Tata Kelola Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Serentak 2024 Ditinjau dari Hukum Lingkungan
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v2i1.10155Kata Kunci:
Campaign Props, Environmental Sustainability, Elections, Alat Peraga Kampanye, Kelestarian Lingkungan, Pemilihan UmumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tata kelola pemasangan alat peraga kampanye (APK) ditinjau kelestarian lingkungan kampanye pemilu 2024. Studi kasus di Kabupaten Bangka Tengah terdapat berbagai pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di pohon, taman, tiang listrik dan pagar jembatan juga melalui studi komparasi beberapa daerah lain. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus dan komparatif. Hasil penelitian menghasilkan pembahasan regulasi pemilu terhadap pemasangan alat peraga kampanye sebagai upaya pelestarian lingkungan. Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan studi komparasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Melalui regulasi KPU dan Bawaslu serta pemerintah daerah kemudian dilakukan analisis regulasi kelestarian lingkungan untuk mengetahui dampak pencemaran lingkungan akibat pelanggaran pemasangan APK. Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye merusak lingkungan di sejumlah daerah. Kejadian hampir terjadi di setiap daerah, singkatnya waktu kampanye hanya 75 hari dan ketidakpatuhan peserta pemilu ketika memasang APK. Ketidaktahuan aturan dan minimnya lokasi menjadi penyebab masih banyaknya pelanggaran pemasangan APK. Pengawasan melekat dan partisipatif diperlukan untuk mengawasi pelanggaran pemasangan APK yang merusak lingkungan. Rekomendasi penelitian ini agar Peserta pemilu, Penyelenggara. Pemerintah Daerah melalui dinas lingkungan hidup membuat suatu naskah kerjasama komitmen menjaga lingkungan dalam pemasangan APK.
Referensi
Artikel Jurnal:
Amir, M. (2020). Keserentakan Pemilu 2024 yang Paling Ideal Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(2), 115–131. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i2.41.
Basid, Abdul, Putra, A. Y. (2021). Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Alat Peraga Kampanye (Apk) Berbentuk Reklame Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 Dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Jurnal Pro Hukum, 10(2), 42–50.
Burhanuddin. (2023). Kampanye Tertib Untuk Mewujudkan Pemilu Demokratis. Jurnal Bawaslu DKI Jakarta, 8(3), 1–18.
Damanik, S. Y. C., & Khalid, K. (2023). Pelanggaran Hukum Terhadap Pemasangan Alat Peraga Kampanye Sembarangan dalam Pemilihan Umum Legislatif di Kota Medan. UNES Law Review, 6(2), 7473–7480.
Febriansyah, R. Rusdi (2024). Kewenangan KPU Dalam Menetapkan Regulasi Pemilu Studi Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Serentak 2024. Prosiding Seminar Hukum Aktual Dinamika Dan Tantangan Pemilu 2024, 1, 12–34.
Firdaus, A. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Tentang Larangan Pohon Sebagai Alat Peraga Kampanye di Indonesia. Doktrina: Journal of Law, 2(2), 164. https://doi.org/10.31289/doktrina.v2i2.2751.
Hidayatul, S. J. (2024). Strategi Badan Pengawas Pemilu Dalam Mencegah Potensi Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Kabupaten Lombok Timur. Jurnal Ilmu Politik Dan Pemerintahan, 10, 50–64.
Khopipah, S. (2023). Pengaturan Kampanye Di Media Sosial Pada Pemilu 2024 Dalam Perspektif Komunikasi Politik. Jurnal Pengawasan Pemilu, 8(3), 93–108.
Putri, A. M., & Rahman, A. (2023). Pengawasan Penertiban Pemasangan Reklame Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Kabupaten Kampar. Jurnal Tatapamong, 5(1), 1–24. https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v5i1.3283.
Syaefudin, M., & Sukarna, K. (2018). Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) Dalam Menegakan Kode Etik Pelanggaran Pemilihan Umum. Jurnal USM Law Review, 1(2), 104–120.
Taniady, V., Putri, R., & Sulthony, A. A. (2024). STRATEGI PERLINDUNGAN POHON PADA TAHAPAN KAMPANYE PILKADA 2024 TREE PROTECTION STRATEGIES IN THE 2024 ELECTION CAMPAIGN PHASE PENDAHULUAN Di Indonesia , Pemilu tidak hanya dilakukan untuk mencari kandidat calon presiden / wakil presiden maupun legislatif . 9, 159–182.
Thani, S. (2017). Peran Hukum Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Warta, 51(1), 1–23.
Waid, A. (2021). Meneguhkan Bawaslu Sebagai “Lembaga Peradilan” dalam Bingkai Pengawasan Pemilu. Journal Adhyasta Pemilu, 1(1), 55–68. https://doi.org/10.55108/jap.v1i1.5.
Yuliana, S. (2022). Pelanggaran Hak Manusia Dalam Mempertahankan Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Justicia Sains Jurnal Ilmu Hukum, 07(01), 41–62.
Buku:
Bawaslu Provinsi Jawa Timur. (2019). Buku Panduan Mengawasi Kampanye. Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur.
Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (2020). Pencegahan Pelanggaran, Penertiban APK Hingga Penanganan Pelanggaran dilakukan Bawaslu di Babel selama tahapan kampanye. Press Release. Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Jimly, A. (2013). Pengadilan Khusus Dalam Bunga Rampai Putih Hitam Pengadilan Khusus. Komisi Yudisial RI.
KPU. (2024). Menjawab Problematika Hukum Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Sengketa Verifikasi Parpol Pemilu 2024. KPU Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Kurniawan, R. C. (2024). Pemilihan Umum di Indonesia. Pusaka Media.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Rohi, R. (2015). Modul Pembelajaran Regulasi Pemilu. Komisi Pemilihan Umum.
Halaman Web:
Antara. Delapan ratus lebih APK langgar aturan KPU di Jakbar. 5 Februari 2024. https://www.antaranews.com/berita/3949353/delapan-ratus-lebih-apk-langgar-aturan-kpu-di-jakbar, diakses pada 25 Desember, 2024.
Ardianto, R. (2024). Registrasi 1.023 Temuan dan Laporan, Bawaslu Temukan 479 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024. https://www.Bawaslu.Go.Id/Id/Berita/Registrasi-1023-Temuan-Dan-Laporan-Bawaslu-Temukan-479-Dugaan-Pelanggaran-Pemilu-2024. https://www.bawaslu.go.id/id/berita/registrasi-1023-temuan-dan-laporan-bawaslu-temukan-479-dugaan-pelanggaran-pemilu-2024, diakses pada 26 Desember 2024.
Fadlurrohman, Fakhri. Sekitar 1.300 APK yang Melanggar dan Membahayakan Ditertibkan. 29 Januari 2024. https://www.kompas.id/baca/foto/2024/01/29/sekitar-1300-apk-yang-melanggar-dan-membahayakan-ditertibkan pada 25 Desember 2024.
Jatim, Bawaslu. APK Dominasi Pelanggaran Pemilu 2019. Januari 2019 . https://jatim.bawaslu.go.id/2019/01/apk-dominasi-pelanggaran-pemilu-2019, diakses pada 25 Desember 2024.
KPU. 2023. Larangan Pasang Bahan Kampanye: Tempat Ibadah Hingga Taman dan Pepohonan. Oktober 2023. https://www.kpu.go.id/berita/baca/11964/larangan-pasang-bahan-kampanye-tempat-ibadah-hingga-taman-dan-pepohonan, diakses pada 25 Desember 2024.
Newsroom, Jatim. Bawaslu Surabaya Temukan Ribuan Pelanggaran Pemasangan APK. 2 Februari 2023. https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/bawaslu-surabaya-temukan-ribuan-pelanggaran-pemasangan-apk, diakses pada 25 Desember 2024.
Nurhayati. Ribuan APK Langgar Aturan, Pelanggaran Terbanyak di Kota Pangkalpinang. 16 Desember 2023. https://bangka.tribunnews.com/2023/12/16/ribuan-apk-langgar-aturan-pelanggaran-terbanyak-di-kota-pangkalpinang, diakses pada 26 Desember 2024.
Rachman, Myesha Fatina. Polemik Semerawut Spanduk dan Baliho Kampanye Pemilu 2024, Masyarakat Terganggu Bisa Lapor di Nomor Ini. 20 Januari 2024. https://pemilu.tempo.co/read/1823542/polemik-semerawut-spanduk-dan-baliho-kampanye-pemilu-2024-masyarakat-terganggu-bisa-lapor-di-nomor-ini, diakses pada 25 Desember 2024.
Rahayu, Lisye Sri. Pagar Taman Roboh Gegara Baliho, Bawaslu DKI: Itu Bukan Tempat Pasang APK. 20 Januari 2024. https://news.detik.com/pemilu/d-7151014/pagar-taman-roboh-gegara-baliho-bawaslu-dki-itu-bukan-tempat-pasang-apk, diakses pada 24 Desember 2024.
Semarang, Bawaslu Kota. Bawaslu Kota Semarang Tertibkan 24.289 APK Melanggar di Masa Kampanye. 13 Februari 2024. https://semarangkota.bawaslu.go.id/berita/bawaslu-kota-semarang-tertibkan-24289-apk-melanggar-di-masa-kampanye, diakses pada 26 Desember 2024.
Verianty, Woro Anjar. Isi UU Pemilu Terbaru, Muatan UU Nomor 7 Tahun 2023. Desember 2023. https://www.liputan6.com/hot/read/5493427/isi-uu-pemilu-terbaru-muatan-uu-nomor-7-tahun-2023, diakses pada 25 Desember 2024.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Program, Jadwal dan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Keputusan KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor 195 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Peraturan Daerah melalui Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Pedoman Atribut, Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution 4.0 International License..
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0 International License.. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini:
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.







