Civil Society dan Perlawanan Sosial Terhadap Kebijakan Negara: Studi Kasus Dikabulkannya Judicial Review Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) oleh Mahkamah Agung Yang Membatalkan Keputusan Pemerintah Menaikan Iuran BPJS Kesehatan
Abstract
Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada tanggal 24 Oktober 2019. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Dalam penjelasannya Presiden mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan tersebut. Secara lebih rinci kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa iuran yang harus dibayarkan peserta kelas I dari Rp. 80.000 menjadi Rp. 160.000, peserta kelas II dari Rp. 51.000 menjadi Rp. 110.000, dan peserta kelas III dari Rp. 25.500 menjadi Rp. 42.000.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Abdul Ghofur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).