BEDAH KODE ETIK JURNALISTIK: Isu Krusial Media Islam
DOI:
https://doi.org/10.33822/gk.v1i1.304Abstract
Salah satu pintu masuk krusial respons dunia Islam terhadap dinamika jurnalisme adalah tawaran pembenahan kode etik jurnalistik. Hasil terpenting Konferensi Media Islam Internasional (KMII) II di Jakarta, 15 Desember 2011, adalah apa yang disebut, “Code of Honor for Media Institutions and Practitioners in the Muslim Ummah”, yang berintikan kode etik jurnalistik dalam perspektif Islam. Begitu pula hasil Konferensi Media Islam I, juga di Jakarta, 3 September 1980, yang melahirkan “The Islamic Mass Media Charter”, yang berisi empat artikel seputar etika jurnalistik. Respons dunia Islam terhadap karya jurnalistik pada umumnya disebabkan kecenderungan peliputan media terbaru yang dinilai tidak sejalan atau merugikan misi profetik Islam. Artikel ini akan membahasa tiga isu utama media yang menjadi sorotan sejumlah elit dan publik Islam, yang sebagian terserap dalam rekomendasi KMII 2011.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).