PERLINDUNGAN HAK ATAS TEMPAT TINGGAL WARGA TERDAMPAK PENGGUSURAN DI KAWASAN PERKOTAAN BERDASARKAN PERSPEKTIF HAM
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v9i1.4170Kata Kunci:
pengusuran, perlindungan, Hak Asasi Manusia, tempat tinggal yang layakAbstrak
Pengadaan tanah untuk penyediaan tanah-tanah guna mendukung pembangunan di kawasan perkotaan secara tidak langsung banyak bersingunggan dengan permasalahan hak asasi manusia terutama ketika negara melakukan pengusuran terhadap ruang hunian warga yang umumnya menimpa kelompok masyarakat urban. Kerentanan yang mereka miliki seperti ketiadaan dokumen kepemilikan hak mengakibatkan mereka rentan mengalami pengusiran paksa dari lahan sebagai ruang tempat tinggalnya, yang sudah lama mereka kuasai. Hal ini berdampak pada hilangnya hak keberlanjutan hidup dan rasa aman bertempat tinggal. Konsep hak asasi manusia sudah tegas mengatur dan melindungi bahwa hak asasi merupakan hak yang universal dan non-diskiriminasi dan kewajiban negara untuk melindungi dan memenuhi hak asasi setiap warga negara tanpa terkecuali. Dalam penelitian ini mengangkat rumusan masalah mengenai tanggung jawab negara bagi perlindungan hak katas tempat tinggal warga yang terdampak pengsuran di kawasan perkotaan berdasarkan perspektif HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, mengunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia akibat dampak pengusuran karena hilangnya hak warga untuk mendapatkan akses tempat tinggal yang layak demi keberlanjutan hidupanya dan hak rasa aman ketika terjadinya pengsuran warga.
Referensi
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke dua
Republik Indonesia, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, No. 39/1999,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.3886
Republik Indonesia,Undang-Undang Ratfikasi Kovenan Hak Ekosob, No. 11 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557
Buku-buku:
Asshidiqqie, Jimly, 2008, Menuju Negara Hukum yang Demokrasi, Jakarta; Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Manfred,Nowak, 2003, Pengantar Pada Rezim HAM Internasional, Jakarta: Pustaka Hak Asasi Manusia dibawah lisensi Roul Wallenberg Institute
Matompo,Osgar S, dan Muliadi, 2018, Hukum Hak Asasi Manusia, Malang:Intrans Publishing, Malang
Nurkhoiron dan Abbas, Hafid, 2013, Komentas Umum Konvensi Hak Sipol dan Hak Ekosob, Jakarta;Komnas HAM RI
Mulya Lubis, Todung,2009. Kontroversi Hukuman Mati, Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi, Jakarta: Komnas Gramedia
Sano,Hans Otto dan Gulmundur Alfredson,2003,Hak Asasi Manusia dan Good Governance-Membangun Suatu Keterkaitan”,Jakarta:Rencong Jaya Sakti
Termorshuizen, 2010, Rakyat Indonesia dan Tanahnya: Perkembangan Doktrin Domen di Masa Kolonial dan Pengaruhnya dalam Hukum Agararia Indonesia, Jakarta:HuMa
Karya Ilmiah:
Kurniati, Nia, “Pemenuhan Hak Atas Perumahan di Kawasan Pemukiman yang Layak dan Penerapannya Menurut Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Indonesia”, Padjajarn Jurnal Ilmu Hukum, Vol.1, No.1,2014 http://jurnal.unpad.ac.id
Suntoro,Agus Penilaian Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum: Perspektif HAM, Bhumu, Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol. 5 No.01, 2019, https://www.jurnalbhumi.stpn.ac.id/JB/article/view/316/271
Sumber Dokumen Lainnya:
Albaji, Charlie Mediono, Nebela Rizki dan Nur Afiat S, Laporan Pengusuran Pakas di Wilayah DKI Jakarta tahun 2017, https://www.bantuanhukum.or.id/wp-content/uploads/2018/10/laporan-penggusuran-jakarta-2017.pdf
Human Rights Watch, Ringkasan Laporan Human Rights Watch, “ Mayarakat yang Tergusur: Pengusiran Paksa di Jakarta, Vol.18, No. 10 (C), 2006, https://www.hrw.org/reports/indonesia0906sumandrecsBIweb.pdf
Syahrial M.W,2005, Konvensi Ekonomis, Sosial Dan Budaya, Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara X Tahun 2005, URL: www.elsam.or.idpdfkursushamKovenanEkosob.
Wahyuni, Ridha, Laporan Pemantauan Komnas HAM ke Lokasi Pengusuran Warga di Kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 7 Mei 2018;
Unduhan
File Tambahan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.