MENGGAGAS KURIKULUM JURNALISTIK DI PTAI, PENYELARASAN TERHADAP KOMPETENSI WARTAWAN

Authors

  • Rulli Nasrullah

DOI:

https://doi.org/10.33822/gk.v1i1.305

Abstract

Kurikulum Pendidikan Jurnalistik disesuaikan dengan Standar Nasional Pendidikan yang nantinya diturunkan dalam Standar Kompetensi dan Standar Isi. Yang riil dari standar itu dalam bentuk kurikulum adalah apa yang disampaikan pengampu di dalam kelas yang disebut dengan kurikulum terimplementasi. Yang menjadi persoalan adalah apabila insitusi media menampung lulusan bukan dari program studi jurnalistik. Kurangnya pengetahuan dan keahlian jurnalistik tentu akan menjadi kendala utama yang mesti mendapatkan perhatian serius, terlebih dengan masuknya era kebebasan pers di Indonesia setelah tahun 1998 yang berakibat pada banyaknya (institusi) media yang muncul.

Dalam banyak kasus, institusi media –dengan pertarungan ideologi di dalamnya- menekankan aspek ekonomi media dibandingkan aspek pelaksanaan fungsi media itu sendiri. Bahwa selain ada pertimbangan-pertimbangan dasar yang menjadi acuan apakah peristiwa dapat diberitakan atau program mata acara dapat disiarkan kepada khalayak, ada pertimbangan lain, yaitu faktor untung-rugi bagi institusi media yang bersangkutan. Persoalan yang muncul lainnya bersinggungan dengan profesionalisme pelaku media. Misalnya, wartawan yang mengabaikan kode etik jurnalistik ketika melakukan praktek jurnalistik. Kasus Majalah Tempo dan pengusaha Tomi Winata berkaitan dengan berita keterlibatan Tomi Winata atas megaproyek Pasar Tanah Abang yang tidak dilakukan proses konfirmasi dan cover both side sehingga berujung pada proses hukum adalah contoh kasus bagaimana wartawan tidak bekerja pada kode etik jurnalistik.

Author Biography

Rulli Nasrullah

Dosen Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

Downloads

Published

2018-05-05