Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2024-06-30. Baca versi terbaru.
URGENSI PEMILIHAN KEPALA OTORITA MELALUI DEMOKRASI PERWAKILAN DENGAN SISTEM PENUNJUKAN LANGSUNG
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.8167Abstrak
Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan wilayah yang ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia menggantikan Provinsi DKI Jakarta, sebagai satuan pemerintah daerah provinsi yang bersifat khusus IKN dipimpin oleh seorang Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita yang pengangkatannya ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden dengan melalui konsultasi pada DPR sebagai unsur perwakilan rakyat dengan menggunakan demokrasi perwakilan atas dasar penunjukan langsung. Artikel ini secara mendalam membahas mengenai frasa demokratis dalam ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, urgensi pemilihan kepala orotita dengan penunjukan langsung, serta partisipasi rakyat dalam pemilihan Kepala Otorita. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan survey kepada 20 orang responden berdasarkan kajian kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa frasa demoratis dalam ketenttuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak terakomodir dalam UU IKN, urgensi pemilihan dengan penunjukan langsunga dalah untuk memotong alur birokratis, lebih banyaknya peran pemerintah pusat, dan tidak terserdianya APBD untuk mengadakan pilkada serta dari kuisioner yang telah dibagikan dalah secara keseluruhan mengetahui rencana perpindahan ibu kota negara namun tidak mengetahui siapa pemimpin daerahnya dan bagaimana cara pemilihan terhadap Kepala dan Walik Kepala OtoritaDiterbitkan
2024-06-30
Versi
- 2024-06-30 (2)
- 2024-06-30 (1)
Cara Mengutip
Mentari, M. D. (2024). URGENSI PEMILIHAN KEPALA OTORITA MELALUI DEMOKRASI PERWAKILAN DENGAN SISTEM PENUNJUKAN LANGSUNG. Jurnal Yuridis, 11(1). https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.8167
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.