URGENSI PEMILIHAN KEPALA OTORITA MELALUI DEMOKRASI PERWAKILAN DENGAN SISTEM PENUNJUKAN LANGSUNG

Penulis

  • Mahardika Dewi Mentari Univeritas Udayana

Abstrak

Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan wilayah yang ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia menggantikan Provinsi DKI Jakarta, sebagai satuan pemerintah daerah provinsi yang bersifat khusus IKN dipimpin oleh seorang Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita yang pengangkatannya ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden dengan melalui konsultasi pada DPR sebagai unsur perwakilan rakyat dengan menggunakan demokrasi perwakilan atas dasar penunjukan langsung. Artikel ini secara mendalam membahas mengenai frasa demokratis dalam ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, urgensi pemilihan kepala orotita dengan penunjukan langsung, serta partisipasi rakyat dalam pemilihan Kepala Otorita. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan survey kepada 20 orang responden berdasarkan kajian kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa frasa demoratis dalam ketenttuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak terakomodir dalam UU IKN, urgensi pemilihan dengan penunjukan langsunga dalah untuk memotong alur birokratis, lebih banyaknya peran pemerintah pusat, dan tidak terserdianya APBD untuk mengadakan pilkada serta dari kuisioner yang telah dibagikan dalah secara keseluruhan mengetahui rencana perpindahan ibu kota negara namun tidak mengetahui siapa pemimpin daerahnya dan bagaimana cara pemilihan terhadap Kepala dan Walik Kepala Otorita

Diterbitkan

2024-06-30

Cara Mengutip

Mentari, M. D. (2024). URGENSI PEMILIHAN KEPALA OTORITA MELALUI DEMOKRASI PERWAKILAN DENGAN SISTEM PENUNJUKAN LANGSUNG. Jurnal Yuridis, 11(1). Diambil dari https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/8167

Terbitan

Bagian

Articles