jurnal Penelitian Pendidikan Guru Sekolah Dasar 6 (August): 128.

Sastra, Yola. 2023. “Polisi Diminta Tangkap Tiga Tersangka Persekusi Dua Perempuan Di Pesisir Selatan.” Nusantara. 2023. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/04/16/polisi-diminta-segera-tangkap-tiga-tersangka-persekusi-dua-perempuan-di-pesisir-selatan.

Setiawan, Muhamad. 2021. “TINJAUAN FIQIH JINAYAT TERHADAP PELAKU ZINA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG SIMBUR CAHAYA.” Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana 4 (2). https://doi.org/10.19109/tazir.v4i2.8542.

Shandi, Kemala Fakhira, Thoriq Izzurahman, Anisa Nur Paramita Dewi, and Muhammad Ridwan. 2021. “Pandangan Mahasiswa Tentang Hak Asasi Manusia Dalam Penerapan Hukum Qanun Jinayah Di Aceh.” De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 1 (4): 105–12. https://doi.org/10.56393/decive.v1i4.290.

Yusti, Arjun Gunawan, Sunuwati, and Sudirman. L. 2023. “Analisis Fikih Jinayah Terhadap Tindak Pidana Pencurian Handphone Akibat Game Online Higgss Dominos Islands (Studi Putusan Nomor. 12/Pid.b/2022/PN Pre).” DELICTUM : Jurnal Hukum Pidana Islam, 54–66. https://doi.org/10.35905/delictum.vi0.5753.

Zulkifli, Zulkifli, Muh. Syarif Hasyim, and Hamiyuddin Hamiyuddin. 2020. “Terorisme Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah).” Comparativa: Jurnal Ilmiah Perbandingan Mazhab Dan Hukum 1 (1): 25–36. https://doi.org/10.24239/comparativa.v1i1.2.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-31

Cara Mengutip

Sri Insani, S., Rido Saprinaldo Putra, Putri, H., Elvionita, E., & Ayu Putri, W. (2025). Pranata Jinayah: Kasus Persekusi terhadap Perempuan di Pasir Putih Kambang. Forschungsforum Law Journal, 2(1), 44–56. https://doi.org/10.35586/flj.v2i1.10212

Terbitan

Bagian

Articles