Pranata Jinayah: Kasus Persekusi terhadap Perempuan di Pasir Putih Kambang
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v2i1.10212Kata Kunci:
Pranata Jinayah, Persekusi, Sekerasan Seksual, Diskriminasi Gender, Penegakan HukumAbstrak
Kasus persekusi terhadap dua perempuan di Pasir Putih Kambang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, mencerminkan serangkaian kejadian yang menunjukkan kelemahan dalam penegakan hukum terkait kekerasan seksual dan diskriminasi gender. Peristiwa ini melibatkan serangan fisik dan psikologis terhadap dua pengunjung kafe oleh sekitar 300 orang tanpa alasan yang jelas, mengakibatkan trauma dan kerusakan bagi korban. Penanganan kasus ini oleh pihak berwenang menyoroti tantangan dalam melindungi korban dan menegakkan keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menggali pemahaman mendalam tentang kronologi kejadian, persepsi masyarakat terkait, dan dampak psikologis korban. Metode studi kasus digunakan untuk menganalisis kasus ini sebagai representasi permasalahan yang lebih luas dalam implementasi hukum terkait kekerasan seksual. Lokasi penelitian di Pasir Putih Kambang dipilih karena kejadian yang menarik untuk diteliti lebih lanjut, terutama terkait penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban. Subjek penelitian adalah masyarakat setempat dan pihak terkait yang dapat memberikan wawasan tentang permasalahan ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami fenomena persekusi dan kekerasan seksual dalam konteks kasus ini, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif dalam pencegahan dan penanganan kasus serupa di masa depan, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi semua individu
Referensi
Haerul Akmal. 2021. “Keadilan Restoratif Pada Kasus Pembunuhan Menurut Fiqih Jinayah (Analisa Putusan Hakim Nomor:315/Pid.B/2018/PN.Skt).” Jurnal Syariah Dan Hukum Islam 6 (Desember): 336–50.
Hamim, Khairul. 2020. Fiqih Jinayah. Vol. 4.
Imani, Yashinta Nurul, Siti Nur Amaliah, Rizki Rivandi Abdul, and Dwi Desi Yayi Tarina. 2023. “Analisis Sumber Hukum Formil Dan Materil Dalam Pembentukan Hukum Adat Jinayat Di Aceh.” Intelektiva 4 (10): 51–56.
Inggit Arifah Khumaera, Hannani, Ali Rusdi. 2022. “Analisis Fiqhi Jinayah Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Fiqhi Jinayah Analysis on Legal Protection for Women and Children Victims of Domestic Violence.” Delictum: Jurnal Hukum Pidana Islam, 1–19.
Kamaluddin, Imam Kamaluddin, Putri Masyitoh, and Arif Dian Santoso. 2023. “Criminal Counterfeiting Deed Authentic Shaped Diplomas By A Notary; Fiqh Legal Perspective Jinaya, Indonesia.” Jurnal Indonesia Sosial Teknologi 4 (11). https://doi.org/10.59141/jist.v4i11.788.
Khairani, Mibahul, and Susanto Susanto. 2019. “Implementasi Hudud Dalam Pandangan Ulama Fiqih; Studi Kritis Tehadap Kitab Fiqih ‘Ala Mazahib Al Arba’Ah.” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 3 (2). https://doi.org/10.35931/aq.v3i2.152.
Sari, Seva Maya. 2022. “Buku Ajar Fiqh Jinayah.” Jurnal Penelitian Pendidikan Guru Sekolah Dasar 6 (August): 128.
Sastra, Yola. 2023. “Polisi Diminta Tangkap Tiga Tersangka Persekusi Dua Perempuan Di Pesisir Selatan.” Nusantara. 2023. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/04/16/polisi-diminta-segera-tangkap-tiga-tersangka-persekusi-dua-perempuan-di-pesisir-selatan.
Setiawan, Muhamad. 2021. “TINJAUAN FIQIH JINAYAT TERHADAP PELAKU ZINA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG SIMBUR CAHAYA.” Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana 4 (2). https://doi.org/10.19109/tazir.v4i2.8542.
Shandi, Kemala Fakhira, Thoriq Izzurahman, Anisa Nur Paramita Dewi, and Muhammad Ridwan. 2021. “Pandangan Mahasiswa Tentang Hak Asasi Manusia Dalam Penerapan Hukum Qanun Jinayah Di Aceh.” De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 1 (4): 105–12. https://doi.org/10.56393/decive.v1i4.290.
Yusti, Arjun Gunawan, Sunuwati, and Sudirman. L. 2023. “Analisis Fikih Jinayah Terhadap Tindak Pidana Pencurian Handphone Akibat Game Online Higgss Dominos Islands (Studi Putusan Nomor. 12/Pid.b/2022/PN Pre).” DELICTUM : Jurnal Hukum Pidana Islam, 54–66. https://doi.org/10.35905/delictum.vi0.5753.
Zulkifli, Zulkifli, Muh. Syarif Hasyim, and Hamiyuddin Hamiyuddin. 2020. “Terorisme Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah).” Comparativa: Jurnal Ilmiah Perbandingan Mazhab Dan Hukum 1 (1): 25–36. https://doi.org/10.24239/comparativa.v1i1.2.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Forschungsforum Law Journal
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini:
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.