BEDAH KODE ETIK JURNALISTIK: Isu Krusial Media Islam

Authors

  • ADe Rina Farida

DOI:

https://doi.org/10.33822/gk.v1i1.304

Abstract

Salah satu pintu masuk krusial respons dunia Islam terhadap dinamika jurnalisme adalah tawaran pembenahan kode etik jurnalistik. Hasil terpenting Konferensi Media Islam Internasional (KMII) II di Jakarta, 15 Desember 2011, adalah apa yang disebut, “Code of Honor for Media Institutions and Practitioners in the Muslim Ummah”, yang berintikan kode etik jurnalistik dalam perspektif Islam. Begitu pula hasil Konferensi Media Islam I, juga di Jakarta, 3 September 1980, yang melahirkan “The Islamic Mass Media Charter”, yang berisi empat artikel seputar etika jurnalistik. Respons dunia Islam terhadap karya jurnalistik pada umumnya disebabkan kecenderungan peliputan media terbaru yang dinilai tidak sejalan atau merugikan misi profetik Islam. Artikel ini akan membahasa tiga isu utama media yang menjadi sorotan sejumlah elit dan publik Islam, yang sebagian terserap dalam rekomendasi KMII 2011.

 

Author Biography

ADe Rina Farida

staff Pengajar di Prodi Komunikasi Islam dan Jurnalistik, Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi, UIN Syarief Hidayatullah, Jakarta.

Downloads

Published

2018-05-05