Civil Society dan Perlawanan Sosial Terhadap Kebijakan Negara: Studi Kasus Dikabulkannya Judicial Review Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) oleh Mahkamah Agung Yang Membatalkan Keputusan Pemerintah Menaikan Iuran BPJS Kesehatan

Authors

  • Abdul Ghofur Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Abstract

Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada tanggal 24 Oktober 2019. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Dalam penjelasannya Presiden mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan tersebut. Secara lebih rinci kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa iuran yang harus dibayarkan peserta kelas I dari Rp. 80.000 menjadi Rp. 160.000, peserta  kelas II dari Rp. 51.000 menjadi Rp. 110.000, dan peserta kelas III dari Rp. 25.500 menjadi Rp. 42.000.

Published

2024-08-30