MELIHAT PRAKTEK PENERAPAN PPH PASAL 23 PADA SEKRETARIAT KABINET REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.59664/vemar.v2i1.6786Abstract
This article aims to find out what procedures are carried out by government agencies regarding tax deposits and payments. The method used is a qualitative method. The results obtained are knowing the tax object of PPh 23 which is withheld by the Cabinet Secretariat and the calculation of PPh 23, the deposit of PPh 23, the procedure for withholding and implementation of the PPh 23 deposit, as well as the further deposit process carried out by the Cabinet Secretariat in accordance with applicable regulations. The procedure for withholding PPh 23 in the Cabinet Secretariat has been carried out in accordance with the operational standards contained in the Minister of Finance Regulations as well as the Cabinet Secretariat Regulations (Perseskab) which are internal regulations in the Cabinet Secretariat. Apart from that, the process of depositing PPh 23 as well as other tax deposits or payments, is carried out in 2 (two) ways, namely by Transfer and Cash transactions. However, the Cabinet still had errors in input. This error was caused by the employee's ignorance of the appropriate procedures for withholding PPh 23 at the Cabinet Secretariat.
Keywords: Procedure; PPh 23; Cabinet Secretariat; tax deposit; Tax deductions
Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur yang dilakukan oleh instansi pemerintahan tentang penyetoran dan pembayaran pajak. Metode yang diguanakan adalah metode kualitatif. Hasil yang dioperoleh adalh mengetahui objek pajak PPh 23 yang dipotong oleh Sekretariat Kabinet dan perhitungan atas PPh 23, penyetoran PPh 23, prosedur pemotongan dan pelaksanaan penyetoran PPh 23, serta proses penyetoran lebih lanjut yang dilakukan oleh Sekretariat Kabinet sesuai peraturan yang berlaku. Prosedur pemotongan PPh 23 dalam Sekretariat Kabinet sudah dilakukan sesuai dengan standar operasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan juga Peraturan Sekretariat Kabinet (Perseskab) yang merupakan peraturan internal dalam Sekretariat Kabinet. selain itu, proses penyetoran PPh 23 maupun penyetoran ataupun pembayaran pajak lainnya, dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan transaksi Transfer dan Tunai. Namun, Kabinet masih terdapat kesalahan dalam penginputan. Kesalahan ini dikarenakan atas ketidaktahuan pegawai terhadap prosedur yang sesuai atas pemotongan PPh 23 pada Sekretariat Kabinet.
Kata Kunci: Prosedur; PPh 23; Sekretariat Kabinet; Penyetoran; Pemotongan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Atthaya Nasywa Raiqa Maulana, Shinta Widyastuti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.