HAK ATAS TANAH SEBAGAI SARANA DALAM PENANAMAN MODAL

Penulis

  • Adrian Wahyu Ramadhan Universitas Airlangga
  • Gelza Sectine Putri universitas airlangga
  • Dianita Hani Putri universitas airlangga

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v8i1.1618

Kata Kunci:

Pelayanan Hak Atas Tanah, Penanaman Modal, Status Kepemilikan Tanah, Jaminan

Abstrak

kemudahan pelayanan hak atas tanah yang diberikan oleh Pemerintah kepada penanam modal berdasarkan Undang – Undang Penanaman Modal dan Undang – Undang Pokok Agraria. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian normatif, serta dilakukan pendekatan undang – undang dan juga secara konseptual. Pentingnya suatu pemahaman tentang konsep kemudahan pelayanan terkait hak atas tanah yang diberikan bagi penanam modal, khususnya mengenai Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan juga Hak Pakai, karena tidak semua orang tahu dan konsep tersebut sangat luas jangkauannya yang tersebar dalam berbagai macam undang – undang. Kemudian pemahaman mengenai pentingnya suatu insentif yang harus diberikan pemerintah dalam penerapan kemudahan pelayanan dimana hal tersebut sangat dibutuhkan dalam kegiatan investasi. Pemerintah perlu membuat suatu aturan secara eksplisit terkait fasilitas dan juga jaminan kegiatan investasi yang belum diatur dalam peraturan – peraturan yang telah ada.

Referensi

A.F. Elly Erawati, “Meningkatkan Investasi Asing di Negara-Negara Berkembang: Kajian terhadap Fungsi dan Peranan dari The Multilateral Investment Guarantee Agency”, Pusat Hukum Studi Unpar, Bandung, 1989,

Anna Rokhmatussa’dyah dan Suratman, Hukum Investasi dan Pasar Modal, cet.I, Sinar Grafika, Jakarta, 2010,

Boedi Harsono, “Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya”, Djambatan, Jakarta, 2005,

Camelia Malik, “Jaminan Kepastian Hukum dalam Kegiatan Penanaman Modal di Indonesia”, Jurnal Hukum Bisnis, (Volume 26-No.4), 2007,

D. Sidik Suraputra, ICSID dan MIGA: “Lembaga Internasional untuk Meningkatkan Arus Penanaman Modal”. Dalam Tim Pakar Hukum Depkeh dan HAM RI. Gagasan dan Pemikiran tentang Pembaharuan Hukum Nasional, Jakarta, 2002,

Erman Rajagukguk, “Pemahaman Rakyat Tentang Tanah”, Makalah tanpa tahun,

Yuswanda A. Tumenggung, “Kebijakan Penatagunaan Tanah dan Pengaturan Penguasaan Tanah dalam Kaitannya dengan Tugas dan Fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah”, Majalah Berita Bulanan Notaris, PPAT & Hukum RENVOI, Nomor 3.27.III, 2005,

Felix O. Soebagjo dan Fatmah Jatim, “Arbitrase di Indonesia: Beberapa Contoh Kasus dan Pelaksanaan dalam Praktik”. dalam Felix O. Soebagjo dan Erman Rajagukguk, Seri Dasar-Dasar Hukum Ekonomi 2, Arbitrase di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1995,

Ida Bagus Wyasa Putra, “Aspek-aspek Hukum Perdata Internasional dalam Transaksi Bisnis Internasional”, Refika Aditama, Bandung, 2000,

Gregorius Irwan Suryanto, “Analisis perilaku nilai tikar di Indonesia: Penerapan Model Dornbusch Overshooting”, Jurnal Tesis Perpustakaan Universitas Indonesia, Jakarta

H. Ali Achmad Chomzah, “Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid 1”, Prestasi Pusaka, Jakarta, 2004,

Hilman Hadikusuma dalam Muhammad Yamin, “Problematika Mewujudkan Jaminan Kepastian Hukum Atas Tanah dalam Pendaftaran Tanah”, 2006,

Ida Bagus Rachmadi Supancana, “Kerangka Hukum & Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia”, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2006,

Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum Edisi Revisi”, Prenamedia Group, Jakarta, 2014,

R. Subekti, “Arbitrase Perdagangan”, Binacipta, Bandung, 2000

Sadjarwo dalam Boedi Harsono, “Hukum Agraria Indonesia”, cetakan ke XIX, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2003,

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007,

Tineke Louise Tuegeh Longdong, “Azas Ketertiban Umum dan Konvensi New York 1958”, Citra Adytia Bakti, Bandung, 1998,

Urip Santoso, “Hukum Agraria dan Hak-Hak atas Tanah”, Prenada Media, Jakarta, 2005,

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 Uji Materi Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah;

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/05.140/2/2007; dan

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

C. Website

The World Bank,”World Bank National Accounts Data, and OECD National Accounts Data Files”, http://data.worldbank.org/country/indonesia Fasilitas Menurut Para Ahli, “Pengertian Fasilitas”, http://www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-fasilitas/

FIA Universitas Brawijaya, “Pelayanan Publik dalam Pemerintahan yang Baik (Good Governance)”, http://www.fia-ub.blogspot.co.id

Syawir Arsyad, “Konsep Kepemilikan Tanah Berdasarkan Hukum Barat”, http:/www.arsyadshawir.blogspot.co.id/search?q=konsep+pemilikan+tanah

Wibowo Turnady, “Peraturan – Peraturan Kolonial yang Dicabut oleh UUPA” http://www.jurnalhukum.com/peraturan-peraturan-kolonial-yang-dicabut-oleh-undang-undang-pokok-agraria/

Unduhan

Diterbitkan

2021-08-13

Cara Mengutip

Ramadhan, A. W., Putri, G. S., & Putri, D. H. (2021). HAK ATAS TANAH SEBAGAI SARANA DALAM PENANAMAN MODAL. Jurnal Yuridis, 8(1), 149–165. https://doi.org/10.35586/jyur.v8i1.1618

Terbitan

Bagian

Articles