Politisasi Birokrasi Oleh Calon Pemimpin Daerah Dalam Pemilihan Kepala Daerah; Kasus Pilkada di Kabupaten Lebong Tahun 2015
DOI:
https://doi.org/10.33822/gk.v5i1.5409Abstract
kasus yang memiliki kaitan dengan politisasi birokrasi yang dilakukan oleh salah satu petahana Bupati, berdomisili di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang terjadi pada pra Pilkada tahun 2015. Dalam kasus tersebut, aktor yang terlibat merupakan petahana dari Bupati Lebong dan birokrat Kepala Bidang Kebersihan, Hadian Tarzon, di Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kab. Lebong. Aktor dari kasus ini melancarkan aksi politik uang yang diberikan kepada sejumlah pekerja ketika melakukan kampanye di kantor BLHPK, yaitu oleh Hadian Tarzon selaku kabid kebersihan. Hadian Tarzon yang merupakan seorang birokrat dan Aparat Sipil Negara (ASN) seharusnya tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye dan menyatakan keberpihakannya atas paslon yang mengikuti Pilkada pada saat itu karena hal tersebut melanggar kode etik sebagai ASN yang harus bersifat netral atau tidak mendukung pasangan calon manapun dan ataupun menjadi tim sukses. Terlebih tindakan yang dilakukannya ialah memberikan sejumlah uang kepada para pekerja kantor, dimana hal tersebut sudah jelas bertentangan dengan undang-undang No. 5 tahun 2014, menyebutkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis pengumpulan data studi literatur. Ketimpangan terjadi ketika Hadian Tarzon kembali mendapatkan jabatannya setelah paslon yang didukungnya kembali menang, dan terdapat ketimpangan hukum disana sebab dapat terulang kembali sampai kapanpun meletakkan harapan kemenangan dengan kemungkinan 50:50
Kata kunci; Politisasi Birokrasi; Pilkada; Kampanye; Ketimpangan Hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Global Komunika
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).